Jenis-Jenis Puasa Sunnah, Syarat Sah, dan Rukun Puasa
Senin, 01 Februari 2021 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Patokan balig bagi anak laki-laki adalah salah satu dari perkara berikut ini:
– Keluar mani, baik karena mimpi basah atau sebab lainnya
– Berusia 15 tahun
– Tumbuh rambut kasar di sekitar kemaluan
Adapun patokan balig bagi anak perempuan adalah salah satu dari perkara berikut ini:
– Keluar mani, baik karena mimpi basah atau sebab lainnya
– Berusia 15 tahun
– Tumbuh rambut kasar di sekitar kemaluan
– Haid
– Hamil
3. Berakal
Seseorang dikenai beban syariat ketika ia memiliki akal. Orang yang gila, pingsan, koma, tidak dikenai beban syariat hingga kembali akalnya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رُفِعَ القلَمُ عَنْ ثَلاثٍ ، عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ ، وَعَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّى يَكْبُرَ ، وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيْقَ
“Pena catatan amalan diangkat terhadap tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia besar, dan orang gila sampai ia berakal atau waras.” (HR. An Nasa`i no.3432, di-shahih-kan al-Albani dalam Shahih an-Nasa`i)
4. Mukim (tidak sedang safar)
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh, tidak ada kewajiban untuk berpuasa. Allah Ta’ala berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Orang yang bersafar boleh meninggalkan puasa Ramadan, baik perjalanannya sulit dan berat jika dilakukan dengan berpuasa, maupun perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa.
5. Suci dari haid dan nifas
Wanita haid dan nifas tidak diperbolehkan berpuasa karena ia dalam kondisi hadas akbar. Telah kami sebutkan dalilnya di pembahasan syarat sah puasa.
6. Mampu berpuasa
Orang yang tidak mampu berpuasa karena ada udzur seperti sakit, atau sudah tua, atau uzur yang lain, maka tidak ada kewajiban berpuasa. Jika uzurnya bersifat sementara, maka ia wajib mengganti di hari lain. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Namun, jika uzurnya terus-menerus seperti, sakit kronis yang harapan sembuhnya kecil, kondisi tua renta, dan tidak mungkin bisa puasa lagi, dan semisalnya, maka membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Allah Ta’ala berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Demikianlah, dalam agama Islam, kewajiban itu tergantung kemampuan. Allah Ta’ala berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani manusia kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Rukun puasa
1. Niat
Ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa niat adalah rukun puasa, bukan syarat. Karena niat puasa selalu ada dalam diri seseorang, kecuali ia berniat membatalkan puasanya. Sedangkan ulama Hanabilah dan Hanafiyah berpendapat bahwa niat adalah syarat sah puasa, bukan rukun. Karena niat dilakukan sebelum fajar, di luar puasa.
Terlepas dari perbedaan ulama dalam masalah ini, orang yang berpuasa Ramadan wajib berniat di malam hari sebelum fajar. Tidak sah puasa orang yang tidak berniat. Dalil-dalilnya telah kami sebutkan pada bagian ‘syarat sah puasa’.
2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga tenggelam matahari
Dalilnya firman Allah Ta’ala :
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dan dalam hadis, dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، وأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا، وغَرَبَتِ الشَّمْسُ فقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
“Jika datang malam dari sini, dan telah pergi siang dari sini, dan terbenam matahari, maka orang yang berpuasa boleh berbuka.” (HR. Al-Bukhari no.1954, Muslim no.1100)
– Keluar mani, baik karena mimpi basah atau sebab lainnya
– Berusia 15 tahun
– Tumbuh rambut kasar di sekitar kemaluan
Adapun patokan balig bagi anak perempuan adalah salah satu dari perkara berikut ini:
– Keluar mani, baik karena mimpi basah atau sebab lainnya
– Berusia 15 tahun
– Tumbuh rambut kasar di sekitar kemaluan
– Haid
– Hamil
3. Berakal
Seseorang dikenai beban syariat ketika ia memiliki akal. Orang yang gila, pingsan, koma, tidak dikenai beban syariat hingga kembali akalnya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رُفِعَ القلَمُ عَنْ ثَلاثٍ ، عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ ، وَعَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّى يَكْبُرَ ، وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيْقَ
“Pena catatan amalan diangkat terhadap tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia besar, dan orang gila sampai ia berakal atau waras.” (HR. An Nasa`i no.3432, di-shahih-kan al-Albani dalam Shahih an-Nasa`i)
4. Mukim (tidak sedang safar)
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh, tidak ada kewajiban untuk berpuasa. Allah Ta’ala berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Orang yang bersafar boleh meninggalkan puasa Ramadan, baik perjalanannya sulit dan berat jika dilakukan dengan berpuasa, maupun perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa.
5. Suci dari haid dan nifas
Wanita haid dan nifas tidak diperbolehkan berpuasa karena ia dalam kondisi hadas akbar. Telah kami sebutkan dalilnya di pembahasan syarat sah puasa.
6. Mampu berpuasa
Orang yang tidak mampu berpuasa karena ada udzur seperti sakit, atau sudah tua, atau uzur yang lain, maka tidak ada kewajiban berpuasa. Jika uzurnya bersifat sementara, maka ia wajib mengganti di hari lain. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Namun, jika uzurnya terus-menerus seperti, sakit kronis yang harapan sembuhnya kecil, kondisi tua renta, dan tidak mungkin bisa puasa lagi, dan semisalnya, maka membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Allah Ta’ala berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Demikianlah, dalam agama Islam, kewajiban itu tergantung kemampuan. Allah Ta’ala berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani manusia kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Rukun puasa
1. Niat
Ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa niat adalah rukun puasa, bukan syarat. Karena niat puasa selalu ada dalam diri seseorang, kecuali ia berniat membatalkan puasanya. Sedangkan ulama Hanabilah dan Hanafiyah berpendapat bahwa niat adalah syarat sah puasa, bukan rukun. Karena niat dilakukan sebelum fajar, di luar puasa.
Terlepas dari perbedaan ulama dalam masalah ini, orang yang berpuasa Ramadan wajib berniat di malam hari sebelum fajar. Tidak sah puasa orang yang tidak berniat. Dalil-dalilnya telah kami sebutkan pada bagian ‘syarat sah puasa’.
2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga tenggelam matahari
Dalilnya firman Allah Ta’ala :
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dan dalam hadis, dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا، وأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا، وغَرَبَتِ الشَّمْسُ فقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
“Jika datang malam dari sini, dan telah pergi siang dari sini, dan terbenam matahari, maka orang yang berpuasa boleh berbuka.” (HR. Al-Bukhari no.1954, Muslim no.1100)
(mhy)
Lihat Juga :