Hukum Meninggalkan Salat Jumat 3 Kali Berturut Saat Corona

Rabu, 01 April 2020 - 14:46 WIB
Hukum Meninggalkan Salat...
Hukum Meninggalkan Salat Jumat 3 Kali Berturut Saat Corona
A A A
Abdul Muta'ali

Pondok Labu, 1 April 2020, 7 Sya'ban 1441 Hijriyah

Produk-produk ijtihad Fiqih dan fatwa yang memberi banyak kelonggaran dan keringanan beribadah banyak kita dapatkan di masa Pandemi Covid 19 ini. Fatwa-fatwa itu bukan hanya datang dari Majlis Ulama Indonesia ( MUI ), tapi juga dari Majlis Fatwa Mesir, dan Lembaga Fatwa Tinggi Kerajaan Arab Saudi serta beberapa Lembaga Fatwa di negara-negara Muslim.

Seperti kebolehan salat fardhu tidak berjamaah di masjid, bolehnya merenggangkan shaf salat, dan kemudahan-kemudahan lainnya. Fatwa-fatwa itu intinya banyak memberikan kelonggaran. Itulah sejatinya syariat Islam; mudah, fleksibel, dinamis, dan tidak memberatkan. "...Bertakwalah sekemampuan kalian". (At-Taghabun ayat 16). Di ayat lain: "...Dan Allah tidak menjadikan agama ini sebagai beban.." (Al-Hajj ayat 78).

Termasuk di dalamnya kebolehan tidak melaksanakan salat Jumat karena dikhawatirkan penularan virus bahkan faktanya hari ini sudah transmisi lokal. Pertanyaannya, bagaimana jika meninggalkan salat jumat sampai tiga kali berturut-turut? Kenapa pertanyaan ini dilontarkan.

Karena ada beberapa hadis yang cukup serius memberi ancaman kepada mereka yang berturut-turut meninggalkan salat Juma t. Hadis tersebut di antaranya:
1. Hadis Abdullah bin Mas'ud yang diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnadnya dan Imam Muslim dalam Shahihnya yang menyatakan bahwa Nabi SAW memerintahkan seseorang untuk membakar rumah-rumah orang-orang yang meninggalkan shalat jumat.

2. Hadis Abu Hurairah dan Abdullah bin Umar yang diriwayatkan Imam Muslim, Imam Ahmad, dan Imam Nasa'i. Rasulullah shallallahu a'laihi wa sallam bersabda: "Kaum-kaum yang meningalkan beberapa kali salat jumat pasti akan dibinasakan oleh Allah atau Allah akan menutup mata hati mereka sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai (ghafiliin)".

3. Hadis Abi Ja'd al-Dhamry yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah serta lima perawi yang lainnya. Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda: "Barang siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat karena meremahkan (tahaawunan), maka Allah akan mengunci hatinya. Hadis ini dishahihkan oleh Ibnu Sakan.

Secara historis, salat Jumat disyariatkan pertama kali di Makkah sebelum Nabi Hijrah. Namun karena kondisi keamanan tidak memungkinkan, akhirnya Nabi mengirim surat kepada Mush'ab bin Umair yang sudah lebih dahulu tiba di Madinah. Dari Muhammad Rasulillah ,.. Amma ba'du. Wahai Mush'ab, perhatikanlah hari Sabtu dimana Yahudi mengeraskan bacaan Zaburnya. Juga perhatikanlah hari ahad, dimana orang-orang Nashrani mengeraskan bacaan Injilnya. Karena itu, kumpulkanlah anak-anak dan perempuan-perempuan pada hari Jumat. Ketika siang sudah bergelincir, maka bertaqarrublah kepada Allah dengan melaksanakan salat dua rakaat (salat Jumat). (Hadit Abdullah bin Abbas yang diriwayatkan Addaruqutni).

Populer dalam sejarah Islam, bahwa Mush'ab bin Umair adalah orang pertama yang mendirikan salat Jumat. Salat Jumat adalah rahmat dan sayangnya Allah kepada umat Islam. Di antara kita mungkin banyak yang belum mampu salat di awal waktu. Ada yang mampu salat di awal waktu tapi tidak berjamaah. Namun, Alhamdulillah setiap satu minggu sekali setiap muslim (baca: sejatinya) ia pasti melaksanakan salat di awal waktu dan berjamaah. Itulah salat Jumat. Pasalnya, tidak ada salat Jumat sendirian juga tak ada jumatan di akhir waktu Zuhur. Inilah bentuk kasih sayang Allah. Paling tidak, setiap muslim seminggu sekali salat di awal waktu dan berjamaah.

Salat Jumat berbeda dengan salat fardhu yang lain. Salat-salat fardhu yang lain, penamaannya berdasarkan waktu seperti Subuh dan Ashar. Sedangkan salat Jumat penamaannya berdasarkan hari pelaksanaanya. Itu sebabnya kenapa hari jumat disebut sebagai hari termulia. Alasannya Pertama, karena di hari itu seluruh muslim yang baligh, sehat, berakal shalat berjamaah di awal waktu. Jumat diambil dari kata jam'un artinya perkumpulan atau persatuan. Sejatinya memang kita mampu mendirikan salat-salat fardhu yang lain seperti salat jumat.

Alasan kedua, karena hari Jumat adalah hari dimana Allah menghancurkan alam semesta alias kiamat. Itulah sebabnya kenapa Nabi menganjurkan agar bacaan salat jumat agak dipanjangkan. Seolah-olah Nabi menginginkan ketika kiamat tiba, umatnya sedang melaksanakan salat Jumat. Hal ini berdasarkn Hadis shahih Abu Hurairah riwayat Imam Muslim, Abu Daud, Nasa'i, dan Imam Tirmidzi. Rasulullah bersabda: "Hari yang paling baik ketika matahari terbit adalah hari Jumat. Di hari inilah Nabi Adam diciptakan, dimasukkan dan dikeluarkan dari surga. Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali di hari Jumat".

Berdasarkan penjelasan hadis di atas terkait keseriusan ancaman bagi mereka yang meninggalkan salat Jumat plus kemuliaan salat Jumat itu sendiri. Lalu bagaimana jika kita meninggalkannya tiga kali berturut-turut karena wabah Corona? Ada dua ulama yaitu Syeikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhussunah (hal. 256-257/jilid 1) dan Prof Dr Wahbah Zuhaili dalam Al-fiqhul Islamy wa Adillatuh (hal. 1279-1280/jilid 2) yang menurut hemat saya cukup moderat dalam hal ini.

Pertama, kedua ulama itu membolehkan tidak ada pelaksanaan salat Jumat di masjid berturut-turut (bahkan lebih dari tiga kali) jika ada alasan yang meringankan untuk tidak berjamaah seperti hujan besar, dingin yang sngat ekstrem atau adanya wabah. Sebetulnya yang dilarang dan diancam tiga kali meninggalkan Jumat karena tahaawun (meremehkan). Saat ini faktor peringannya sangat ambyar yaitu pandemi Covid-19 bukan karena tahawun.

Kedua, pelaksanaan salat Jumat bisa dilakukan di rumah walaupun hanya dua orang berdasarkan hadis shahih "Al-Istnaani famaa fawquhumaa jamaa'atun" (Dua orang atau lebih itu sudah termasuk berjamaah).

Wallahu A'lam bish shawab
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)