Memutus Mata Rantai Korupsi dengan Pendekatan Agama
Kamis, 24 September 2020 - 22:43 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini membeberkan, peran para pemuka agama selaku rujukan umat bersama pembimbing masyarakat dan penyuluh agama pun sangat diharapkan dalam upaya penyebarluasan pengetahuan tentang gratifikasi . Tentu saja kata dia, peran aktif tersebut bertujuan agar upaya pemberantasan korupsi termasuk di dalamnya pencegahan korupsi berjalan baik dan konsisten.
"Mari kita jadikan momentum yang baik ini untuk memperkuat program kerja Kementerian Agama yang lebih berintegritas, menjunjung nilai-nilai ajaran agama, moral, dan etika khususnya program pemberantasan korupsi," katanya.
Zainut menegaskan, upaya pengendalian gratifikasi di internal Kemenag sampai tingkat terbawah pun harus dilakukan secara terus-menerus. Langkah pengendalian gratifikasi, tutur dia, wajib dan harus didukung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemenag. Perwujudannya yakni dengan tidak melakukan pelayanan berlebihan dan/atau memberikan suatu pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas yang dapat berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
"Senantiasa menolak pemberian gratifikasi yang dilarang serta tidak menggunakan fasilitas dinas di luar (selain) aktivitas kedinasan, dan berusaha menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban. Itu yang harus kita bersama lakukan," paparnya.
Dia menambahkan, komitmen pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenag pun tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Zainut menjelaskan, PMA tersebut telah mengatur dengan jelas bahwa pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Di dalam PMA pun telah termaktub mana kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan.
"Sebagai Aparatur Sipil Negara, saudara-saudara wajib memahami kategori gratifikasi baik yang wajib dilaporkan, maupun yang tidak wajib dilaporkan sehingga dapat mengimplementasikannya dalam pelaksanaan kewajiban dan tugas," ucap Zainut.
Guna menindaklanjuti kegiatan ini, KPK bersama Kemenag bersepakat akan melengkapi seri buku gratifikasi dalam perspektif agama lainnya yaitu Konghucu. Proses penyusunan masih sedang berlangsung. Rencananya buku tersebut akan rampung dan diterbitkan pada tahun ini. (Baca Juga: Al-Qur'an dan Hadis Melarang Mengambil yang Bukan Haknya )
Pandangan Agama Terhadap Gratifikasi
Selain itu, penulis ingin menghadirkan perspektif tiga agama sebagaimana yang ada dalam buku "Gratifikasi dalam Perspektif Agama". Pertama, perspektif agama Hindu. Beragama bukan hanya memuja Tuhan dengan berbagai ritual keagamaan, melainkan juga menerapkan ajaran agama dalam semua aspek kehidupan bahkan pada semua sisi kegiatan dan tindakan. Oleh karena itu, agama Hindu mengajarkan agar manusia mengamalkan asih, puniya, dan bhakti di dalam semesta ciptaan-Nya.
Asih bermakna mencintai sesama dengan menjauhkan sifat egosentrisme yang mengakibatkan penderitaan bagi orang lain, sehingga setiap tindakan individu mengarah pada prinsip mutualisme atau saling menguntungkan. Puniya adalah keikhlasan mendermakan sebagian kekayaan pribadi untuk kepentingan umum dan tidak semata-mata memenuhi kepentingan pribadinya sendiri. Bhakti berarti kesungguhan dan kejujuran dalam mendarmabaktikan potensi diri bagi kemajuan dan ketertiban sosial yang dilaksanakan dengan kesadaran bahwa seluruh karya individu sesungguhnya diabdikan sebagai wujud yajña (pengorbanan suci) kepada Hyang Widhi Wasa beserta seluruh ciptaan-Nya.
