Haruskah Anak Perempuan Dikhitan?
loading...
A
A
A
Perintah khitan yang paling sering kita dengar adalah untuk anak-laki-laki. Bagi anak perempuan, khitan ini kurang populer bahkan mungkin banyak yang tidak tahu. Apakah khitan bagi anak perempuan sama diwajibkan seperti anak-laki-laki? Bagaimana pandangannya menurut syariat Islam ?
Ustadzah Aini Aryani, Lc, dari Rumahfiqih Indonesia menjelaskan, dalil yang menjadi dasar pensyariatan khitan adalah sebagai berikut:
Allah Ta'ala berfirman :
لَا جَرَمَ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا يُسِرُّونَ وَمَا يُعْلِنُونَ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْتَكْبِرِينَ
"Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus (QS. An-Nahl: 23).
(Baca juga : Inilah Balasan Bagi yang Pandai Bersyukur )
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita." (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Dari Abi Hurairah radhiyallahu;anhu, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Nabi Ibrahim as. Berkhitan saat berusia 80 tahun dengan qadur / kapak. (HR Bukhari dan muslim)
Dari Aisyah radhiyallahu'anha, Rasulullah bersabda : “Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah” (HR. Muslim)
Dari dalil-dalil tersebut, menurut Ustadzah Aini, menjelaskan bahwa khitan bagi anak perempuan jelas disyariatkan. Namun jika ditinjau dari hukumnya , para ulama fiqih berbeda pendapat. Ada yang mengatakan wajib, tidak wajib, dan ada juga yang memandang itu pemuliaan atas perempuan.
(Baca juga : Bila Hijrah Terhalang Masa Lalu, Apa yang Harus Dilakukan? )
Berikut pandangan khitan bagi anak perempuan menurut empat mazhab:
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab ini sepakat bahwa berkhitan tidak diwajibkan bagi perempuan, mayoritas ulama dari mazhab ini tidak memandangnya dari kacamata hukum taklifi, namun sebagai kemuliaan bagi perempuan.
Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut :
الختانان موضع القطع من الذّكر والفرج وهو سنّةٌ للرّجل مكرمةٌ لها
Khitan itu memotong sebagian dari zakar (kemaluan laki-laki) dan farji (kemaluan perempuan). Hukumnya Sunnah bagi laki-laki, dan bagi perempuan merupakan sebuah kemuliaan.
(Baca juga : Ummu Al-Hasan : Potret Pentingnya Perempuan Mencari Ilmu )
Az-Zaila’i (w. 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut :
وختان المرأة ليس بسنة، وإنما هو مكرمة للرجال لأنه ألذ في الجماع
Ustadzah Aini Aryani, Lc, dari Rumahfiqih Indonesia menjelaskan, dalil yang menjadi dasar pensyariatan khitan adalah sebagai berikut:
Allah Ta'ala berfirman :
لَا جَرَمَ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا يُسِرُّونَ وَمَا يُعْلِنُونَ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْتَكْبِرِينَ
"Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus (QS. An-Nahl: 23).
(Baca juga : Inilah Balasan Bagi yang Pandai Bersyukur )
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita." (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Dari Abi Hurairah radhiyallahu;anhu, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Nabi Ibrahim as. Berkhitan saat berusia 80 tahun dengan qadur / kapak. (HR Bukhari dan muslim)
Dari Aisyah radhiyallahu'anha, Rasulullah bersabda : “Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah” (HR. Muslim)
Dari dalil-dalil tersebut, menurut Ustadzah Aini, menjelaskan bahwa khitan bagi anak perempuan jelas disyariatkan. Namun jika ditinjau dari hukumnya , para ulama fiqih berbeda pendapat. Ada yang mengatakan wajib, tidak wajib, dan ada juga yang memandang itu pemuliaan atas perempuan.
(Baca juga : Bila Hijrah Terhalang Masa Lalu, Apa yang Harus Dilakukan? )
Berikut pandangan khitan bagi anak perempuan menurut empat mazhab:
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab ini sepakat bahwa berkhitan tidak diwajibkan bagi perempuan, mayoritas ulama dari mazhab ini tidak memandangnya dari kacamata hukum taklifi, namun sebagai kemuliaan bagi perempuan.
Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut :
الختانان موضع القطع من الذّكر والفرج وهو سنّةٌ للرّجل مكرمةٌ لها
Khitan itu memotong sebagian dari zakar (kemaluan laki-laki) dan farji (kemaluan perempuan). Hukumnya Sunnah bagi laki-laki, dan bagi perempuan merupakan sebuah kemuliaan.
(Baca juga : Ummu Al-Hasan : Potret Pentingnya Perempuan Mencari Ilmu )
Az-Zaila’i (w. 743 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut :
وختان المرأة ليس بسنة، وإنما هو مكرمة للرجال لأنه ألذ في الجماع