Penting yang Mana: Meninggalkan Larangan atau Melakukan Ketaatan?
Senin, 28 September 2020 - 05:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Vaksin Dinilai Tidak Serta Merta Hentikan Pandemi COVID-19
Umar bin Abd al-Aziz berkata, "Ketaqwaan itu bukan berjaga dan beribadah di malam hari, atau berpuasa di siang hari, atau kedua-duanya sekaligus; akan tetapi ketaqwaan itu adalah menunaikan apa yang difardhukan Allah SWT dan meninggalkan apa yang diharamkan Allah SWT. Jika setelah itu masih ada lagi amalan yang dapat dikerjakan, maka ia adalah kebaikan yang ditambahkan kepada kebaikan."
Dia juga mengatakan, "Aku senang kalau aku tidak dapat melakukan salat selain salat lima waktu dan salat witir; dapat menunaikan zakat kemudian setelah itu tidak bershadaqah dengan satu dirham pun; berpuasa Ramadhan dan tidak berpuasa satu hari pun setelah itu; melakukan ibadah haji kemudian tidak melakukan haji lagi selamanya sesudah itu; lalu dengan sisa kekuatanku, diriku ini berniat melakukan apa yang diharamkan oleh Allah kepadaku, tetapi aku dapat mencegahnya."
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di DKI Capai 13.265 Orang
Kesimpulan pendapat mereka ialah bahwa menjauhi hal-hal yang diharamkan --walaupun jumlahnya sangat sedikit-- adalah lebih utama daripada memperbanyak ketaatan yang hukumnya sunnah. Karena sesungguhnya menjauhi larangan hukumnya fardhu dan memperbanyak ketaatan dalam hal yang sunnah hukumnya sunnah.
Kelompok ulama khalaf mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila aku melarangmu dari sesuatu, maka jauhilah dia; dan apabila aku memerintahkanmu tentang suatu perkara maka kerjakanlah dia sesuai dengan kemampuanmu,' adalah karena mentaati Allah SWT dalam suatu perkara tidak dapat dilakukan kecuali dengan melakukan amalan, dan amalan itu bergantung kepada adanya beberapa syarat dan sebab; sedangkan sebagian sebab itu ada yang tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, Rasulullah SAW mengaitkannya dengan kemampuan? sebagaimana Allah SWT mengaitkan perintah-Nya untuk melakukan taqwa dengan kemampuan.
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Maka bertagwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu ..." (QS at- Taghabun: 16)
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
"... mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang mampu melaksanakannya" (QS Ali Imran: 97)
Sedangkan tuntutan pada larangan ialah meniadakan perbuatan. Itulah hukum asalnya. Maksudnya hendaklah perbuatan itu tidak ada untuk selama-lamanya. Sehingga tidak dikenal di dalamnya kemampuan untuk tidak dapat melakukannya sehubungan dengan masalah itupun ada beberapa pandangan. Kekuatan yang mendorong kepada perbuatan maksiat itu bisa jadi kuat, sehingga seseorang tidak memiliki kesabaran untuk mencegah diri darinya, padahal dia memiliki kemampuan untuk melakukannya. Sehingga pencegahan untuk kasus seperti ini memerlukan usaha keras, dan barangkali melebihi usaha dalam memberikan semangat kepada jiwa seseorang untuk melakukan ketaatan.
Baca juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Golput Diprediksi Meningkat
Oleh sebab itu, banyak sekali orang yang berusaha keras melakukan ketaatan, tetapi dia tidak kuat untuk meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan. Umar pernah ditanya tentang suatu umat Islam yang sangat mudah digoda oleh kemaksiatan tetapi mereka tidak melakukan kemaksiatan tersebut.
