Bolehkah Menyalurkan Zakat Fitrah Sekeluarga Kepada Satu Orang?

Senin, 18 Mei 2020 - 04:05 WIB
loading...
A A A
وقال ابن حجر في شرح العباب قال الأئمة الثلاثة وكثيرون يجوز صرفها إلى شخص واحد من الأصناف. قال ابن عجيل اليمني ثلاث مسائل في الزكاة يفتى فيها على خلاف المذهب، نقل الزكاة، ودفع زكاة واحد إلى واحد، ودفعها إلى صنف واحد.

“Syekh Ibnu Hajar berkata dalam Syarh al-‘Ubab, berkata tiga imam dan banyak ulama (Syafi’iyah), boleh memberikan zakat kepada satu orang dari beberapa ashnaf. Ibnu ‘Ujail al-Yamani berkata, tiga permasalahan zakat yang difatwakan berbeda dengan pendapat al-Madzhab, kebolehan memindah zakat, kebolehan memberi zakatnya satu jiwa kepada satu orang, dan kebolehan memberi zakat kepada satu golongan” (Syekh Abu Bakr bin Syatho, I’anah al-Thalibin, juz.2, hal. 212).

Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur menjelaskan:

(مسألة ي ش) لا خفاء أن مذهب الشافعي وجوب استيعاب الموجودين من الأصناف في الزكاة والفطرة ومذهب الثلاثة جواز الاقتصار على صنف واحد وأفتى به ابن عجيل والأصبعي وذهب إليه أكثر المتأخرين لعسر الأمر ويجوز تقليد هؤلاء في نقلها ودفعها إلى شخص واحد كما أفتى به ابن عجيل وغيره

Tidak ada keraguan bahwa menurut mazhab Syafi’i diwajibkan meratakan mustahiq zakat yang wujud dari beberapa golongan di dalam zakat (mal) dan zakat fitrah. Menurut mazhabnya tiga Imam, boleh meringkas atas satu golongan. Pendapat ini difatwakan oleh Syekh Ibnu Ujail, Syekh al-Ashba’i dan diugemi oleh mayoritas ulama muta’akhirin, karena sulitnya perihal (meratakan zakat). Boleh mengikuti pendapat-pendapat tersebut dalam memindah zakat dan memberinya kepada satu orang seperi fatwanya Syekh Ibnu ‘Ujail dan lainnya”. (Syekh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 219).

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah sekeluarga untuk satu orang mustahiq adalah persoalan yang diperdebatkan oleh ulama (ikhtilaf).

Menurut pendapat mayoritas mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Ibnu ‘Ujail, al-Ashba’i dan mayoritas ulama muta’akhirin, diperbolehkan. Pendapat kedua ini senada dengan pendapatnya tiga Imam, Abu Hanifah, Malik dan Ahmad bin Hanbal. Masing-masing dari dua pendapat tersebut boleh diikuti. (Baca juga: Zakat Solusi di Tengah Pandemi Corona )
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dalil-dalil Diperintahkannya...
Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
5 Syarat Penerima Zakat...
5 Syarat Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja Mereka?
Hukum Bayar Zakat Fitrah...
Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil dan Janinnya, Simak Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
Berpotensi Diguncang...
Berpotensi Diguncang Gempa Berkekuatan 8 SR, Jepang Siaga 1
NASA Sebut Oksigen di...
NASA Sebut Oksigen di Bumi Akan Habis Lebih Cepat dari yang Diperkirakan
Blue Fire di Dunia Ada...
Blue Fire di Dunia Ada Berapa? Ada 3 dan Salah Satunya di Indonesia
Artikel Terkini
Doa agar Bisa Mewujudkan...
Doa agar Bisa Mewujudkan Keluarga Samawa
Adab Suami Istri agar...
Adab Suami Istri agar Rumah Tangga Samawa, Imam Ghazali: Bukan Sekadar Tidak Menyakiti
Cara Mengenali Rumah...
Cara Mengenali Rumah Tangga Samawa, Ini 7 Ciri-Cirinya Menurut Ajaran Islam
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Cara Islam Mengelola...
Cara Islam Mengelola Konflik Rumah Tangga: Teladan Rasulullah, Fatimah, dan Ali bin Abi Thalib
Soal Waktu : Benarkah...
Soal Waktu : Benarkah Sehari di Akhirat Sama dengan 1.000 Tahun di Dunia?
Infografis
Orang Bodoh Diangkat...
Orang Bodoh Diangkat Jadi Pemimpin Adalah Salah Satu Tanda Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved