Ketika Menikah Tanpa Restu Orang Tua

Sabtu, 16 Januari 2021 - 05:00 WIB
loading...
A A A
Dalam hal ini, Ummi Fairuz menyebut terdapat dua model orang tua yaitu :

1. Model orang tua yang benar, kalau model orang tua yang seperti ini bisa diajak untuk bermusyawarah, untuk mempertimbangkan hal-hal kedepannya dan mereka juga memiliki calon pengganti yang ibaratnya dari sisi agamanya mungkin lebih bagus atau dari sisi akhlaknya yang mulia. Orang tua model begini pun tidak egois dalam masalah pernikahan anaknya.

2.Model orang tua yang tidak benar, ialah orang tua yang modelnya tidak bisa diajak untuk musyawarah ataupun komunikasi lagi dan orang tua seperti ini disebut dengan Wali A’dhl (enggan menikahkan tanpa sebab yang Syar’i). Jika sudah terjadi seperti ini maka sebaiknya anda menikahlah dengan menggunakan Wali Hakim.



Namun selagi masih bisa untuk mendapatkan ridha dari orang tua, ayolah berusaha untuk mendapatkannya karena dengan orang tua meridhoi maka Allah akan membukakan pintu-pintu keridhaan yang menjadikan sebab kebahiagaan dalam rumah tangga.

Wallahu A’lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3448 seconds (0.1#10.140)