Sholat Berjamaah di Masjid, Sunnah Apa Wajib? Begini Pendapat Syaikh Abdul Qadir
loading...
A
A
A
Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani dalam kitabnya berjudul Sirr al Asrâr berkata:
“ Salat syari’ah mempunyai waktu tertentu, dalam satu hari satu malam wajib dikerjakan lima kali. Dan salat syari’ah ini sunnahnya dikerjakan di masjid secara berjama’ah, menghadap kakbah dan mengikuti gerakan imam, tanpa riya’ dan sum’ah.”
Dalam pernyataan tersebut, Syaikh Abdul Qâdir al-Jîlani berpendapat bahwa salat syari’ah yang wajib dikerjakan dalam sehari semalam adalah sebanyak lima kali. Dan beliau menyunahkan mengerjakan salat syari’ah di masjid secara berjama’ah dan menghadap ka’bah.
Mayoritas ulama juga sepakat bahwa salat berjama’ah hukumnya sunnah, ada yang berpendapat fardhu ‘ain, dan ada yang berpendapat fardhu kifayah. Ulama yang berpendapat salat berjama’ah sunnah antara lain adalah Syaikh Abu Syuja’ dan Imam Rafi’i.
Menurut Syaikh Abu Syuja’ dan Imam Rafi’I dalam kitab Matan Ghayah al-Taqrib bahwa salat berjama’ah hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah ‘ainiyah atau sunnah kifayah).
Pendapat kedua mujtahid terkenal ini didasarkan pada realita saat itu banyak kelompok masyarakat (perkampungan) tak mendirikan salat jamaah, karena faktor tempat berjama’ah belum ada, kondisi masyarakat tidak menyatu, tidak memungkinkan waktu mereka untuk salat berjama’ah dan lain sebagainya.
Sedangkan yang berpendapat fardhu ‘ain adalah Imam Ahmad Ibn Hambal, dan yang berpendapat fardhu kifayah adalah Imam Nawawi.
Pendapat Imam Nawawi dinilai lebih kuat daripada pendapat Abu Syuja’ dan Rafi’i berdasarkan pernyataan dalam kitab fathul qarib: “Salat berjama’ah bagi orang-orang lelaki merdeka dalam setiap shalat fardlu selain salat Jum’at adalah Sunnah Muakkadah menurut mushannif Syaih Abi Syuja’ dan Imam Rafi’I. (Adapun) yang lebih syah (mu’tamad) menurut Imam Nawawi, bahwasannya salat berjama’ah itu fardlu kifayah”.
Mengingat pendapat para ulama tentang shalat berjama’ah tersebut, maka wajar kalau Syaikh Abdul Qâdir al-Jîlani sangat menganjurkan untuk mengerjakan salat secara berjama’ah.
Mengingat banyak sekali keutamaan salat berjama’ah antara lain mendapat pahala berlipat ganda, mempererat tali persaudraan sesama muslim, dan syi’ar agama Islam dengan cara memakmurkan masjid. Wallahu'alam.
“ Salat syari’ah mempunyai waktu tertentu, dalam satu hari satu malam wajib dikerjakan lima kali. Dan salat syari’ah ini sunnahnya dikerjakan di masjid secara berjama’ah, menghadap kakbah dan mengikuti gerakan imam, tanpa riya’ dan sum’ah.”
Dalam pernyataan tersebut, Syaikh Abdul Qâdir al-Jîlani berpendapat bahwa salat syari’ah yang wajib dikerjakan dalam sehari semalam adalah sebanyak lima kali. Dan beliau menyunahkan mengerjakan salat syari’ah di masjid secara berjama’ah dan menghadap ka’bah.
Mayoritas ulama juga sepakat bahwa salat berjama’ah hukumnya sunnah, ada yang berpendapat fardhu ‘ain, dan ada yang berpendapat fardhu kifayah. Ulama yang berpendapat salat berjama’ah sunnah antara lain adalah Syaikh Abu Syuja’ dan Imam Rafi’i.
Menurut Syaikh Abu Syuja’ dan Imam Rafi’I dalam kitab Matan Ghayah al-Taqrib bahwa salat berjama’ah hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah ‘ainiyah atau sunnah kifayah).
Pendapat kedua mujtahid terkenal ini didasarkan pada realita saat itu banyak kelompok masyarakat (perkampungan) tak mendirikan salat jamaah, karena faktor tempat berjama’ah belum ada, kondisi masyarakat tidak menyatu, tidak memungkinkan waktu mereka untuk salat berjama’ah dan lain sebagainya.
Sedangkan yang berpendapat fardhu ‘ain adalah Imam Ahmad Ibn Hambal, dan yang berpendapat fardhu kifayah adalah Imam Nawawi.
Pendapat Imam Nawawi dinilai lebih kuat daripada pendapat Abu Syuja’ dan Rafi’i berdasarkan pernyataan dalam kitab fathul qarib: “Salat berjama’ah bagi orang-orang lelaki merdeka dalam setiap shalat fardlu selain salat Jum’at adalah Sunnah Muakkadah menurut mushannif Syaih Abi Syuja’ dan Imam Rafi’I. (Adapun) yang lebih syah (mu’tamad) menurut Imam Nawawi, bahwasannya salat berjama’ah itu fardlu kifayah”.
Mengingat pendapat para ulama tentang shalat berjama’ah tersebut, maka wajar kalau Syaikh Abdul Qâdir al-Jîlani sangat menganjurkan untuk mengerjakan salat secara berjama’ah.
Mengingat banyak sekali keutamaan salat berjama’ah antara lain mendapat pahala berlipat ganda, mempererat tali persaudraan sesama muslim, dan syi’ar agama Islam dengan cara memakmurkan masjid. Wallahu'alam.
(mhy)