Benarkan Ramadhan 30 Hari Hanya Sekali di Zaman Rasulullah?
Sabtu, 09 Mei 2020 - 16:56 WIB
loading...
Selama sembilan tahun di era Rasulullah enam kali Ramadan panjangnya 29 hari, hanya tiga kali yang 30 hari. Ilustrasi/Ist
A
A
A
HARI ini, 9 Mei 2020, Ramadhan telah memasuki hari ke-16. Lebaran sebentar lagi. Jika tak ada perubahan, hari nan fitri itu bakal jatuh pada hari Ahad 24 Mei 2020. Itu bermakna, puasa tahun ini kita jalani selama 30 hari. Menurut catatan, yang selama ini diyakini angka 30 hari berpuasa ini dialami Rasulullah hanya sekali sepanjang hidupnya. Benarkah?
Ramadhan berarti bulan musim panas terik. Pada zaman sebelum Rasulullah SAW, masyarakat Arab tidak murni menggunakan kalender qamariyah (bulan), tetapi setiap tiga tahun menambahkan satu bulan tambahan untuk menyesuaikan dengan dengan musim.
Sistem kalender campuran itu biasa disebut sistem qamari-syamsiah (luni-solar calendar). Nama bulan lain yang berkaitan dengan musim adalah Rabiul awal dan Rabiul akhir yang berarti bulan musim semi pertama dan terakhir.
Berdasarkan nama tersebut, pada zaman itu Ramadhan jatuh sekitar bulan Agustus-September, Rabiul awal pada Februari-Maret, dan Rabiul akhir pada Maret-April. Itu sesuai dengan keadaan musim di bumi belahan utara.
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Prof Thomas Djamaluddin, dalam tulisannya berjudul "Analisis Astronomi: Ramadan pada Zaman Rasulullah" menjelaskan bila dihitung mundur, saat Nabi Muhammad SAW menerima risalah kenabian pada 17 Ramadan Tahun Gajah ke-41 (tahun ke-41 sejak kelahiran Nabi, 13 tahun sebelum hijrah) bertepatan dengan 13 Agustus 610.
Perhitungan mundur itu, menurutnya, menggunakan perhitungan kalender qamariyah murni. "Mungkin ini bisa menunjukkan bahwa sampai dengan saat itu sistem kalender yang digunakan adalah sistem qamari-syamsiah. Dan sesudah kerasulan Nabi Muhammad SAW sistem kalender yang digunakan murni qamariyah," jelasnya.
Tidak ada keterangan yang pasti sejak kapan Rasulullah SAW menetapkan sistem kalendar murni qamariyah, menggantikan sistem qamari-syamsiah. Namun sangat mungkin dilakukan setelah turunnya ayat At-Taubah 36-37 yang merupakan perintah Allah untuk menghapus sistem campuran tersebut dan menggantikannya dengan sistem qamariyah murni.
إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. (At-Taubah 36)
Menurut Djamaluddin, dengan bahasa astronomi, ayat itu bermakna Allah telah menetapkan bahwa peredaran bumi mengitari matahari yang mendefinisikan batasan waktu 'tahun' setara dengan dua belas kali lunasi (datangnya hilal) yang mendefinisikan batasan waktu 'bulan'.
Satu tahun syamsiah adalah 365,2422 hari, sedangkan satu bulan qamariyah adalah 29,5306 hari. "Jadi satu tahun qamariyah berjumlah 354 hari, sebelas hari lebih pendek daripada kalender syamsiah," tambahnya.
إِنَّمَا ٱلنَّسِىٓءُ زِيَادَةٌ فِى ٱلْكُفْرِ ۖ يُضَلُّ بِهِ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ يُحِلُّونَهُۥ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُۥ عَامًا لِّيُوَاطِـُٔوا۟ عِدَّةَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ فَيُحِلُّوا۟ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ ۚ زُيِّنَ لَهُمْ سُوٓءُ أَعْمَٰلِهِمْ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ
Ramadhan berarti bulan musim panas terik. Pada zaman sebelum Rasulullah SAW, masyarakat Arab tidak murni menggunakan kalender qamariyah (bulan), tetapi setiap tiga tahun menambahkan satu bulan tambahan untuk menyesuaikan dengan dengan musim.
Sistem kalender campuran itu biasa disebut sistem qamari-syamsiah (luni-solar calendar). Nama bulan lain yang berkaitan dengan musim adalah Rabiul awal dan Rabiul akhir yang berarti bulan musim semi pertama dan terakhir.
Berdasarkan nama tersebut, pada zaman itu Ramadhan jatuh sekitar bulan Agustus-September, Rabiul awal pada Februari-Maret, dan Rabiul akhir pada Maret-April. Itu sesuai dengan keadaan musim di bumi belahan utara.
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Prof Thomas Djamaluddin, dalam tulisannya berjudul "Analisis Astronomi: Ramadan pada Zaman Rasulullah" menjelaskan bila dihitung mundur, saat Nabi Muhammad SAW menerima risalah kenabian pada 17 Ramadan Tahun Gajah ke-41 (tahun ke-41 sejak kelahiran Nabi, 13 tahun sebelum hijrah) bertepatan dengan 13 Agustus 610.
Perhitungan mundur itu, menurutnya, menggunakan perhitungan kalender qamariyah murni. "Mungkin ini bisa menunjukkan bahwa sampai dengan saat itu sistem kalender yang digunakan adalah sistem qamari-syamsiah. Dan sesudah kerasulan Nabi Muhammad SAW sistem kalender yang digunakan murni qamariyah," jelasnya.
Tidak ada keterangan yang pasti sejak kapan Rasulullah SAW menetapkan sistem kalendar murni qamariyah, menggantikan sistem qamari-syamsiah. Namun sangat mungkin dilakukan setelah turunnya ayat At-Taubah 36-37 yang merupakan perintah Allah untuk menghapus sistem campuran tersebut dan menggantikannya dengan sistem qamariyah murni.
إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. (At-Taubah 36)
Menurut Djamaluddin, dengan bahasa astronomi, ayat itu bermakna Allah telah menetapkan bahwa peredaran bumi mengitari matahari yang mendefinisikan batasan waktu 'tahun' setara dengan dua belas kali lunasi (datangnya hilal) yang mendefinisikan batasan waktu 'bulan'.
Satu tahun syamsiah adalah 365,2422 hari, sedangkan satu bulan qamariyah adalah 29,5306 hari. "Jadi satu tahun qamariyah berjumlah 354 hari, sebelas hari lebih pendek daripada kalender syamsiah," tambahnya.
إِنَّمَا ٱلنَّسِىٓءُ زِيَادَةٌ فِى ٱلْكُفْرِ ۖ يُضَلُّ بِهِ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ يُحِلُّونَهُۥ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُۥ عَامًا لِّيُوَاطِـُٔوا۟ عِدَّةَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ فَيُحِلُّوا۟ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ ۚ زُيِّنَ لَهُمْ سُوٓءُ أَعْمَٰلِهِمْ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ
Lihat Juga :