Salat Sembari Menggendong Si Buah Hati, Batal atau Tidak?

Jum'at, 06 November 2020 - 17:04 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya ditambahkan oleh imam Al-Kasani dalam menjelaskan hadis kebolehan membunuh ular dan kalajengking dan korelasinya dengan gerakan yang membatalkan salat di kitabnya Badai’u-s-shana’i:

Dan di antaranya (yang membatalkan salat) adalah aktivitas yang banyak yang bukan dari aktivitas salat ketika salat tanpa adanya unsur yang mendesak atau darurat, sedangkan aktivitas yang sedikit maka tidak membatalkan salat.

Ulama Hanafiah berbeda pendapat dalam batasan detail antara aktivitas yang banyak dan sedikit, di antara mereka berkata: gerakan yang banyak adalah yang membutuhkan dua tangan dan gerakan sedikit adalah yang tidak demikian, hingga mereka mencontohkan apabila seseorang mengancing bajunya, maka batal salatnya, dan apabila membenarkan posisi sarung atau kainnya (dengan satu tangan) maka salatnya tidak batal.

Dan sebagian yang lain berkata, setiap aktivitas yang dilihat dari jauh dan tidak diragukan tampak seperti bukan aktivitas salat, maka dikategorikan sebagai gerakan yang banyak, namun jika dilihat dari jauh masih nampak seperti orang salat maka gerakan itu masih dianggap sedikit, dan inilah pendapat yang benar.

Dan dari sini tidak termasuk (keringanan) apabila seseorang membunuh di tengah-tengah salatnya tanpa keadaan ketakutan, dan itu membatalkan salatnya karena termasuk kepada gerakan yang banyak di luar gerakan salat.

Dari dua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa gerakan yang membatalkan salat dalam pandangan mazhab Hanafi adalah gerakan yang banyak tanpa adanya unsur darurat, yang dilakukan berkali-kali tanpa jeda, dan terlihat sudah tidak seperti sedang salat. ( )

Malikiyyah
Mazhab Malikiyyah berpendapat gerakan di luar salat yang banyak akan membatalkan salat baik itu dalam keadaan sadar atau tidak sengaja.

Imam As-Shawi dalam Balaghatu-s-salik li Aqrabi-l-masalik menjelaskan matan syarah shogir Imam Dardir mengatakan:

Dan salat itu batal dengan gerakan yang banyak seperti menggaruk atau menggosok badan, mengelus-elus jenggot, meletakkan selendang di atas bahu, dan mencegah orang yang berjalan dan isyarat dengan tangan, maka sedikit dari gerakan di luar salat tidak membatalkannya seperti isyarat, menggaruk sedikit bagian kulit, sedangkan gerakan yang setengah-setengah antara sedikit dan banyak, seperti berpindah dari tempat salat, maka batal salatnya jika dilakukan sengaja dan dimaafkan bila dilakukan tanpa sengaja.

Dan perkataannya (Imam Dardir): seperti menggaruk seluruh badan, maka membatalkan salatnya, yakni apabila gerakannya banyak meski dilakukan tanpa sadar, dan gerakan yang banyak menurut kami yaitu yang tersirat bagi setiap orang yang melihatnya bahwa orang tersebut seperti sedang tidak salat.

Secara prinsip, Ijtihad Malikiyah terhadap gerakan yang membatalkan salat sama dengan definisi yang dihadirkan oleh mazhab Hanafiyah.

Syafi’iyyah
Imam Juwaini atau yang dikenal dengan imamul Haramain dari mazhab Syafiiyah berpendapat bahwa gerakan Rasulullah SAW memindahkan Ibnu Abbas RA dari kiri ke kanan saat salat sebagai gerakan yang sedikit dan tidak membatalkan salat, dikatakan dalam kitabnya Nihayatul Matlab:

"Gerakan yang banyak dalam bentuk yang berkelanjutan dan terus menerus secara sengaja – membatalkan salat. Dan dalil bahwa gerakan yang sedikit tidak membatalkan salat bahwa Nabi SAW memegang telinga Ibnu Abbas, kemudian memindahkannya dari kiri ke sebelah kanan beliau."

Lalu dijelaskan tentang batasannya: Apabila dikatakan apakah ada ketentuan tentang perbedaan antara gerakan yang banyak dan sedikit? Kami berpendapat: tidak diragukan bahwa hal tersebut dikembalikan kepada urf (kebiasaan) dan sekitarnya, dan tidak ada kepastian tentang ketentuan batasan dan kadar hal tersebut, dan sesungguhnya gerakan di luar salat bersifat asumtif, sementara menentukan batasan pada perkara yang asumtif adalah tidak mungkin

Kemudian imam Nawawi dalam kitabnya Imam Nawawi. Raudhatu-t-thalibin wa umdatu-l-muftiin menerangkan lebih rinci tentang sedikit dan banyaknya gerakan di luar salat:

Kemudian secara Ijma (Syafi’iyah) disebutkan bahwa gerakan yang banyak dapat membatalkan salat apabila dilakukan secara berturut-turut. Namun apabila berjarak seperti jika melangkah kemudian dalam durasi tertentu melangkah lagi, atau tiap dua langkah ada jeda, maka pendapat kami: hal tersebut adalah gerak yang sedikit.

Dan apabila berulang-ulang hingga banyak, tidak berpengaruh sama sekali. Dan batasan pembedanya adalah diulangnya gerakan kedua setelah jeda dari gerakan pertama. Dikatakan dalam kitab tahdzib, menurutku jeda antara dua gerakan adalah seperti satu rakaat.

Kemudian yang dimaksud dengan satu gerakan yang tak membatalkan adalah yang tidak keterlaluan, seperti melompat yang keterlaluan maka membatalkan secara mutlak.

Demikian juga dikatakan, tiga gerakan yang berturut-turut dapat membatalkan salat. Dimaksudkan di sini seperti melangkah dan sejenisnya.

Sedangkan gerakan ringan seperti menggerakkan jari dalam tasbih, menggaruk, maka yang benar adalah: hal tersebut tidak berpengaruh (tidak membatalkan) meskipun banyak dan berturut-turut.

Dipahami dari mazhab ini bahwa kadar gerakan sedikit dan banyak yang dilakukan di luar gerakan salat dikembalikan kepada urf atau kebiasaan yang difahami masyarakat.
Melakukan gerakan badan yang berturut-turut dapat membatalkan salat karena dalam pemahaman secara urf dianggap sebagai gerakan yang banyak, begitupula dengan gerakan tiga kali tanpa jeda sepanjang satu rakaat dianggap batal karena dikategorikan sebagai gerakan yang banyak secara urf masyarakat.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2619 seconds (0.1#10.140)