Korban Pesawat Jatuh Insya Allah Mendapat Status Syahid
Minggu, 10 Januari 2021 - 10:35 WIB
loading...
A
A
A
Nabi صلى الله عليه وسلم juga menyebutkan dalam hadisnya: "Siapa saja yang mati karena terlempar dari kendaraannya, ia adalah syahid. Siapa saja yang mati karena jatuh dari puncak gunung, atau dimangsa binatang buas, atau tenggelam di laut, maka ia syahid di sisi Allah Ta'ala". (HR Imam at-Thabrani)
Sementara Imam Abu Dawud mengetengahkan sebuah hadis Nabi: "Siapa saja yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia mati syahid. Siapa saja yang terbunuh karena membela keluarganya, nyawanya, atau agamanya, maka ia mati syahid." (HR Abu Dawud)
Menurut Imam an-Nawawi dalam Syarh Raudhatut Thalibin, syahid dalam lima hal tersebut tidak sama cara pengurusan jenazahnya dengan orang yang mati syahid karena berperang. Jika orang yang mati syahid karena berperang tidak perlu dimandikan, maka orang yang syahid dalam keadaan tenggelam tetap diurus seperti jenazah biasa, yakni tetap dimandikan, dikafani dan lain sebagainya.
Imam Nawawi menjelaskan jenis syahid:
1. Syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Mereka adalah orang yang meninggal ketika berperang melawan kaum kafir (yang berhak diperangi). Mereka yang syahid di sini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.
2. Syahid dalam hal pahala. Artinya, pahalanya tidak seperti syahid jenis pertama. Contoh syahid jenis ini ialah meninggal karena melahirkan, wabah penyakit, tertimpa reruntuhan, karena tenggelam, mati karena membela hartanya dari rampasan. Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid.
Keutamaan Mati Syahid
1. Diampuni (seluruh dosanya) pada saat awal terbunuhnya.
2. Diperlihatkan di dunia tempatnya di surga.
3. Selamat dari fitnah kubur.
4. Diselamatkan dari hari yang sangat mencekam (Hari Kiamat).
5. Akan dipasangkan di atas kepalanya sebuah mahkota kebesaran dari Yaquut, yang nilainya lebih besar daripada dunia dan seisinya.
6. Akan dinikahkan dengan 72 bidadari.
7. Akan diperbolehkan memberikan syafa'at bagi 70 anggota keluarganya di akhirat kelak. (Hadis Hasan, HR At-Tirmidzi dan yang lainnya)
(Baca Juga: 4 Keutamaan Bagi Orang yang Bersabar Menghadapi Musibah)
Wallahu A'lam
Sementara Imam Abu Dawud mengetengahkan sebuah hadis Nabi: "Siapa saja yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia mati syahid. Siapa saja yang terbunuh karena membela keluarganya, nyawanya, atau agamanya, maka ia mati syahid." (HR Abu Dawud)
Menurut Imam an-Nawawi dalam Syarh Raudhatut Thalibin, syahid dalam lima hal tersebut tidak sama cara pengurusan jenazahnya dengan orang yang mati syahid karena berperang. Jika orang yang mati syahid karena berperang tidak perlu dimandikan, maka orang yang syahid dalam keadaan tenggelam tetap diurus seperti jenazah biasa, yakni tetap dimandikan, dikafani dan lain sebagainya.
Imam Nawawi menjelaskan jenis syahid:
1. Syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Mereka adalah orang yang meninggal ketika berperang melawan kaum kafir (yang berhak diperangi). Mereka yang syahid di sini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.
2. Syahid dalam hal pahala. Artinya, pahalanya tidak seperti syahid jenis pertama. Contoh syahid jenis ini ialah meninggal karena melahirkan, wabah penyakit, tertimpa reruntuhan, karena tenggelam, mati karena membela hartanya dari rampasan. Mereka tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid.
Keutamaan Mati Syahid
1. Diampuni (seluruh dosanya) pada saat awal terbunuhnya.
2. Diperlihatkan di dunia tempatnya di surga.
3. Selamat dari fitnah kubur.
4. Diselamatkan dari hari yang sangat mencekam (Hari Kiamat).
5. Akan dipasangkan di atas kepalanya sebuah mahkota kebesaran dari Yaquut, yang nilainya lebih besar daripada dunia dan seisinya.
6. Akan dinikahkan dengan 72 bidadari.
7. Akan diperbolehkan memberikan syafa'at bagi 70 anggota keluarganya di akhirat kelak. (Hadis Hasan, HR At-Tirmidzi dan yang lainnya)
(Baca Juga: 4 Keutamaan Bagi Orang yang Bersabar Menghadapi Musibah)
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :