Salat Sembari Menggendong Si Buah Hati, Batal atau Tidak?

Jum'at, 06 November 2020 - 17:04 WIB
loading...
A A A
Sementara gerakan ringan seperti menggaruk-garuk badan tidak dianggap sebagai hal yang membatalkan, namun tetap dipandang makruh.

Hanabilah
Mazhab ini tidak jauh berbeda dengan mazhab Syafi’iyah, karena mengembalikan kadar banyak dan sedikit kepada urf, serta menerangkan detail setelahnya, seperti yang dipaparkan Hasan bin Ibrahim Al-Khalil dalam Syarhu Zadi-l-Mustaqni:

"Hukum gerakan yang banyak, maka jika lama gerakanya dalam pandangan urf, tanpa ada unsur darurat dan tanpa jeda, maka batal salatnya".

Kemudian dijelaskan rinci lagi, disyaratkan dalam gerakan banyak yang membatalkan salat adalah gerakan yang terus-menerus, maka jika terjadi dengan jeda durasi tertentu, tidak akan membatalkan salat, bahkan jika kita berasumsi bahwa gerakan tersebut dikumpulkan maka akan menjadi gerakan yang sangat banyak, tetap salatnya tidak batal.

Dan dalil atas hal ini, telah disebutkan bahwa Nabi SAW menggendong Umamah dan gerakan ini bila dikumpulkan dan digabungkan masing-masingnya maka akan menjadi gerakan yang banyak di mana beliau meletakkanya di setiap rakaat dan menggendongnya kembali dalam rakaat yang lain.

Berbeda-beda
Ternyata para ulama dalam menyimpulkan riwayat tentang gerakan Nabi SAW di luar gerakan salat berbeda-beda. Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa apabila orang lain melihat gerakan tersebut sudah tidak seperti kondisi orang salat maka batal salatnya.

Kemudian Syafi’iyah dan Hanabilah mengembalikan banyaknya gerakan yang dianggap batal kepada urf masyarakat, di mana gerakan berat yang dilakukan tiga kali berturut-turut secara urf dianggap sebagai gerakan yang banyak dan membatalkan salat, berbeda dengan gerakan yang memakai jeda.

Sekalipun berbeda kesimpulan, kedua pendapat di atas cukup mempunyai korelasi erat di mana keduanya sama-sama menitik beratkan kepada gerakan yang dilakukan di luar gerakan salat, tidak dalam kondisi darurat, dilakukan terus-menerus tanpa jeda, dan bukan gerakan yang ringan. Wallahu'alam
(mhy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2747 seconds (0.1#10.140)