Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:11 WIB
loading...
A A A
Ketentuan ini menunjukkan bahwa suami dan istri memiliki hak sekaligus kewajiban yang seimbang dalam memelihara harta selama menjalani kehidupan rumah tangga.

Pembagian Harta Gono-Gini Akibat Perceraian

Apabila terjadi perceraian, Islam melalui ketentuan Kompilasi Hukum Islam mengatur pembagian harta bersama secara proporsional.

Hal tersebut diatur dalam KHI Pasal 97 yang berbunyi: "Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."

Dengan demikian, apabila tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur secara berbeda, mantan suami maupun mantan istri masing-masing memperoleh setengah bagian dari harta bersama.

Namun, pembagian tersebut hanya berlaku terhadap harta yang termasuk kategori harta bersama. Adapun harta bawaan, harta warisan, hibah, maupun harta pribadi yang dimiliki masing-masing tetap menjadi hak pemiliknya.

Pembagian Harta Jika Salah Satu Pasangan Meninggal

Berbeda dengan perceraian hidup, pembagian harta bersama karena salah satu pasangan meninggal dunia diatur dalam KHI Pasal 96 ayat (1).

Pasal tersebut menyatakan: "Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama."

Setelah bagian harta bersama menjadi hak pasangan yang masih hidup, sisa harta peninggalan selanjutnya dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum waris Islam (faraid).

Dengan demikian, Islam memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan harta dalam rumah tangga. Suami maupun istri tetap memiliki hak atas harta pribadi, sementara harta bersama diatur secara adil agar tidak menimbulkan sengketa ketika terjadi perceraian maupun kematian salah satu pasangan.

Baca juga: Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam, Ini Dalil dan Bulan yang Paling Dianjurkan
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Nafkah Anak Setelah...
Nafkah Anak Setelah Perceraian: Berapa Besar yang Wajib Diberikan Ayah?
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Sesuatu yang Tidak Biasa...
Sesuatu yang Tidak Biasa Terjadi di Struktur Alam Semesta
Penemuan DNA Kuno Mengubah...
Penemuan DNA Kuno Mengubah Arah Sejarah Manusia
Viral! Pesawat Tiba-tiba...
Viral! Pesawat Tiba-tiba Berhenti Bergerak di Langit Australia
Artikel Terkini
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Nafkah Anak Setelah...
Nafkah Anak Setelah Perceraian: Berapa Besar yang Wajib Diberikan Ayah?
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved