Mana Lebih Didahulukan, Nikah Dulu Atau Naik Haji?

Rabu, 20 Januari 2021 - 20:39 WIB
loading...
Mana Lebih Didahulukan,...
Menikah maupun menunaikan haji merupakan ibadah yang sama-sama penting dan menjadi kewajiban bagi yang mampu. Foto/ist
A A A
Menikah maupun naik haji adalah ibadah yang sama-sama penting dan menjadi kewajiban bagi yang mampu. Nikah sangat dianjurkan agar seseorang terhindar dari zina dan juga untuk keberlangsungan keturunan. Sementara menunaikan haji merupakan ibadah mulia yang termasuk salah satu rukun Islam.

Sebagaimana diketahui, antara pernikahan maupun haji, keduanya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Seorang pria yang hendak menikahi perempuan idamannya, ia harus menyiapkan biaya untuk mahar (mas kawin), walimah (resepsi), dan nafkah berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal. Jika dihitung-hitung, biayanya hampir sama dengan ongkos naik haji.

Baca Juga: Ketika Menikah Tanpa Restu Orang Tua

Pertanyaannya, manakah lebih didahulukan, menikah atau menunaikan haji? Berikut penjelasan Imam Asy-Syirazi dalam Kitab Al-Muhadzdzab sebagaiman dilansir dari bincangsyariah.

(وان احتاج إلى النكاح وهو يخاف العنت قدم النكاح لان الحاجة الي ذلك علي الفور والحج ليس علي الفور)

"Jika seseorang butuh menikah dan dia takut zina, maka didahulukan nikah, karena kebutuhan untuk nikah dalam hal ini lebih mendesak, sementara haji bukanlah ibadah yang sifatnya mendesak."

Pernyataan Imam Asy-Syirazi di atas kemudian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab (j. 7 h. 49) bahwa sebaliknya jika tidak ditakutkan adanya perzinahan, maka penggunaan harta untuk membayar ongkos naik haji lebih diutamakan.

Penjelasan Imam Asy-Syirazi dan Imam Nawawi didasarkan pada kenyataan bahwa hukum menikah bisa berubah-ubah tergantung pada kondisi. Misalnya nikah menjadi wajib jika ditakutkan adanya fitnah jika tidak disegerakan, sedangkan di sisi lain kewajiban haji sifatnya bukanlah kewajiban fauriyyah (yang disegerakan seperti berpuasa saat Ramadhan tiba), namun bersifat at-taraakhi (boleh ditunda).

Hal senada disampaikan Ustaz Muhammad Ajib, pengajar Rumah Fiqih Indonesia (RFI). Kata Ustaz Ajib, tergantung seperti apa hukum nikahnya. Kalau nikah bagi seseorang hukumnya adalah sunnah dalam artian belum begitu butuh dan ia bisa menjaga syahwatnya maka lebih baik menunaikan haji dulu, karena haji hukumnya wajib.

Tetapi, jika hukum nikah bagi seseorang itu wajib seperti khawatir zina dan tidak kuat menahan syahwat, maka lebih baik nikah dulu. Adapun kewajiban haji bisa dilakukan setelah menikah ketika diberi kelapangan rezeki.

Baca Juga: Rukun Nikah dan Syarat-syaratnya Menurut 4 Mazhab

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Kumpulan Ayat-ayat Al...
Kumpulan Ayat-ayat Al Quran tentang Pernikahan yang Penting Diketahui
Bulan Baik untuk Menikah...
Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam, Ini Dalil dan Bulan yang Paling Dianjurkan
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Rekomendasi
5 Tempat Dua Air Laut...
5 Tempat Dua Air Laut yang Tidak Bercampur, Bukan Hanya Selat Gibraltar
Benua Australia Bergerak...
Benua Australia Bergerak Cepat, NOAA: Berpotensi Menabrak Indonesia
Petir dan Guntur, Bukti...
Petir dan Guntur, Bukti Keajaiban Ciptaan Allah Ta'ala
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved