Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan dengan Saudara Seibu Beda Bapak?

Jum'at, 27 November 2020 - 22:10 WIB
loading...
Batalkah Wudhu Jika...
Setiap muslim wajib mengetahui ilmu fiqih tentang wudhu. Foto ilustrasi/Ist
A A A
Dalam kaidah fiqih, wudhu terbagi tiga yaitu (1) wajib wudhu, (2) sunnah wudhu dan (3) hal-hal yang membatalkan wudhu.

Pertanyaannya, apa hukum jika bersentuhan dengan saudara seibu tetapi beda bapak? Apakah wudhunya batal? Berikut penjelasan Dai yang juga Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya Zainul Ma'arif yang dikutip dari "Kumpulan Tanya Jawab Bersama Buya Yahya".

(Baca Juga: 6 Perkara yang Membatalkan Wudhu )

Kata Buya Yahya, saudara seibu termasuk mahram yaitu orang yang tidak boleh dinikahi jika seandainya lawan jenis. Oleh sebab itu, jika bersentuhan juga tidak membatalkan wudhu . Untuk selengkapnya masalah membatalkan wudhu sebagai berikut.

Hal-hal yang membatalkan wudhu dalam Mazhab Syafi'i ada 4 yaitu:
1. Keluarnya sesuatu dari alat kencing dan alat buang air besar, biarpun hanya angin.
2. Hilang akal seperti gila, pingsan dan tidur yang tidak dalam posisi duduk.
3. Menyentuh kemaluan dan lingkaran lubang dubur dengan telapak tangan
4. Bersentuhan laki-laki dengan perempuan dengan syarat-syaratnya, yaitu:
- Sama-sama cukup membangkitkan syahwat secara fisik (bukan sesama anak kecil atau salah satunya anak kecil)
- Antara laki-laki dengan perempuan.
- Dengan sesama kulit (tanpa penghalang).
- Bukan bagian rambut, gigi dan kuku.
- Bukan sesama mahram.

Mahram ada tiga sebab, yaitu:
1. Mahram karena nasab.
Yaitu ayah atau ibu (kakek nenek) hingga ke atas sampai Nabi Adam 'alaihissalam, anak kandung dan cucu-cucu sampai hari kiamat. Kemudian, saudara kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja, anak-anak dari saudara-saudari kita, serta saudara-saudari dari ayah dan ibu kita baik sekandung atau seayah dan seibu saja.

2. Mahram karena susuan.
Yaitu disebabkan susuan seorang bayi usia 2 (dua) tahun ke bawah dengan lima kali susuan yang mengenyangkan.

3. Mahram karena pernikahan.
Yaitu: Mertua, menantu dan anak tiri (anak istri atau anak suami yang bukan dari kita)

Dalam masalah ini ada perbedaan antara para ulama khususnya masalah bersentuhan laki-laki dengan perempuan, baik dalam Madzhab Syafi’i sendiri atau madzhab lain. Seperti dalam Madzhab Maliki hal itu tidak membatalkan wudhu, kecuali jika dengan sengaja menikmati sentuhan itu atau ada syahwat di saat bersentuhan.

Lalu mana yang harus kita ikuti? Karena masyarakat kita adalah penganut Madzhab Syafi'i , maka kita ikuti pendapat Madzhab Syafi'i . Apabila di masyarakat kita ada yang mengatakan hal itu tidak batal maka kerendahan hati ikut Madzhab Malik tanpa meremehkan.

Dalam madzhab lain hal itu juga diperkenankan. Yang tidak diperkenankan adalah mengatakan bahwa bersentuhan lelaki dan perempuan tidak membatalkan wudhu, lalu mengatakan bahwa itu adalah pendapat yang benar dan yang berbeda adalah pendapat yang salah. Jangan sampai sikap kita merendahkan orang yang berbeda dengannya dan tidak mengatasnamakan Madzhab Maliki.

[Baca Juga: Ilmu Wudhu yang Wajib Kamu Ketahui (1) ]

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Detail Waktu Salat Fardhu...
Detail Waktu Salat Fardhu dalam Kitab-kitab Fiqih, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Menyikapi Perayaan Tahun...
Menyikapi Perayaan Tahun Baru Masehi, Simak Penjelasan Buya Yahya dan Gus Baha Ini
Wudu dengan Air Hujan,...
Wudu dengan Air Hujan, Sunnah Nabi yang Sering Dilalaikan
Alasan Mengapa Harus...
Alasan Mengapa Harus Selalu Menjaga Wudu, Begini Penjelasannya
Apakah Sah Wudu Muslimah...
Apakah Sah Wudu Muslimah saat Masih Pakai Skincare?
Rekomendasi
Gerhana Bulan Total...
Gerhana Bulan Total Akan Hiasi Langit Indonesia pada 7-8 September Ini
Setelah Rusia, Riset:...
Setelah Rusia, Riset: Gempa Bumi Besar Berikutnya di Kanada
Robot Ini Ungkap Kisah...
Robot Ini Ungkap Kisah Bangkai Kapal Berusia 600 Tahun di Norwegia
Artikel Terkini
Korupsi Merupakan Karakter...
Korupsi Merupakan Karakter Orang Munafik, Dosanya Mengerikan!
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
Mengapa Korupsi Diharamkan...
Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
Curang dalam Islam:...
Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
4 Kisah Menuntut Ilmu...
4 Kisah Menuntut Ilmu dalam Al-Qur'an yang Penuh Hikmah, dari Nabi Musa hingga Burung Hudhud
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved