7 Sebab Disunnahkan Melakukan Mandi Besar
Jum'at, 19 Februari 2021 - 07:12 WIB
loading...
A
A
A
Apabila ada orang gila kemudian sembuh dari kegilaannya atau sembuh dari stressnya, maka ini juga dianjurkan untuk mandi besar. Kata para ulama bahwa ini diqiyaskan kepada orang yang sadar dari pingsannya. Kalau sadar dari pingsan saja dianjurkan untuk mandi, apalagi kalau seseorang sembuh dari gila/stress (hilang akal).
Baca juga: Kota Sehat, Solusi Tepat Menghadapi Pandemi
5. Mandi untuk ihram (haji atau umrah)
Ketika kita akan memulai manasik haji atau umroh, maka sangat dianjurkan untuk mandi. Hal ini berdasarkan hadis dari sahabat Zaid bin Tsabit Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu bahwa beliau dahulu pernah melihat Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ وَاغْتَسَلَ
“Beliau melepas pakaian untuk ihramnya dan beliau mandi.” (HR. Tirmidzi)
Kata para ulama dalam kaidah ushul fiqih, bahwa apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan masuk dalam ranah ibadah, itu minimal menunjukkan hukum sunnah. Dia bisa menunjukkan hukum wajib apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu wajib. Kalau tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu wajib, maka pada asalnya perbuatan itu hukumnya sunnah.
6. Masuk kota Makkah
Ketika seseorang masuk kota suci Mekah, maka dia disunnahkan untuk mandi besar. Sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhuma:
أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْدُمُ مَكَّةَ إِلَّا بَاتَ بِذِي طُوَى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ
“Dahulu beliau tidaklah datang ke kota Mekah kecuali bermalam dulu di daerah Dzu Thuwa sampai pagi kemudian beliau mandi.” (Muttafaqun ‘alaih)
Baca juga: 5 Bulan Honor Belum Dibayar, Nakes Mogok, Pasien COVID-19 Terabaikan
Ini menunjukkan bahwa mandi sebelum masuk kota Mekah adalah amalan yang disunnahkan.
7. Akan mengulangi jima' bersama istrinya
Demikian sebab-sebab disunnahkan seseorang untuk melakukan mandi besar ini.
Wallahu A'lam
Baca juga: Kota Sehat, Solusi Tepat Menghadapi Pandemi
5. Mandi untuk ihram (haji atau umrah)
Ketika kita akan memulai manasik haji atau umroh, maka sangat dianjurkan untuk mandi. Hal ini berdasarkan hadis dari sahabat Zaid bin Tsabit Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu bahwa beliau dahulu pernah melihat Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ وَاغْتَسَلَ
“Beliau melepas pakaian untuk ihramnya dan beliau mandi.” (HR. Tirmidzi)
Kata para ulama dalam kaidah ushul fiqih, bahwa apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan masuk dalam ranah ibadah, itu minimal menunjukkan hukum sunnah. Dia bisa menunjukkan hukum wajib apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu wajib. Kalau tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu wajib, maka pada asalnya perbuatan itu hukumnya sunnah.
6. Masuk kota Makkah
Ketika seseorang masuk kota suci Mekah, maka dia disunnahkan untuk mandi besar. Sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhuma:
أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْدُمُ مَكَّةَ إِلَّا بَاتَ بِذِي طُوَى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ
“Dahulu beliau tidaklah datang ke kota Mekah kecuali bermalam dulu di daerah Dzu Thuwa sampai pagi kemudian beliau mandi.” (Muttafaqun ‘alaih)
Baca juga: 5 Bulan Honor Belum Dibayar, Nakes Mogok, Pasien COVID-19 Terabaikan
Ini menunjukkan bahwa mandi sebelum masuk kota Mekah adalah amalan yang disunnahkan.
7. Akan mengulangi jima' bersama istrinya
Demikian sebab-sebab disunnahkan seseorang untuk melakukan mandi besar ini.
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :