Hapalan Al Qur'an Menjadi Mahar Pernikahan, Dari Mana Asal Muasalnya?

Jum'at, 18 Desember 2020 - 14:32 WIB
loading...
Hapalan Al Quran Menjadi...
Bila diketahui calon suami tidak memiliki harta sedikitpun, maka diperbolehkan memberika hapalan Al Qur’an sebagai mahar pernikahan. Foto ilustrasi/ist
A A A
Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan hapalan ayat-ayat suci Al-Qur'an dijadikan mahar perkawinan menjadi fenomena baru di kalangan generasi muda Islam. Mahar sendiri dimaknai sebagai harta yang diberikan calon suami kepada calon istri dengan akad pernikahan. Sehingga mahar diartikan sebagai harta yang diberikan suami kepada istri sebagai imbalan dan penghargaan atas kesediaanya dihalalkan untuk dinikahi.

(Baca juga : Sufi Perempuan yang Menikah dan Ahli Makrifat )

Lantas, kenapa ayat-ayat Al-Qur'an bisa dijadikan sebagai mahar pernikahan? Kapan asal mula terjadinya peristiwa tersebut? Ustaz Firman Arifandi dalam buku 'Serial Hadis Nikah 4: Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah' terbitan Rumah Fiqih Publishing meriwayatkan tentang asal muasal bagaimana hapalan Al-Qur'an bisa menjadi mahar perkawinan.

Dikisahkan dari Qutaibah bin Sa’id kepada Ya’qub bin Abdurrahman dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa’d. Suatu ketika, datanglah seorang perempuan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tujuan agar dinikahkan.

“Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahan diriku padamu,” ujar si perempuan.

(Baca juga : Mensyaratkan Memiliki Harta Dulu Sebelum Menikah, Bolehkah? )

Tawaran tersebut tak langsung dijawab oleh Rasulullah. Melainkan Rasulullah diam dan memandangi perempuan tadi dari atas hingga bawah, kemudian beliau menunduk. Melihat Rasulullah belum memberikan keputusannya, si perempuan pun duduk.

Tiba-tiba seorang pria dari sahabat Nabi berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, jika anda tidak berhasrat dengannya, maka nikahkanlah aku dengannya. Lalu Rasulullah pun bertanya: Apakah kamu punya sesuatu (untuk dijadikan sebagai mahar)? Laki-laki itu menjawab: Tidak, demi Allah wahai Rasulullah.

(Baca juga : Ngerinya Perasaan Dendam, Dapat Menghancurkan Pikiran dan Akhlak )

Kemudian Rasulullah bersabda: Kembalilah kepada keluargamu dan lihatlah apakah ada sesuatu? Laki-laki itu pun pergi dan kembali lagi seraya mengatakan: Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan apa-apa?

Rasulullah bersabda: Lihatlah kembali, meskipun yang ada hanyalah cincin besi. Laki-laki itu pergi lagi, kemudian kembali dan berkata: Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, meskipun cincin emas aku tak punya, tetapi yang ada hanyalah kainku ini. Sahl berkata, tidaklah kain yang ia punyai itu kecuali hanya setengahnya.

(Baca juga : Bawaslu Keluarkan 111 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, Terbanyak Papua )

Maka Rasulullah SAW pun bertanya: Apa yang dapat kamu lakukan dengan kainmu itu? Bila kamu mengenakannya, maka ia tidak akan memperoleh apa-apa dan bila ia memakainya, maka kamu juga tak memperoleh apa-apa.

Lalu laki-laki itu pun duduk agak lama dan kemudian beranjak. Rasulullah SAW melihatnya dan beliau pun langsung menyuruh seseorang untuk memanggilkannya.

Ia pun dipanggil, ketika datang, Rasulullah bertanya: Apakah kamu punya hafalan Al-Qur'an? Pria itu menjawab: Ya, aku hafal surat ini dan ini. Ia sambil menghitungnya.

(Baca juga : Jelang Lengser, Trump dan Raja Salman Bahas Krisis Qatar vs 4 Negara Arab )

Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu benar-benar menghafalnya? Ia menjawab: Ya.

Akhirnya Rasulullah bersabda: Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al Qur'an."

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Lewat kisah ini kita belajar bahwa hapalan Al Qur’an dapat dijadikan sebagai mahar pernikahan. Hal ini tentu saja dilakukan dengan beberapa kondisi. Pertama, Rasulullah mengusahakan agar calon suami memberikan harta sebagai mahar walaupun harta yang paling sedikit jumlah dan nilainya. Kedua, barulah setelah diketahui calon suami tidak memiliki harta sedikitpun, maka diperbolehkan memberika hapalan Al Qur’an sebagai mahar.

(Baca juga : Kesehatan Tetap Terjaga saat Musim Penghujan dengan Langkah Ini )

Selama calon suami masih memiliki harta, maka lebih diutamakan memberi mahar berupa harta walaupun sedikit. Ketika calon suami memiliki harta yang cukup banyak, maka hendaknya memberi mahar yang layak untuk istrinya.

Wallahu A'lam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Bolehkah Istri Menjual...
Bolehkah Istri Menjual Mahar? Berikut Penjelasan Ulama
Mahar Hak Mutlak Istri,...
Mahar Hak Mutlak Istri, Begini Penjelasannnya
6 Istilah Mahar dalam...
6 Istilah Mahar dalam Kosa-kata Al Quran, Simak Ulasannya!
Ketentuan Mahar Nikah...
Ketentuan Mahar Nikah dan Jenis-jenisnya, Kaum Wanita Wajib Tahu!
Begini Penjelasan Hukum...
Begini Penjelasan Hukum Menyicil Mahar Nikah yang Wajib Diketahui
Quraish Shihab: Pernikahan...
Quraish Shihab: Pernikahan Bukan Akad Jual Beli, Mahar Bukan Harga Seorang Wanita
Rekomendasi
Mengapa Laut Mediterania...
Mengapa Laut Mediterania dan Samudra Atlantik Tidak Menyatu? Ini Penjelasan Lengkapnya
Penemuan Terbesar: Manasik...
Penemuan Terbesar: Manasik Haji
Temuan Fosil Kaki di...
Temuan Fosil Kaki di Afrika Menulis Ulang Kisah Asal-usul Dinosaurus
Artikel Terkini
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Sakral bagi Syiah? Jejak Berdarah Tragedi Karbala
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved