Mahar Hak Mutlak Istri, Begini Penjelasannnya

Minggu, 05 Oktober 2025 - 09:59 WIB
loading...
A A A
Maksudnya, seorang suami memberikan maskawin yakni mahar kepada perempuan yang dinikahinya sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Karena mahar merupakan hak istri dan kewajiban yang harus dipenuhi suami terhadapnya.

Pemberian mahar ini adalah tanda kasih sayang dan menjadi bukti adanya ikatan antara seorang laki-laki dengan perempuan untuk membangun rumah tangga. Namun apabila istri rela dan ikhlas, maka tidak mengapa jika suami turut memanfaatkan mahar tersebut.

Menurut Mazhab Syafi'i, mahar menjadi wajib dengan tiga sebab, yaitu:
1. Mewajibkan oleh hakim.
2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
3. Dengan terjadi jimak (persetubuhan) setelah menikah.

Ketentuan Mahar dalam Islam

Dalam Hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dari Sahl bin Sa'ad as-Sa'idi, Rasullullah SAW bersabda: "Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat Al-Qur'an yang engkau hafal." (HR Al-Bukhari 1587)

Para ulama mengatakan, ketentuan mahar bisa berupa harta dapat berbentuk tiga hal yaitu:
1. Tsaman (ثَمَن) atau uang yang dapat digunakan untuk membeli sesuatu.
2. Mutsamman (مُثَمَّن) atau benda/barang yang memiliki nilai jual.
3. Ujrah (أُجْرَة) atau upah (honor) atas suatu jasa pekerjaan tertentu.

1. Mahar Berupa Tsaman atau Uang

Para ulama sepakat bahwa bentuk mahar yaitu berupa uang (tsaman) yang biasa digunakan untuk membeli sesuatu. Dalam Hadis disebutkan bahwa mahar Rasulullah SAW saat menikah senilai 500 Dirham. Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Sayyidah Aisyah, istri Nabi: "Berapakah maskawin Rasulullah?" Dia menjawab: "Mahar beliau terhadap para istrinya adalah 12 uqiyah dan satu nasy. Tahukah kamu, berapakah satu Nasy itu?" Abu Salamah menjawab: "Tidak." Aisyah berkata: "1/2 Uqiyah, jumlahnya (total) sama dengan 500 Dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah untuk masing-masing istri beliau." (HR. Muslim)

Dirham adalah mata uang perak yang biasa digunakan dalam perniagaan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Baca juga: Ketentuan Mahar Nikah dan Jenis-jenisnya, Kaum Wanita Wajib Tahu!

2. Mahar Berupa Mutsamman atau Benda

Para ulama sepakat bahwa mahar boleh berbentuk mutsamman atau benda yang memiliki nilai jual. Hal ini dicontohkan para sahabat ketika menikah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi melihat bekas kuning pada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu, maka beliau bersabda: "Apa ini?" Abdurrahman menjawab: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru menikahi wanita dengan maskawin berupa emas seberat biji kurma." Lalu beliau bersabda: "Semoga Allah memberkati perkawinanmu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing." (HR Al-Bukhari Muslim)

Dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada seseorang: "Menikahlah meskipun maharnya hanya dengan cincin besi." (HR Al-Bukhari). Para ulama mengatakan mengatakan di antara syarat mahar benda adalah benda yang memiliki nilai (mutamawwil), suci/ tidak najis (thohir), bermanfaat (muntafi' bihi), bisa diserahkan (maqdur) dan diketahui kadarnya (ma'lum).

3. Mahar Berupa Jasa (Ujroh)

Para ulama sepakat bahwa mahar dapat berwujud pemberian manfaat atas sesuatu kepada istri. Seperti mahar pernikahan Nabi Musa 'alaihissalam dengan putri Nabi Syuaib 'alaihissalam yang berupa jasa pekerjaan yang dilakukan oleh Nabi Musa. Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku 8 tahun dan jika kamu cukupkan 10 tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik." (QS. Al-Qashas ayat 27)

Para ulama berbeda pendapat terkait mahar dalam bentuk jasa yang diisyaratkan dalam hadis-hadis pernikahan sahabat. Mahar berupa jasa dinilai tidak memiliki nilai harta. Seperti mahar pernikahan Ummu Sulaim dan Abu Thalhah dalam riwayat An-Nasai, yang berupa keislamannya.

Begitu juga mahar berupa bacaan Al-Qur'an dibolehkan dalam Islam sebagaimana Hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari di atas. Demikian ketentuan mahar dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Cinta dan Jodoh Masih Belum Datang Juga? Yuk, Taaruf Saja!
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Apakah Seorang Istri...
Apakah Seorang Istri Bisa Menceraikan Suami? Begini Penjelasannya Menurut Islam
Mengenal Khulu, Hak...
Mengenal Khulu, Hak Istri Meminta Cerai kepada Suaminya
Bolehkah Istri Menjual...
Bolehkah Istri Menjual Mahar? Berikut Penjelasan Ulama
6 Istilah Mahar dalam...
6 Istilah Mahar dalam Kosa-kata Al Quran, Simak Ulasannya!
Ketentuan Mahar Nikah...
Ketentuan Mahar Nikah dan Jenis-jenisnya, Kaum Wanita Wajib Tahu!
Begini Penjelasan Hukum...
Begini Penjelasan Hukum Menyicil Mahar Nikah yang Wajib Diketahui
Rekomendasi
5 Fenomena Astronomi...
5 Fenomena Astronomi Bukti Keindahan Alam Semesta
Bumi Bakal Terbakar...
Bumi Bakal Terbakar Matahari, Elon Musk Ngotot Pindahkan Manusia ke Mars
Arkeolog Temukan Bukti...
Arkeolog Temukan Bukti Baru tentang Koloni Roanoke yang Hilang
Artikel Terkini
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved