Mana Lebih Didahulukan, Nikah Dulu Atau Naik Haji?
loading...
A
A
A
Menikah maupun naik haji adalah ibadah yang sama-sama penting dan menjadi kewajiban bagi yang mampu. Nikah sangat dianjurkan agar seseorang terhindar dari zina dan juga untuk keberlangsungan keturunan. Sementara menunaikan haji merupakan ibadah mulia yang termasuk salah satu rukun Islam.
Sebagaimana diketahui, antara pernikahan maupun haji, keduanya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Seorang pria yang hendak menikahi perempuan idamannya, ia harus menyiapkan biaya untuk mahar (mas kawin), walimah (resepsi), dan nafkah berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal. Jika dihitung-hitung, biayanya hampir sama dengan ongkos naik haji.
Pertanyaannya, manakah lebih didahulukan, menikah atau menunaikan haji? Berikut penjelasan Imam Asy-Syirazi dalam Kitab Al-Muhadzdzab sebagaiman dilansir dari bincangsyariah.
(وان احتاج إلى النكاح وهو يخاف العنت قدم النكاح لان الحاجة الي ذلك علي الفور والحج ليس علي الفور)
"Jika seseorang butuh menikah dan dia takut zina, maka didahulukan nikah, karena kebutuhan untuk nikah dalam hal ini lebih mendesak, sementara haji bukanlah ibadah yang sifatnya mendesak."
Pernyataan Imam Asy-Syirazi di atas kemudian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab (j. 7 h. 49) bahwa sebaliknya jika tidak ditakutkan adanya perzinahan, maka penggunaan harta untuk membayar ongkos naik haji lebih diutamakan.
Penjelasan Imam Asy-Syirazi dan Imam Nawawi didasarkan pada kenyataan bahwa hukum menikah bisa berubah-ubah tergantung pada kondisi. Misalnya nikah menjadi wajib jika ditakutkan adanya fitnah jika tidak disegerakan, sedangkan di sisi lain kewajiban haji sifatnya bukanlah kewajiban fauriyyah (yang disegerakan seperti berpuasa saat Ramadhan tiba), namun bersifat at-taraakhi (boleh ditunda).
Hal senada disampaikan Ustaz Muhammad Ajib, pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI). Kata Ustaz Ajib, tergantung seperti apa hukum nikahnya. Kalau nikah bagi seseorang hukumnya adalah sunnah dalam artian belum begitu butuh dan ia bisa menjaga syahwatnya maka lebih baik menunaikan haji dulu, karena haji hukumnya wajib.
Tetapi, jika hukum nikah bagi seseorang itu wajib seperti khawatir zina dan tidak kuat menahan syahwat, maka lebih baik nikah dulu. Adapun kewajiban haji bisa dilakukan setelah menikah ketika diberi kelapangan rezeki.
Wallahu A'lam
Sebagaimana diketahui, antara pernikahan maupun haji, keduanya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Seorang pria yang hendak menikahi perempuan idamannya, ia harus menyiapkan biaya untuk mahar (mas kawin), walimah (resepsi), dan nafkah berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal. Jika dihitung-hitung, biayanya hampir sama dengan ongkos naik haji.
Baca Juga
Pertanyaannya, manakah lebih didahulukan, menikah atau menunaikan haji? Berikut penjelasan Imam Asy-Syirazi dalam Kitab Al-Muhadzdzab sebagaiman dilansir dari bincangsyariah.
(وان احتاج إلى النكاح وهو يخاف العنت قدم النكاح لان الحاجة الي ذلك علي الفور والحج ليس علي الفور)
"Jika seseorang butuh menikah dan dia takut zina, maka didahulukan nikah, karena kebutuhan untuk nikah dalam hal ini lebih mendesak, sementara haji bukanlah ibadah yang sifatnya mendesak."
Pernyataan Imam Asy-Syirazi di atas kemudian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab (j. 7 h. 49) bahwa sebaliknya jika tidak ditakutkan adanya perzinahan, maka penggunaan harta untuk membayar ongkos naik haji lebih diutamakan.
Penjelasan Imam Asy-Syirazi dan Imam Nawawi didasarkan pada kenyataan bahwa hukum menikah bisa berubah-ubah tergantung pada kondisi. Misalnya nikah menjadi wajib jika ditakutkan adanya fitnah jika tidak disegerakan, sedangkan di sisi lain kewajiban haji sifatnya bukanlah kewajiban fauriyyah (yang disegerakan seperti berpuasa saat Ramadhan tiba), namun bersifat at-taraakhi (boleh ditunda).
Hal senada disampaikan Ustaz Muhammad Ajib, pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI). Kata Ustaz Ajib, tergantung seperti apa hukum nikahnya. Kalau nikah bagi seseorang hukumnya adalah sunnah dalam artian belum begitu butuh dan ia bisa menjaga syahwatnya maka lebih baik menunaikan haji dulu, karena haji hukumnya wajib.
Tetapi, jika hukum nikah bagi seseorang itu wajib seperti khawatir zina dan tidak kuat menahan syahwat, maka lebih baik nikah dulu. Adapun kewajiban haji bisa dilakukan setelah menikah ketika diberi kelapangan rezeki.
Wallahu A'lam
(rhs)