Sebagaimana laki-laki, hak-hak perempuan juga terjamin dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang menjadi hak laki-laki, ia pun menjadi hak perempuan. Agamanya, hartanya, kehormatannya , akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki.
(Baca juga : Perempuan-Perempuan yang Dinantikan Neraka )
Di antara contoh yang terdapat dalam Al- Qur`an adalah: perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam beribadah dan mendapat pahala:
Baca Juga:
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisâ : 124)
Bahkan, hampir-hampir tidak didapati rasa kasih dan sayang antara dua insan sebagaimana yang didapati pada sepasang suami istri. Allah Yang Mahasuci mencintai kelanggengan kasih sayang antara suami dan istri tersebut.
(Baca juga : Inilah Persyaratan dan Etika untuk Fashion Muslimah )
Allah Ta'ala berfirman :
وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar–Rum : 21)
Oleh karena itu, Dia mensyariatkan hak-hak yang penunaiannya akan menjaga rasa kasih sayang tersebut sehingga tidak sirna. Apabila kita cermati, pengaturan hak dan kewajiban tersebut benar-benar adil dan bijaksana .
(Baca juga : Amalan-amalan Saat Turun Hujan yang Terlupakan )
Sungguh, Islam bukanlah agama yang memihak kaum pria sebagaimana disangka oleh segolongan manusia. Allah berfirman :
وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah: 228)
Ini merupakan kaidah yang menyeluruh bahwa perempuan itu setara dengan laki-laki pada semua hak, kecuali pada satu perkara yang difirmankan oleh Allah :
وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