Mensyaratkan Memiliki Harta Dulu Sebelum Menikah, Bolehkah?

Kamis, 17 Desember 2020 - 10:00 WIB
loading...
A A A
Mengenai mahar sebagai hak perempuan, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Sebaik-baik mahar, adalah yang paling ringan [bagi laki-laki].” (HR Al-Hakim, dalam Al–Mustadrak no 2692)

Kesimpulannya, boleh perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu, selama dalam batas kesanggupan calon suami. Jika di luar kesanggupan, syarat itu batal dan tidak boleh diberlakukan, karena telah menyalahi nash syara’.

Wallahu A’lam.
(wid)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)