Penting yang Mana: Meninggalkan Larangan atau Melakukan Ketaatan?

Senin, 28 September 2020 - 05:16 WIB
loading...
Penting yang Mana: Meninggalkan Larangan atau Melakukan Ketaatan?
Ilustrasi/Ist
A A A
SEBAGIAN ulama mengatakan, " meninggalkan larangan lebih penting daripada melakukan perintah ." Mereka mengeluarkan pernyataan itu berdasarkan dalil hadis shahih yang disepakati keshahihannya, yang disebutkan oleh al-Nawawi dalam al-Arbain-nya, dan.juga disebutkan dalam Syarh Ibn Rajab dalam Jami'-nya; yaitu:

"Apabila aku melarangmu dari sesuatu, maka jauhilah dia; dan apabila aku memerintahkanmu tentang suatu perkara maka kerjakanlah dia sesuai dengan kemampuanmu." [Muttafaq Alaih' diriwayatkan oleh Bukhari (7288); dan Muslim (1337)]. ( )

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya " Fiqh Prioritas " berpendapat dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa larangan lebih diutamakan daripada perintah, karena sesungguhnya dalam larangan tidak dikenal adanya keringanan (rukhshah) dalam suatu perkara, sedangkan perintah dikaitkan dengan kemampuan orang yang hendak mengerjakannya. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad. ( )

Pendapat ini serupa dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan, "Amal kebajikan dilakukan oleh orang baik dan orang yang durhaka , sedangkan kemaksiatan tidak ditinggalkan kecuali oleh orang yang jujur." (Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dari ucapan Sahl bin Abdullah at-Tasturi, dalam al-Hilyah, 10: 211)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a . bahwasanya Nabi saw bersabda kepadanya, "hindarilah perkara-perkara yang diharamkan , niscaya engkau akan menjadi manusia yang paling baik dalam beribadah ." ( )

Sabda Nabi saw ini merupakan potongan daripada hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, 2: 310; Tirmidzi (2305); yang dianggap hadis gharib oleh Tirmidzi. Akan tetapi ada isnad lain dari Ibn Majah (4217) yang menguatkan hadis tersebut; Baihaqi dalam al-Zuhd (818); Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 10: 365; yang dianggap sebagai hadis hasan oleh al-Bushiri dalam Misbah al-Zujajah. ( )

' Aisyah r.a . berkata, "Barangsiapa yang ingin menyaingi kebaikan orang yang selalu bersungguh-sungguh, maka hendaklah dia menahan diri dari berbagai dosa ." Diriwayatkan dari 'Aisyah secara marfu'.

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la (4950). Di dalam sanad-nya terdapat Suwaid bin Sa'id, dan Yusuf bin Maimun. Keduanya orang yang lemah.

Al-Hasan berkata, "Tidak ada sesuatu yang dapat dipersembahkan oleh seorang hamba kepada Tuhannya yang lebih baik daripada meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah SWT."

Sebetulnya, riwayat yang menyebutkan keutamaan meninggalkan hal-hal yang haram atas perbuatan ketaatan hanyalah dimaksudkan dalam ketaatan untuk perkara-perkara yang sunnah. ( )

Jika tidak, maka sesungguhnya jenis amalan yang wajib lebih utama daripada jenis meninggalkan hal-hal yang haram. Karena memang amalan itulah yang dimaksudkan, sedangkan hal-hal yang haram itu dituntut ketidakberadaannya; dan oleh sebab itu tidak memerlukan niat.

Berbeda dengan amalan yang bila ditinggalkan bisa menyebabkan kekufuran; seperti meninggalkan tauhid, meninggalkan seluruh atau sebagian rukun Islam. Hal ini akan berbeda dengan melakukan perbuatan terlarang, di mana perbuatan itu sendiri tidak mengandung kekufuran. Hal ini dibuktikan dengan ucapan Ibn Umar, "Sesungguhnya menolak satu daniq (1/6 dirham) yang haram itu lebih baik daripada menafkahkan seratus ribu daniq di jalan Allah SWT." ( )

Diriwayatkan dari sebagian ulama salaf: "Meninggalkan satu daniq yang tidak disukai oleh Allah SWT adalah lebih aku sukai daripada lima ratus kali melakukan ibadah haji."

Maimun bin Mihran berkata, "Mengingat Allah dengan lidah adalah baik, dan lebih utama lagi jika seorang hamba mengingat-Nya saat hendak melakukan maksiat kemudian dia mencegah diri dari melakukannya."

Ibn al-Mubarak berkata, "Penolakanku terhadap satu dirham yang berasal dari syubhat adalah lebih aku cintai daripada bershadaqah seratus ribu dan seratus ribu, sehingga sampai enam ratus ribu."



Umar bin Abd al-Aziz berkata, "Ketaqwaan itu bukan berjaga dan beribadah di malam hari, atau berpuasa di siang hari, atau kedua-duanya sekaligus; akan tetapi ketaqwaan itu adalah menunaikan apa yang difardhukan Allah SWT dan meninggalkan apa yang diharamkan Allah SWT. Jika setelah itu masih ada lagi amalan yang dapat dikerjakan, maka ia adalah kebaikan yang ditambahkan kepada kebaikan."

Dia juga mengatakan, "Aku senang kalau aku tidak dapat melakukan salat selain salat lima waktu dan salat witir; dapat menunaikan zakat kemudian setelah itu tidak bershadaqah dengan satu dirham pun; berpuasa Ramadhan dan tidak berpuasa satu hari pun setelah itu; melakukan ibadah haji kemudian tidak melakukan haji lagi selamanya sesudah itu; lalu dengan sisa kekuatanku, diriku ini berniat melakukan apa yang diharamkan oleh Allah kepadaku, tetapi aku dapat mencegahnya."



Kesimpulan pendapat mereka ialah bahwa menjauhi hal-hal yang diharamkan --walaupun jumlahnya sangat sedikit-- adalah lebih utama daripada memperbanyak ketaatan yang hukumnya sunnah. Karena sesungguhnya menjauhi larangan hukumnya fardhu dan memperbanyak ketaatan dalam hal yang sunnah hukumnya sunnah.

Kelompok ulama khalaf mengatakan, "Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila aku melarangmu dari sesuatu, maka jauhilah dia; dan apabila aku memerintahkanmu tentang suatu perkara maka kerjakanlah dia sesuai dengan kemampuanmu,' adalah karena mentaati Allah SWT dalam suatu perkara tidak dapat dilakukan kecuali dengan melakukan amalan, dan amalan itu bergantung kepada adanya beberapa syarat dan sebab; sedangkan sebagian sebab itu ada yang tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, Rasulullah SAW mengaitkannya dengan kemampuan? sebagaimana Allah SWT mengaitkan perintah-Nya untuk melakukan taqwa dengan kemampuan.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertagwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu ..." (QS at- Taghabun: 16)

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

"... mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang mampu melaksanakannya" (QS Ali Imran: 97)

Sedangkan tuntutan pada larangan ialah meniadakan perbuatan. Itulah hukum asalnya. Maksudnya hendaklah perbuatan itu tidak ada untuk selama-lamanya. Sehingga tidak dikenal di dalamnya kemampuan untuk tidak dapat melakukannya sehubungan dengan masalah itupun ada beberapa pandangan. Kekuatan yang mendorong kepada perbuatan maksiat itu bisa jadi kuat, sehingga seseorang tidak memiliki kesabaran untuk mencegah diri darinya, padahal dia memiliki kemampuan untuk melakukannya. Sehingga pencegahan untuk kasus seperti ini memerlukan usaha keras, dan barangkali melebihi usaha dalam memberikan semangat kepada jiwa seseorang untuk melakukan ketaatan.



Oleh sebab itu, banyak sekali orang yang berusaha keras melakukan ketaatan, tetapi dia tidak kuat untuk meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan. Umar pernah ditanya tentang suatu umat Islam yang sangat mudah digoda oleh kemaksiatan tetapi mereka tidak melakukan kemaksiatan tersebut.

Dia menjawab, "Mereka adalah suatu umat Muslim yang hati mereka diuji oleh Allah SWT dalam ketaqwaan. Mereka
berhak memperoleh ampunan dan pahala yang besar." (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam al-Zuhd, sebagaimana yang termuat dalam Tafsir Ibn Katsir, 7: 248; dari Mujahid, dari Umar, tetapi dia tidak mendengarkannya darinya, sehingga riwayat ini dianggap munaqathi')
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4206 seconds (0.1#10.140)