Mana Lebih Didahulukan, Nikah Dulu Atau Naik Haji?

Rabu, 20 Januari 2021 - 20:39 WIB
loading...
Mana Lebih Didahulukan,...
Menikah maupun menunaikan haji merupakan ibadah yang sama-sama penting dan menjadi kewajiban bagi yang mampu. Foto/ist
A A A
Menikah maupun naik haji adalah ibadah yang sama-sama penting dan menjadi kewajiban bagi yang mampu. Nikah sangat dianjurkan agar seseorang terhindar dari zina dan juga untuk keberlangsungan keturunan. Sementara menunaikan haji merupakan ibadah mulia yang termasuk salah satu rukun Islam.

Sebagaimana diketahui, antara pernikahan maupun haji, keduanya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Seorang pria yang hendak menikahi perempuan idamannya, ia harus menyiapkan biaya untuk mahar (mas kawin), walimah (resepsi), dan nafkah berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal. Jika dihitung-hitung, biayanya hampir sama dengan ongkos naik haji.

Baca Juga: Ketika Menikah Tanpa Restu Orang Tua

Pertanyaannya, manakah lebih didahulukan, menikah atau menunaikan haji? Berikut penjelasan Imam Asy-Syirazi dalam Kitab Al-Muhadzdzab sebagaiman dilansir dari bincangsyariah.

(وان احتاج إلى النكاح وهو يخاف العنت قدم النكاح لان الحاجة الي ذلك علي الفور والحج ليس علي الفور)

"Jika seseorang butuh menikah dan dia takut zina, maka didahulukan nikah, karena kebutuhan untuk nikah dalam hal ini lebih mendesak, sementara haji bukanlah ibadah yang sifatnya mendesak."

Pernyataan Imam Asy-Syirazi di atas kemudian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab (j. 7 h. 49) bahwa sebaliknya jika tidak ditakutkan adanya perzinahan, maka penggunaan harta untuk membayar ongkos naik haji lebih diutamakan.

Penjelasan Imam Asy-Syirazi dan Imam Nawawi didasarkan pada kenyataan bahwa hukum menikah bisa berubah-ubah tergantung pada kondisi. Misalnya nikah menjadi wajib jika ditakutkan adanya fitnah jika tidak disegerakan, sedangkan di sisi lain kewajiban haji sifatnya bukanlah kewajiban fauriyyah (yang disegerakan seperti berpuasa saat Ramadhan tiba), namun bersifat at-taraakhi (boleh ditunda).

Hal senada disampaikan Ustaz Muhammad Ajib, pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI). Kata Ustaz Ajib, tergantung seperti apa hukum nikahnya. Kalau nikah bagi seseorang hukumnya adalah sunnah dalam artian belum begitu butuh dan ia bisa menjaga syahwatnya maka lebih baik menunaikan haji dulu, karena haji hukumnya wajib.

Tetapi, jika hukum nikah bagi seseorang itu wajib seperti khawatir zina dan tidak kuat menahan syahwat, maka lebih baik nikah dulu. Adapun kewajiban haji bisa dilakukan setelah menikah ketika diberi kelapangan rezeki.

Baca Juga: Rukun Nikah dan Syarat-syaratnya Menurut 4 Mazhab

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Rekomendasi
Berhala yang Biasa Disembah...
Berhala yang Biasa Disembah Firaun Ditemukan di Dasar Laut
Seperti Amuba! Inilah...
Seperti Amuba! Inilah Jenis Virus Purba yang Dihidupkan Kembali
7 Hewan Paling Lama...
7 Hewan Paling Lama Tidur di Dunia, Nomor 6 Sampai 22 Jam Sehari
Artikel Terkini
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved