Mensyaratkan Memiliki Harta Dulu Sebelum Menikah, Bolehkah?
loading...
A
A
A
Mengenai mahar sebagai hak perempuan, Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Sebaik-baik mahar, adalah yang paling ringan [bagi laki-laki].” (HR Al-Hakim, dalam Al–Mustadrak no 2692)
Kesimpulannya, boleh perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu, selama dalam batas kesanggupan calon suami. Jika di luar kesanggupan, syarat itu batal dan tidak boleh diberlakukan, karena telah menyalahi nash syara’.
Wallahu A’lam.
“Sebaik-baik mahar, adalah yang paling ringan [bagi laki-laki].” (HR Al-Hakim, dalam Al–Mustadrak no 2692)
Kesimpulannya, boleh perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu, selama dalam batas kesanggupan calon suami. Jika di luar kesanggupan, syarat itu batal dan tidak boleh diberlakukan, karena telah menyalahi nash syara’.
Wallahu A’lam.
(wid)