Dia menjawab, "Mereka adalah suatu umat Muslim yang hati mereka diuji oleh Allah SWT dalam ketaqwaan. Mereka
berhak memperoleh ampunan dan pahala yang besar." (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam al-Zuhd, sebagaimana yang termuat dalam Tafsir Ibn Katsir, 7: 248; dari Mujahid, dari Umar, tetapi dia tidak mendengarkannya darinya, sehingga riwayat ini dianggap munaqathi')
Umar bin Abd al-Aziz berkata, "Ketaqwaan itu bukan berjaga dan beribadah di malam hari, atau berpuasa di siang hari, atau kedua-duanya sekaligus; akan tetapi ketaqwaan itu adalah menunaikan apa yang difardhukan Allah SWT dan meninggalkan apa yang diharamkan Allah SWT. Jika setelah itu masih ada lagi amalan yang dapat dikerjakan, maka ia adalah kebaikan yang ditambahkan kepada kebaikan."
Dia juga mengatakan, "Aku senang kalau aku tidak dapat melakukan salat selain salat lima waktu dan salat witir; dapat menunaikan zakat kemudian setelah itu tidak bershadaqah dengan satu dirham pun; berpuasa Ramadhan dan tidak berpuasa satu hari pun setelah itu; melakukan ibadah haji kemudian tidak melakukan haji lagi selamanya sesudah itu; lalu dengan sisa kekuatanku, diriku ini berniat melakukan apa yang diharamkan oleh Allah kepadaku, tetapi aku dapat mencegahnya."
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di DKI Capai 13.265 Orang
Kesimpulan pendapat mereka ialah bahwa menjauhi hal-hal yang diharamkan --walaupun jumlahnya sangat sedikit-- adalah lebih utama daripada memperbanyak ketaatan yang hukumnya sunnah. Karena sesungguhnya menjauhi larangan hukumnya fardhu dan memperbanyak ketaatan dalam hal yang sunnah hukumnya sunnah.
Kelompok ulama khalaf mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila aku melarangmu dari sesuatu, maka jauhilah dia; dan apabila aku memerintahkanmu tentang suatu perkara maka kerjakanlah dia sesuai dengan kemampuanmu,' adalah karena mentaati Allah SWT dalam suatu perkara tidak dapat dilakukan kecuali dengan melakukan amalan, dan amalan itu bergantung kepada adanya beberapa syarat dan sebab; sedangkan sebagian sebab itu ada yang tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, Rasulullah SAW mengaitkannya dengan kemampuan? sebagaimana Allah SWT mengaitkan perintah-Nya untuk melakukan taqwa dengan kemampuan.
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Maka bertagwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu ..." (QS at- Taghabun: 16)
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
"... mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang mampu melaksanakannya" (QS Ali Imran: 97)
Sedangkan tuntutan pada larangan ialah meniadakan perbuatan. Itulah hukum asalnya. Maksudnya hendaklah perbuatan itu tidak ada untuk selama-lamanya. Sehingga tidak dikenal di dalamnya kemampuan untuk tidak dapat melakukannya sehubungan dengan masalah itupun ada beberapa pandangan. Kekuatan yang mendorong kepada perbuatan maksiat itu bisa jadi kuat, sehingga seseorang tidak memiliki kesabaran untuk mencegah diri darinya, padahal dia memiliki kemampuan untuk melakukannya. Sehingga pencegahan untuk kasus seperti ini memerlukan usaha keras, dan barangkali melebihi usaha dalam memberikan semangat kepada jiwa seseorang untuk melakukan ketaatan.
Baca juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Golput Diprediksi Meningkat
Oleh sebab itu, banyak sekali orang yang berusaha keras melakukan ketaatan, tetapi dia tidak kuat untuk meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan. Umar pernah ditanya tentang suatu umat Islam yang sangat mudah digoda oleh kemaksiatan tetapi mereka tidak melakukan kemaksiatan tersebut.
Dia menjawab, "Mereka adalah suatu umat Muslim yang hati mereka diuji oleh Allah SWT dalam ketaqwaan. Mereka
berhak memperoleh ampunan dan pahala yang besar." (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam al-Zuhd, sebagaimana yang termuat dalam Tafsir Ibn Katsir, 7: 248; dari Mujahid, dari Umar, tetapi dia tidak mendengarkannya darinya, sehingga riwayat ini dianggap munaqathi')
Lihat Juga :