Jenis-Jenis Puasa Sunnah, Syarat Sah, dan Rukun Puasa
Senin, 01 Februari 2021 - 19:47 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
PUASA tak hanya di bulan Ramadhan . Rasulullah SAW telah mengajarkan bermacam-macam Puasa Sunnah . Ada Puasa Syawal, misalnya, yang merupakan puasa sunnah yang dilakukan selama enam hari pada bulan Syawal, pasca hari raya Idul Fitri. Lalu, Puasa Sunnah 1-7 Dzulhijjah, Puasa Arafah 9 Dzulhijjah, Puasa Muharram, Puasa Syaban, Puasa Ayyamul Bidh, Puasa Nabi Daud, dan Puasa Senin Kamis.
Baca juga: Jadwal Puasa Sunnah Februari 2021 Bertepatan Bulan Mulia Rajab
Ibadah puasa adalah ibadah yang luar biasa. Puasa Sunnah adalah menahan diri dari kegiatan makan dan minum, serta segala hal yang membatalkannya mulai dari terbit fajar hingga Waktu Buka Puasa yaitu terbenanmya matahari, dimana bagi yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala, dan bagi yang tidak melaksanakannya atau meninggalkannya tidak akan mendapatkan dosa.
Jadi bisa diartikan bahwa puasa sunnah adalah puasa yang tidak diwajibkan untuk dilakukan bagi umat islam, akan tetapi jika puasa tersebut dilakukan, maka akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Hikmah Puasa Sunnah adalah dapat menjauhkan diri dari segala perbuatan maksiat yang pada akhirnya akan berujung pada datangnya siksa dari Allah SWT. Selain itu, puasa juga bermanfaat bagi kesehatan kita. Selama menjalankan puasa, seseorang dilatih untuk dapat menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang tidak diperbolehkan selama menjalankan puasa, serta membantu kita untuk menahan hawa nafsu.
Syarat puasa
Syarat secara bahasa artinya al-’alamah; tanda. Para ulama ushul fikih, mendefinisikan syarat sebagai: “Sesuatu yang jika ia tidak ada maka suatu amalan dianggap tidak ada. Namun dengan adanya dia, belum tentu suatu amalan dianggap ada, yang ia terletak di luar amalan.”
Baca juga: Puasa Bagi Perempuan Hamil, Bagaimana Hukumnya?
Maksudnya, jika suatu amalan, baik itu berupa ibadah atau akad muamalah, hilang darinya satu syarat saja maka amalan tersebut dianggap tidak ada atau tidak sah. Namun, dengan terpenuhinya satu syarat, tidak menjadikan amalan tersebut sah karena perlu melihat syarat-syarat yang lain. Contohnya, wudhu adalah syarat salat. Jika seseorang salat tanpa wudhu maka salatnya tidak sah. Dan wudhu ada di luar salat.
Sedangkan rukun, secara bahasa artinya al-’amud; tiang. Dan definisi rukun menurut para ulama ushul fikih adalah: “Sesuatu yang jika ia tidak ada maka suatu amalan dianggap tidak ada. Namun dengan adanya dia, belum tentu suatu amalan dianggap ada, yang ia terletak di dalam amalan.”
Maka rukun mirip dengan syarat, jika tidak terpenuhi satu saja, amalan dianggap tidak ada atau tidak sah. Bedanya, rukun berada di dalam amalan, sedangkan syarat berada di luar amalan. Contohnya, rukuk dan sujud adalah rukun salat. Salat seseorang tidak sah jika kurang satu sujud atau kurang satu rukuk, baik karena sengaja atau lupa. Sedangkan rukuk dan sujud ada di dalam salat.
Syarat puasa dibagi menjadi dua: syarat wajib dan syarat sah puasa. Syarat wajib artinya sesuatu yang jika ia tidak ada pada diri seseorang maka suatu amalan tersebut tidak wajib baginya. Sedangkan syarat sah artinya sesuatu yang jika ia tidak ada pada diri seseorang maka suatu amalan tersebut tidak sah baginya.
Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?
Syarat sah puasa
1. Islam
Islam adalah syarat sah dari semua amalan. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Ma`idah: 27)
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur`an yang mulia:
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.”” (QS. Az-Zumar: 65)
2. Tamyiz
Anak kecil yang sudah mumayiz jika melakukan ibadah dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka sah ibadahnya. Adapun yang belum mumayiz, maka ia belum bisa beribadah sesuai berdasarkan niat dari dirinya. Maka tidak sah ibadahnya.
Juga berdasarkan hadis dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu
رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا، فَقالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ
“Seorang wanita mengangkat seorang anak kecil (ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), kemudian ia berkata: ‘Apakah anak ini hajinya sah?’ Nabi menjawab: ‘Iya sah, dan engkau mendapatkan pahala.’” (HR. Muslim no. 1336)
Dalam hadis ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap sah ibadah haji anak kecil yang belum balig. Maka dengan demikian, ibadah-ibadahnya yang lain pun sah.
Patokan tamyiz menurut para ulama adalah ketika seorang anak sudah bisa memahami perkataan orang lain secara umum dengan baik.
3. Berakal
Orang yang tertutup akalnya, tidak sah dan tidak teranggap amalannya karena tidak ada niat dari dirinya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رُفِعَ القلَمُ عَنْ ثَلاثٍ ، عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ ، وَعَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّى يَكْبُرَ ، وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيْقَ
“Pena catatan amalan diangkat terhadap tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia besar, dan orang gila sampai ia berakal atau waras.” (HR. An-Nasa`i no.3432, di-shahih-kan al-Albani dalam Shahih an-Nasa`i)
4. Suci dari haid dan nifas
Wanita haid dan nifas tidak sah ibadahnya karena mereka berada dalam kondisi hadas akbar. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ’anha pernah ditanya,
مَا بَالُ الحَائِضِ تَقْضِيْ الصَّوْمَ، ولَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقالَتْ: أَحَرُوْرِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. قالَتْ: كاَنَ يُصِيْبُنَا ذلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، ولَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Mengapa wanita haid mengganti puasanya namun tidak mengganti shalat?” Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang wanita Haruriyah (Khawarij)?” Penanya berkata, “Bukan, aku bukan wanita Haruriyah, namun aku sekedar bertanya.” Aisyah berkata, “Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat.” “(HR. Al-Bukhari no. 321, Muslim no.335)
Hadis ini menunjukkan bahwa wanita haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tidak berpuasa namun mengganti di hari lain.
Mengenai nifas, Ummu Salamah radhiyallahu ’anha mengatakan:
كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
Baca juga: Jadwal Puasa Sunnah Februari 2021 Bertepatan Bulan Mulia Rajab
Ibadah puasa adalah ibadah yang luar biasa. Puasa Sunnah adalah menahan diri dari kegiatan makan dan minum, serta segala hal yang membatalkannya mulai dari terbit fajar hingga Waktu Buka Puasa yaitu terbenanmya matahari, dimana bagi yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala, dan bagi yang tidak melaksanakannya atau meninggalkannya tidak akan mendapatkan dosa.
Jadi bisa diartikan bahwa puasa sunnah adalah puasa yang tidak diwajibkan untuk dilakukan bagi umat islam, akan tetapi jika puasa tersebut dilakukan, maka akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Hikmah Puasa Sunnah adalah dapat menjauhkan diri dari segala perbuatan maksiat yang pada akhirnya akan berujung pada datangnya siksa dari Allah SWT. Selain itu, puasa juga bermanfaat bagi kesehatan kita. Selama menjalankan puasa, seseorang dilatih untuk dapat menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang tidak diperbolehkan selama menjalankan puasa, serta membantu kita untuk menahan hawa nafsu.
Syarat puasa
Syarat secara bahasa artinya al-’alamah; tanda. Para ulama ushul fikih, mendefinisikan syarat sebagai: “Sesuatu yang jika ia tidak ada maka suatu amalan dianggap tidak ada. Namun dengan adanya dia, belum tentu suatu amalan dianggap ada, yang ia terletak di luar amalan.”
Baca juga: Puasa Bagi Perempuan Hamil, Bagaimana Hukumnya?