Jelas sekali dikatakan oleh Sàrsamuccaya bahwa umat Hindu hendaknya mencari arta dan kama berdasarkan darma. Arta merupakan materi sebagai penopang kehidupan, kama adalah keinginan, dan darma adalah ajaran kebenaran, pandangan hidup atau tuntunan hidup manusia. Jika mendapat arta dan kama dari perbuatan yang menyimpang dari darma, maka tidak ada manfaatnya bagi kehidupan.
"Mari kita jadikan momentum yang baik ini untuk memperkuat program kerja Kementerian Agama yang lebih berintegritas, menjunjung nilai-nilai ajaran agama, moral, dan etika khususnya program pemberantasan korupsi," katanya.
Zainut menegaskan, upaya pengendalian gratifikasi di internal Kemenag sampai tingkat terbawah pun harus dilakukan secara terus-menerus. Langkah pengendalian gratifikasi, tutur dia, wajib dan harus didukung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemenag. Perwujudannya yakni dengan tidak melakukan pelayanan berlebihan dan/atau memberikan suatu pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas yang dapat berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
"Senantiasa menolak pemberian gratifikasi yang dilarang serta tidak menggunakan fasilitas dinas di luar (selain) aktivitas kedinasan, dan berusaha menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban. Itu yang harus kita bersama lakukan," paparnya.
Dia menambahkan, komitmen pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenag pun tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Zainut menjelaskan, PMA tersebut telah mengatur dengan jelas bahwa pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Di dalam PMA pun telah termaktub mana kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan.
"Sebagai Aparatur Sipil Negara, saudara-saudara wajib memahami kategori gratifikasi baik yang wajib dilaporkan, maupun yang tidak wajib dilaporkan sehingga dapat mengimplementasikannya dalam pelaksanaan kewajiban dan tugas," ucap Zainut.
Guna menindaklanjuti kegiatan ini, KPK bersama Kemenag bersepakat akan melengkapi seri buku gratifikasi dalam perspektif agama lainnya yaitu Konghucu. Proses penyusunan masih sedang berlangsung. Rencananya buku tersebut akan rampung dan diterbitkan pada tahun ini. (Baca Juga: Al-Qur'an dan Hadis Melarang Mengambil yang Bukan Haknya )
Pandangan Agama Terhadap Gratifikasi
Selain itu, penulis ingin menghadirkan perspektif tiga agama sebagaimana yang ada dalam buku "Gratifikasi dalam Perspektif Agama". Pertama, perspektif agama Hindu. Beragama bukan hanya memuja Tuhan dengan berbagai ritual keagamaan, melainkan juga menerapkan ajaran agama dalam semua aspek kehidupan bahkan pada semua sisi kegiatan dan tindakan. Oleh karena itu, agama Hindu mengajarkan agar manusia mengamalkan asih, puniya, dan bhakti di dalam semesta ciptaan-Nya.
Asih bermakna mencintai sesama dengan menjauhkan sifat egosentrisme yang mengakibatkan penderitaan bagi orang lain, sehingga setiap tindakan individu mengarah pada prinsip mutualisme atau saling menguntungkan. Puniya adalah keikhlasan mendermakan sebagian kekayaan pribadi untuk kepentingan umum dan tidak semata-mata memenuhi kepentingan pribadinya sendiri. Bhakti berarti kesungguhan dan kejujuran dalam mendarmabaktikan potensi diri bagi kemajuan dan ketertiban sosial yang dilaksanakan dengan kesadaran bahwa seluruh karya individu sesungguhnya diabdikan sebagai wujud yajña (pengorbanan suci) kepada Hyang Widhi Wasa beserta seluruh ciptaan-Nya.
Jelas sekali dikatakan oleh Sàrsamuccaya bahwa umat Hindu hendaknya mencari arta dan kama berdasarkan darma. Arta merupakan materi sebagai penopang kehidupan, kama adalah keinginan, dan darma adalah ajaran kebenaran, pandangan hidup atau tuntunan hidup manusia. Jika mendapat arta dan kama dari perbuatan yang menyimpang dari darma, maka tidak ada manfaatnya bagi kehidupan.
Lihat Juga :