Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Minggu, 19 Juli 2026 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
Ketentuan ini menunjukkan bahwa suami dan istri memiliki hak sekaligus kewajiban yang seimbang dalam memelihara harta selama menjalani kehidupan rumah tangga.
Hal tersebut diatur dalam KHI Pasal 97 yang berbunyi: "Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."
Dengan demikian, apabila tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur secara berbeda, mantan suami maupun mantan istri masing-masing memperoleh setengah bagian dari harta bersama.
Namun, pembagian tersebut hanya berlaku terhadap harta yang termasuk kategori harta bersama. Adapun harta bawaan, harta warisan, hibah, maupun harta pribadi yang dimiliki masing-masing tetap menjadi hak pemiliknya.
Pasal tersebut menyatakan: "Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama."
Setelah bagian harta bersama menjadi hak pasangan yang masih hidup, sisa harta peninggalan selanjutnya dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum waris Islam (faraid).
Dengan demikian, Islam memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan harta dalam rumah tangga. Suami maupun istri tetap memiliki hak atas harta pribadi, sementara harta bersama diatur secara adil agar tidak menimbulkan sengketa ketika terjadi perceraian maupun kematian salah satu pasangan.
Baca juga: Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam, Ini Dalil dan Bulan yang Paling Dianjurkan
Pembagian Harta Gono-Gini Akibat Perceraian
Apabila terjadi perceraian, Islam melalui ketentuan Kompilasi Hukum Islam mengatur pembagian harta bersama secara proporsional.Hal tersebut diatur dalam KHI Pasal 97 yang berbunyi: "Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."
Dengan demikian, apabila tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur secara berbeda, mantan suami maupun mantan istri masing-masing memperoleh setengah bagian dari harta bersama.
Namun, pembagian tersebut hanya berlaku terhadap harta yang termasuk kategori harta bersama. Adapun harta bawaan, harta warisan, hibah, maupun harta pribadi yang dimiliki masing-masing tetap menjadi hak pemiliknya.
Pembagian Harta Jika Salah Satu Pasangan Meninggal
Berbeda dengan perceraian hidup, pembagian harta bersama karena salah satu pasangan meninggal dunia diatur dalam KHI Pasal 96 ayat (1).Pasal tersebut menyatakan: "Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama."
Setelah bagian harta bersama menjadi hak pasangan yang masih hidup, sisa harta peninggalan selanjutnya dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum waris Islam (faraid).
Dengan demikian, Islam memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan harta dalam rumah tangga. Suami maupun istri tetap memiliki hak atas harta pribadi, sementara harta bersama diatur secara adil agar tidak menimbulkan sengketa ketika terjadi perceraian maupun kematian salah satu pasangan.
Baca juga: Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam, Ini Dalil dan Bulan yang Paling Dianjurkan
(wid)
Lihat Juga :