Penegasan Al-Qur'an : Perlakukan Perempuan Secara Makruf

Rabu, 25 November 2020 - 18:01 WIB
loading...
Penegasan Al-Quran : Perlakukan Perempuan Secara Makruf
Al-Quran sangat memperhatikan tentang perempuan. Bahkan di dalamnya terdapat perintah yang sangat mendalam untuk selalu menjaga hak-hak perempuan. Foto ilustrasi/ist
A A A
Kedudukan perempuan dalam Al-Qur'an merupakan suatu peningkatan nyata dari keadaan di masa jahiliyah. Setelah mengalami kezaliman yang luar biasa di masa sebelum Islam, saat ini kaum perempuan dapat mempertahankan dan membuat keputusan sendiri mengenai kekayaan yang mereka bawa serta atau yang mereka kumpulkan selama perkawinan mereka dan kini pun diizinkan, untuk pertama kalinya menerima warisan.

Sebagaimana laki-laki, hak-hak perempuan juga terjamin dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang menjadi hak laki-laki, ia pun menjadi hak perempuan. Agamanya, hartanya, kehormatannya , akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki.

(Baca juga : Perempuan-Perempuan yang Dinantikan Neraka )

Di antara contoh yang terdapat dalam Al- Qur`an adalah: perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam beribadah dan mendapat pahala:

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا

“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisâ : 124)

Bahkan, hampir-hampir tidak didapati rasa kasih dan sayang antara dua insan sebagaimana yang didapati pada sepasang suami istri. Allah Yang Mahasuci mencintai kelanggengan kasih sayang antara suami dan istri tersebut.

(Baca juga : Inilah Persyaratan dan Etika untuk Fashion Muslimah )

Allah Ta'ala berfirman :

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar–Rum : 21)

Oleh karena itu, Dia mensyariatkan hak-hak yang penunaiannya akan menjaga rasa kasih sayang tersebut sehingga tidak sirna. Apabila kita cermati, pengaturan hak dan kewajiban tersebut benar-benar adil dan bijaksana .

(Baca juga : Amalan-amalan Saat Turun Hujan yang Terlupakan )

Sungguh, Islam bukanlah agama yang memihak kaum pria sebagaimana disangka oleh segolongan manusia. Allah berfirman :

وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah: 228)

Ini merupakan kaidah yang menyeluruh bahwa perempuan itu setara dengan laki-laki pada semua hak, kecuali pada satu perkara yang difirmankan oleh Allah :

وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ

“Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” ( QS Al-Baqarah: 228)

(Baca juga : Jangan Lupakan Doa Ini di Pagi Hari )

Allah menyerahkan pengenalan hak dan kewajiban istri tersebut pada kebiasaan yang berlangsung di antara manusia dan pergaulan mereka di dalam ranah keluarga, yang tidak menyelisihi syariat Islam. Kalimat ini menjadi timbangan bagi suami, yang dengannya dia menimbang perlakuannya terhadap istri pada segala perkara dan keadaan. Jika suami ingin menuntut istrinya untuk melakukan suatu hal, dia ingat bahwa dirinya pun mempunyai kewajiban yang setara dengan tuntutannya tersebut.

Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sungguh aku akan berhias untuk istriku sebagaimana dia berhias untukku.” (Tafsir al-Qurthubi)

Maka dari itu, seorang muslim sejati pasti mengakui hak-hak istrinya yang menjadi kewajibannya, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf”, dan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَلَا إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا

“Ketahuilah, sesungguhnya kalian memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh istri-istri kalian, dan istri-istri kalian memiliki hak yang wajib kalian tunaikan.” (Shahih Ibnu Majah)

(Baca juga : Tersandung Kasus Korupsi, Gaya Busana Pun Mendadak Berubah )

Muslim yang cerdas akan senantiasa berusaha menunaikan hak istrinya tanpa melihat apakah haknya sendiri terpenuhi atau tidak, karena dia bersemangat untuk melanggengkan cinta dan kasih sayang antara keduanya. Di samping itu, dia juga bersemangat untuk menghilangkan kesempatan setan untuk berusaha menceraikan keduanya.

Bahkan istri berhak diberi nafkah oleh suaminya sesuai dengan kondisi ekonomi. Nafkah tersebut meliputi antara lain pakaian, makanan, minuman, dan tempat tinggal. Semua nafkah ini harus halal, tidak mengandung dosa dan kesamaran. Allah berfirman,

لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٖ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَاۚ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٖ يُسۡرٗا ٧

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) rezeki yang Dia berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS Ath-Thalaq: 7)

(Baca juga : Catat! 5 Daerah Ini Konsumsi Listriknya Ambyar Dihajar Corona )

Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا أَعْطَى اللهُ أَحَدَكُمْ خَيْرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ

“Jika Allah memberikan kebaikan kepada salah seorang di antara kalian, hendaknya dia memulai dari dirinya sendiri dan keluarganya.” (HR. Muslim dan an-Nasa’i)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً

“Apabila seorang muslim menafkahi keluarganya dalam keadaan mengharapkan pahala dari Allah dengannya, nafkah tersebut terhitung sebagai sedekah baginya.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan at-Tirmidzi)

(Baca juga : Penerima Subsidi Upah Berkurang, Rp7,9 Triliun Dialihkan untuk Guru Honorer )

Diriwayatkan oleh Sa’d radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ

“Sesungguhnya, tidaklah engkau memberi nafkah melainkan akan mendapat pahala, termasuk sesuap makanan yang engkau angkat ke mulut istrimu.” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya)

Suami juga wajib mempergauli istrinya menurut cara yang makruf. Allah berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“Dan pergaulilah mereka dengan cara yang makruf.” (QS An-Nisa’: 19)

(Baca juga : 97 Paus Pilot dan 3 Lumba-lumba Mati Terdampar Massal di Selandia Baru )

وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

“Dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS All-Baqarah: 228)

Selain menjamin hak-hak perempuan, Islam pun menjaga kaum pereempuan dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan merendahkan martabatnya. Bagai mutiara yang mahal harganya, Islam menempatkannya sebagai makhluk yang mulia yang harus dijaga. Atas dasar inilah kemudian sejumlah aturan ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan agar berikutnya, kaum perempuan dapat menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik umat generasi mendatang.

Wallahu A’lam.
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)