Berikut Hal-Hal yang Diharamkan Dalam Al-Quran dan Hadis Nabi
loading...
A
A
A
"Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah..." (QS al-Ma'idah: 3)
Al-Qur'an juga menyebutkan perkara-perkara yang ada kaitannya dengan nikah: "Diharamkan atas kamu mengawini ibumu, anak-anakmu yang perempuan ... (QS an-Nisa': 23)
Allah juga menyebutkan hasil kerja yang diharamkan, misalnya dalam firman-Nya: "... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS al-Baqarah: 270
( )
Sunnah Nabi
Sedangkan sunnah Nabi saw yang menyebutkan beberapa perkara yang diharamkan ialah: "Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, berhala." (HR Ahmad dari Jabir, 3 : 324, 326, 340; dan Bukhari (2236), dan (42961; Muslim (1581); Abu Dawud (3486); Tirmidzi (1298); Nasai, 7:177,309; dan Ibn Majah (2167)
Lalu, "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harganya." (HR Abu Dawud (3488) dari hadis Ibn Abbas dengan isnad yang sahih).
"Setiap yang memabukkan adalah haram." (HR Muslim (2003); Abu Dawud (3679); Tirmidzi (1864); dan Nasai, 8:297 dari hadits Ibn Umar).
"Sesungguhnya darah, harta kekayaan, dan kehormatan kamu adalah diharamkan atas kamu."
Perkara yang telah dijelaskan di dalam al-Qur'an dan sunnah sebagai sesuatu yang haram, maka ia adalah tetap haram.
Kadangkala pengharaman itu diungkapkan melalui larangan yang disertai dengan ancaman yang keras, seperti firman Allah SWT:
إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
"... sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat, Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu dan mengerjakan pekerjaan itu." (QS al-Ma'idah: 90-91)
Adapun yang berkaitan dengan ungkapan yang hanya sekadar melarang, maka orang-orang berselisih pendapat, apakah hal itu menunjukkan pengharaman ataukah tidak? Ada satu riwayat dari Ibn Umar yang menyebutkan bahwa hal itu tidak menunjukkan pengharaman.
( )
Ibn al-Mubarak berkata bahwa dia diberitahu oleh Salam bin Abi Muthi', dari Ibn Abu Dakhilah, dari ayahnya berkata, "Dahulu aku pernah bersama dengan Ibn Umar yang berkata, 'Rasulullah saw melarang mencampurkan antara kurma basah dan kurma kering.'
Kemudian seorang lelaki di belakangku berkata, 'Apa yang dia katakan?'
Aku menjawab: 'Rasulullah saw telah mengharamkan pencampuran antara kurma basah dan kurma kering.'
Maka Abdullah ibn Umar berkata, 'Bohong.'
Lalu aku berkata, 'Tidakkah engkau telah mengatakan, 'Rasulullah saw melarangnya', maka apakah itu tidak menunjukkan keharaman?'
Ibn Umar menjawab: 'Engkaukah yang menjadi saksi untuk itu?'
Salam kemudian berkata, 'Seakan-akan dia berkata bahwa di antara larangan Nabi saw adalah termasuk adab.'" (Ibn Abu Dakhilah dan ayahnya adalah dua orang yang tidak diketahui).
Al-Qur'an juga menyebutkan perkara-perkara yang ada kaitannya dengan nikah: "Diharamkan atas kamu mengawini ibumu, anak-anakmu yang perempuan ... (QS an-Nisa': 23)
Allah juga menyebutkan hasil kerja yang diharamkan, misalnya dalam firman-Nya: "... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS al-Baqarah: 270
( )
Sunnah Nabi
Sedangkan sunnah Nabi saw yang menyebutkan beberapa perkara yang diharamkan ialah: "Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, berhala." (HR Ahmad dari Jabir, 3 : 324, 326, 340; dan Bukhari (2236), dan (42961; Muslim (1581); Abu Dawud (3486); Tirmidzi (1298); Nasai, 7:177,309; dan Ibn Majah (2167)
Lalu, "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harganya." (HR Abu Dawud (3488) dari hadis Ibn Abbas dengan isnad yang sahih).
"Setiap yang memabukkan adalah haram." (HR Muslim (2003); Abu Dawud (3679); Tirmidzi (1864); dan Nasai, 8:297 dari hadits Ibn Umar).
"Sesungguhnya darah, harta kekayaan, dan kehormatan kamu adalah diharamkan atas kamu."
Perkara yang telah dijelaskan di dalam al-Qur'an dan sunnah sebagai sesuatu yang haram, maka ia adalah tetap haram.
Kadangkala pengharaman itu diungkapkan melalui larangan yang disertai dengan ancaman yang keras, seperti firman Allah SWT:
إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
"... sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat, Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu dan mengerjakan pekerjaan itu." (QS al-Ma'idah: 90-91)
Adapun yang berkaitan dengan ungkapan yang hanya sekadar melarang, maka orang-orang berselisih pendapat, apakah hal itu menunjukkan pengharaman ataukah tidak? Ada satu riwayat dari Ibn Umar yang menyebutkan bahwa hal itu tidak menunjukkan pengharaman.
( )
Ibn al-Mubarak berkata bahwa dia diberitahu oleh Salam bin Abi Muthi', dari Ibn Abu Dakhilah, dari ayahnya berkata, "Dahulu aku pernah bersama dengan Ibn Umar yang berkata, 'Rasulullah saw melarang mencampurkan antara kurma basah dan kurma kering.'
Kemudian seorang lelaki di belakangku berkata, 'Apa yang dia katakan?'
Aku menjawab: 'Rasulullah saw telah mengharamkan pencampuran antara kurma basah dan kurma kering.'
Maka Abdullah ibn Umar berkata, 'Bohong.'
Lalu aku berkata, 'Tidakkah engkau telah mengatakan, 'Rasulullah saw melarangnya', maka apakah itu tidak menunjukkan keharaman?'
Ibn Umar menjawab: 'Engkaukah yang menjadi saksi untuk itu?'
Salam kemudian berkata, 'Seakan-akan dia berkata bahwa di antara larangan Nabi saw adalah termasuk adab.'" (Ibn Abu Dakhilah dan ayahnya adalah dua orang yang tidak diketahui).