Maksudnya, jika suatu amalan, baik itu berupa ibadah atau akad muamalah, hilang darinya satu syarat saja maka amalan tersebut dianggap tidak ada atau tidak sah. Namun, dengan terpenuhinya satu syarat, tidak menjadikan amalan tersebut sah karena perlu melihat syarat-syarat yang lain. Contohnya, wudhu adalah syarat salat. Jika seseorang salat tanpa wudhu maka salatnya tidak sah. Dan wudhu ada di luar salat.
Sedangkan rukun, secara bahasa artinya al-’amud; tiang. Dan definisi rukun menurut para ulama ushul fikih adalah: “Sesuatu yang jika ia tidak ada maka suatu amalan dianggap tidak ada. Namun dengan adanya dia, belum tentu suatu amalan dianggap ada, yang ia terletak di dalam amalan.”
Maka rukun mirip dengan syarat, jika tidak terpenuhi satu saja, amalan dianggap tidak ada atau tidak sah. Bedanya, rukun berada di dalam amalan, sedangkan syarat berada di luar amalan. Contohnya, rukuk dan sujud adalah rukun salat. Salat seseorang tidak sah jika kurang satu sujud atau kurang satu rukuk, baik karena sengaja atau lupa. Sedangkan rukuk dan sujud ada di dalam salat.
Syarat puasa dibagi menjadi dua: syarat wajib dan syarat sah puasa. Syarat wajib artinya sesuatu yang jika ia tidak ada pada diri seseorang maka suatu amalan tersebut tidak wajib baginya. Sedangkan syarat sah artinya sesuatu yang jika ia tidak ada pada diri seseorang maka suatu amalan tersebut tidak sah baginya.
Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?
Syarat sah puasa
1. Islam
Islam adalah syarat sah dari semua amalan. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Ma`idah: 27)
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur`an yang mulia:
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu berbuat syirik, niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.”” (QS. Az-Zumar: 65)
2. Tamyiz
Anak kecil yang sudah mumayiz jika melakukan ibadah dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka sah ibadahnya. Adapun yang belum mumayiz, maka ia belum bisa beribadah sesuai berdasarkan niat dari dirinya. Maka tidak sah ibadahnya.
Juga berdasarkan hadis dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu
رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا، فَقالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ
“Seorang wanita mengangkat seorang anak kecil (ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), kemudian ia berkata: ‘Apakah anak ini hajinya sah?’ Nabi menjawab: ‘Iya sah, dan engkau mendapatkan pahala.’” (HR. Muslim no. 1336)
Dalam hadis ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap sah ibadah haji anak kecil yang belum balig. Maka dengan demikian, ibadah-ibadahnya yang lain pun sah.
Patokan tamyiz menurut para ulama adalah ketika seorang anak sudah bisa memahami perkataan orang lain secara umum dengan baik.
3. Berakal
Orang yang tertutup akalnya, tidak sah dan tidak teranggap amalannya karena tidak ada niat dari dirinya. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
رُفِعَ القلَمُ عَنْ ثَلاثٍ ، عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ ، وَعَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّى يَكْبُرَ ، وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيْقَ
“Pena catatan amalan diangkat terhadap tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia besar, dan orang gila sampai ia berakal atau waras.” (HR. An-Nasa`i no.3432, di-shahih-kan al-Albani dalam Shahih an-Nasa`i)
4. Suci dari haid dan nifas
Wanita haid dan nifas tidak sah ibadahnya karena mereka berada dalam kondisi hadas akbar. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ’anha pernah ditanya,
مَا بَالُ الحَائِضِ تَقْضِيْ الصَّوْمَ، ولَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقالَتْ: أَحَرُوْرِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. قالَتْ: كاَنَ يُصِيْبُنَا ذلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، ولَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Mengapa wanita haid mengganti puasanya namun tidak mengganti shalat?” Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang wanita Haruriyah (Khawarij)?” Penanya berkata, “Bukan, aku bukan wanita Haruriyah, namun aku sekedar bertanya.” Aisyah berkata, “Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat.” “(HR. Al-Bukhari no. 321, Muslim no.335)
Hadis ini menunjukkan bahwa wanita haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tidak berpuasa namun mengganti di hari lain.
Mengenai nifas, Ummu Salamah radhiyallahu ’anha mengatakan:
كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
Lihat Juga :