Begini Tata Cara Salat Saat Kondisi Bencana
Kamis, 21 Januari 2021 - 19:19 WIB
loading...
A
A
A
Pada dasarnya tidak ada dalil yang kuat untuk menqadha salat terutama bagi mereka yang tidak melaksanakan salat. Akan tetapi jika ada seseorang yang tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan salat ketika ia terbangun atau ketika ingat, sebagaimana dinyatakan oleh hadis,
Dari Abu Qotadah radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan bahwa) dia berkata, “para sahabat memberitahu kepada Nabi SAW bahwa mereka tertidur sehingga luput salat (pada waktunya), maka Nabi bersabda, “Tidak ada kelalaian karena ketiduran. Sesungguhnya lalai itu dalam keadaan terjaga. Maka apabila seseorang dari kalian lupa atau tertidur sehingga luput salatnya, maka kerjakanlah salat itu apabila telah ingat” (HR At Tirmidzi).
Permasalahan kehilangan waktu salat karena situasi evakuasi dapat diqiyaskan dengan orang yang tertidur dan lupa. ‘illatnya (sebab) adalah sama-sama luput dari salat secara tidak sengaja.
Lalu, berapa batasan waktu jamak pada saat bencana?
Dalam hadis Nabi SAW disebutkan bahwa bagi yang dalam kondisi safar (perjalanan) batasan waktu jamak dan qashar baginya adalah 19 hari.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan bahwa) dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu salat qashar. Maka apabila kami berpergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar salat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya (HR Bukhari).
Sedangkan bagi yang berada dalam kondisi bencana, tidak ada batasan pasti kapan paling lama jamak dilakukan. Batasan sebenarnya adalah hilangnya kesukaran (masyaqqah) dan kesempitan (haraj) itu sendiri. Jadi, jika situasi yang menyulitkan untuk salat tanpa jamak berlangsung lama, maka selama waktu tersebutlah jamak dapat dilakukan.
Baca juga: Bencana Banjir dan Paradigma 'Degrowth'
Dari Abu Qotadah radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan bahwa) dia berkata, “para sahabat memberitahu kepada Nabi SAW bahwa mereka tertidur sehingga luput salat (pada waktunya), maka Nabi bersabda, “Tidak ada kelalaian karena ketiduran. Sesungguhnya lalai itu dalam keadaan terjaga. Maka apabila seseorang dari kalian lupa atau tertidur sehingga luput salatnya, maka kerjakanlah salat itu apabila telah ingat” (HR At Tirmidzi).
Permasalahan kehilangan waktu salat karena situasi evakuasi dapat diqiyaskan dengan orang yang tertidur dan lupa. ‘illatnya (sebab) adalah sama-sama luput dari salat secara tidak sengaja.
Lalu, berapa batasan waktu jamak pada saat bencana?
Dalam hadis Nabi SAW disebutkan bahwa bagi yang dalam kondisi safar (perjalanan) batasan waktu jamak dan qashar baginya adalah 19 hari.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan bahwa) dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu salat qashar. Maka apabila kami berpergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar salat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya (HR Bukhari).
Sedangkan bagi yang berada dalam kondisi bencana, tidak ada batasan pasti kapan paling lama jamak dilakukan. Batasan sebenarnya adalah hilangnya kesukaran (masyaqqah) dan kesempitan (haraj) itu sendiri. Jadi, jika situasi yang menyulitkan untuk salat tanpa jamak berlangsung lama, maka selama waktu tersebutlah jamak dapat dilakukan.
Baca juga: Bencana Banjir dan Paradigma 'Degrowth'
(mhy)
Lihat Juga :