Penegasan Al-Qur'an : Perlakukan Perempuan Secara Makruf
Rabu, 25 November 2020 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً
“Apabila seorang muslim menafkahi keluarganya dalam keadaan mengharapkan pahala dari Allah dengannya, nafkah tersebut terhitung sebagai sedekah baginya.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan at-Tirmidzi)
(Baca juga : Penerima Subsidi Upah Berkurang, Rp7,9 Triliun Dialihkan untuk Guru Honorer )
Diriwayatkan oleh Sa’d radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ
“Sesungguhnya, tidaklah engkau memberi nafkah melainkan akan mendapat pahala, termasuk sesuap makanan yang engkau angkat ke mulut istrimu.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya)
Suami juga wajib mempergauli istrinya menurut cara yang makruf. Allah berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
“Dan pergaulilah mereka dengan cara yang makruf.” (QS An-Nisa’: 19)
(Baca juga : 97 Paus Pilot dan 3 Lumba-lumba Mati Terdampar Massal di Selandia Baru )
وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
“Dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS All-Baqarah: 228)
Selain menjamin hak-hak perempuan, Islam pun menjaga kaum pereempuan dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan merendahkan martabatnya. Bagai mutiara yang mahal harganya, Islam menempatkannya sebagai makhluk yang mulia yang harus dijaga. Atas dasar inilah kemudian sejumlah aturan ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan agar berikutnya, kaum perempuan dapat menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik umat generasi mendatang.
Wallahu A’lam.
إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً
“Apabila seorang muslim menafkahi keluarganya dalam keadaan mengharapkan pahala dari Allah dengannya, nafkah tersebut terhitung sebagai sedekah baginya.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan at-Tirmidzi)
(Baca juga : Penerima Subsidi Upah Berkurang, Rp7,9 Triliun Dialihkan untuk Guru Honorer )
Diriwayatkan oleh Sa’d radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ
“Sesungguhnya, tidaklah engkau memberi nafkah melainkan akan mendapat pahala, termasuk sesuap makanan yang engkau angkat ke mulut istrimu.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya)
Suami juga wajib mempergauli istrinya menurut cara yang makruf. Allah berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
“Dan pergaulilah mereka dengan cara yang makruf.” (QS An-Nisa’: 19)
(Baca juga : 97 Paus Pilot dan 3 Lumba-lumba Mati Terdampar Massal di Selandia Baru )
وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
“Dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS All-Baqarah: 228)
Selain menjamin hak-hak perempuan, Islam pun menjaga kaum pereempuan dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan merendahkan martabatnya. Bagai mutiara yang mahal harganya, Islam menempatkannya sebagai makhluk yang mulia yang harus dijaga. Atas dasar inilah kemudian sejumlah aturan ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan agar berikutnya, kaum perempuan dapat menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik umat generasi mendatang.
Wallahu A’lam.
(wid)
Lihat Juga :