Ternyata Amaliah Amar Ma'ruf Nahi Munkar Itu Wajib
Sabtu, 20 Februari 2021 - 09:25 WIB
loading...
A
A
A
Imam al-Baihaqi di dalam Syu’ab al-Imân setelah riwayat di atas menyatakan: Imam Ahmad rahimahulLâh mengatakan :
“Telah tetap berdasarkan al-Kitab dan as-Sunah kewajiban amar makruf nahi mungkar. Sungguh Allah SWT telah menjadikan amar makruf nahi mungkar sebagai pembeda antara orang-orang Mukmin dan orang-orang munafik."
Sebab, Allah berfirman: “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh kemungkaran dan melarang kemakrufan.” (QS at-Taubah: 67).
Allah Ta'ala pun berfirman: “Orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang makruf dan mencegah yang mungkar.” (QS at-Taubah: 71).“
Baca juga: Kabar Baik! Hari Libur, Kantor Pos Tetap Menyalurkan BLT
Dengan itu ditetapkan bahwa sifat paling khusus orang-orang mukmin dan yang paling kuat dalâlah-nya terhadap kebenaran akidah dan keselamatan sarîrah (pikiran, perasaan)-nya adalah amar makruf nahi mungkar.
Sehingga setiap orang dari ulama kaum Muslim yang menghimpun keutamaan ilmu dan kesalihan amal harus melakukan amar makruf nahi mungkar sesuai kemampuannya.
Jika ia tidak mampu kecuali mengingkari dengan hati maka harus dia ingkari. Amar makruf itu semisal nahi mungkar. Jika dia mendengar orang ‘âlim yang mushlih tidak menyeru dan memerintahkannya, dia melakukannya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Hotline Kasus Mafia Tanah
Jika ia tidak mampu kecuali dengan kata-kata maka ia katakan. Jika ia tidak mampu kecuali berkeinginan dengan hatinya, maka ia inginkan dalam hatinya dan berharap kepada Allah ‘Azza wa Jalla mudah-mudahan Allah memaafkan dirinya dengan itu.”
Abdul Qadir Audah dalam At-Tasyrî’ al-Jinâ’î al-Islâmî Muqâran bi al-Qânûn al-Wadh’î menyatakan, al-ma’rûf adalah semua ucapan atau perbuatan yang harus dikatakan atau diperbuat sesuai nas-nas syariat Islam, doktrin-doktrinnya secara umum, dan ruhnya. Adapun al-mun’kar adalah semua bentuk kemaksiatan yang diharamkan oleh syariat baik terjadi dari seorang mukallaf atau bukan mukallaf.
“Telah tetap berdasarkan al-Kitab dan as-Sunah kewajiban amar makruf nahi mungkar. Sungguh Allah SWT telah menjadikan amar makruf nahi mungkar sebagai pembeda antara orang-orang Mukmin dan orang-orang munafik."
Sebab, Allah berfirman: “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh kemungkaran dan melarang kemakrufan.” (QS at-Taubah: 67).
Allah Ta'ala pun berfirman: “Orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang makruf dan mencegah yang mungkar.” (QS at-Taubah: 71).“
Baca juga: Kabar Baik! Hari Libur, Kantor Pos Tetap Menyalurkan BLT
Dengan itu ditetapkan bahwa sifat paling khusus orang-orang mukmin dan yang paling kuat dalâlah-nya terhadap kebenaran akidah dan keselamatan sarîrah (pikiran, perasaan)-nya adalah amar makruf nahi mungkar.
Sehingga setiap orang dari ulama kaum Muslim yang menghimpun keutamaan ilmu dan kesalihan amal harus melakukan amar makruf nahi mungkar sesuai kemampuannya.
Jika ia tidak mampu kecuali mengingkari dengan hati maka harus dia ingkari. Amar makruf itu semisal nahi mungkar. Jika dia mendengar orang ‘âlim yang mushlih tidak menyeru dan memerintahkannya, dia melakukannya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Hotline Kasus Mafia Tanah
Jika ia tidak mampu kecuali dengan kata-kata maka ia katakan. Jika ia tidak mampu kecuali berkeinginan dengan hatinya, maka ia inginkan dalam hatinya dan berharap kepada Allah ‘Azza wa Jalla mudah-mudahan Allah memaafkan dirinya dengan itu.”
Abdul Qadir Audah dalam At-Tasyrî’ al-Jinâ’î al-Islâmî Muqâran bi al-Qânûn al-Wadh’î menyatakan, al-ma’rûf adalah semua ucapan atau perbuatan yang harus dikatakan atau diperbuat sesuai nas-nas syariat Islam, doktrin-doktrinnya secara umum, dan ruhnya. Adapun al-mun’kar adalah semua bentuk kemaksiatan yang diharamkan oleh syariat baik terjadi dari seorang mukallaf atau bukan mukallaf.
Lihat Juga :