Apakah Air Banjir Masuk Kategori Najis?

Sabtu, 20 Februari 2021 - 15:59 WIB
loading...
A A A
وَلَا يضر تغير بمكث وتراب وطحلب وَمَا فِي مقره وممره

"Perubahan air sebab diamnya air (dalam waktu lama), sebab debu, lumut, dan sebab sesuatu yang menetap dalam tempat menetapnya air dan tempat berjalannya air merupakan hal yang tidak dipermasalahkan." (Syekh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Bafadhal, al-Muqaddimah al-Hadramiyah, Hal. 21)

Alasan diperbolehkannya bersuci dengan menggunakan air banjir yang keruh adalah untuk mempermudah masyarakat dalam bersuci. Sebab air keruh yang bercampur tanah dan debu merupakan hal yang sering kita temukan sehari-hari.

Selain itu, air yang tercampur debu sejatinya hanya sebatas memperkeruh warna air, tidak mengubah nama air hingga memiliki nama tersendiri. Hal ini seperti disampaikan dalam kitab Fath al-Wahhab:

لا تراب وملح ماء وَإِنْ طُرِحَا فِيهِ " تَسْهِيلًا عَلَى الْعِبَادِ أَوْ لِأَنَّ تَغَيُّرَهُ بِالتُّرَابِ لِكَوْنِهِ كُدُورَةً وَبِالْمِلْحِ الْمَائِيِّ لِكَوْنِهِ مُنْعَقِدًا مِنْ الْمَاءِ لَا يَمْنَعُ إطْلَاقَ اسْمِ الْمَاءِ عَلَيْهِ وَإِنْ أَشْبَهَ التَّغَيُّرُ بِهِمَا فِي الصُّورَةِ التَّغَيُّرَ الْكَثِيرَ بِمَا مَرَّ

"Air tidak dikatakan berubah sebab bercampur debu atau bercampur garam air, meskipun keduanya (sengaja) dilemparkan pada air, (hukum demikian) bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan karena debu hanya memperkeruh air dan garam air merupakan gumpalan yang berasal dari air yang tidak sampai mengubah kemutlakan nama air, meskipun perubahan dengan dua komponen ini secara bentuk menyerupai perubahan pada air yang banyak sebab benda-benda yang melebur (mukhalith)." (Syekh Zakaria al-Anshari, Fath al-Wahhab, juz 1, hal. 5)

Berbeda jika meyakini perubahan air banjir lebih dominan karena faktor benda selain tanah yang mencampuri air seperti sampah, najis dan benda lainnya, sehingga sampai mengubah terhadap bau, rasa dan warna air, maka air itu tidak dapat digunakan untuk bersuci.

Baca Juga: Salat dalam Keadaan Darurat Najis, Ini Pendapat Mazhab Syafi'i

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Apakah Sah Wudu Muslimah...
Apakah Sah Wudu Muslimah saat Masih Pakai Skincare?
Apakah Keputihan Termasuk...
Apakah Keputihan Termasuk Najis atau Tidak?
Hukum Wudu Pakai Air...
Hukum Wudu Pakai Air yang Terkena Limbah, Apakah Diperbolehkan?
Apa Hukum Mencuci Pakaian...
Apa Hukum Mencuci Pakaian Digabung dengan yang Ada Najisnya?
Hukum Percikan Najis...
Hukum Percikan Najis dari Genangan Air Hujan di Jalanan
Apakah Ujung Pakaian...
Apakah Ujung Pakaian Muslimah Menyapu Tanah, Najis?
Rekomendasi
Ilmuwan Ungkap Musuh...
Ilmuwan Ungkap Musuh Terkuat Raja Firaun Selain Nabi Musa
Petir dan Guntur, Bukti...
Petir dan Guntur, Bukti Keajaiban Ciptaan Allah Ta'ala
Fenomena Alam Langka...
Fenomena Alam Langka yang Membinasakan Firaun Dibedah Ilmuwan
Artikel Terkini
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Kisah Uwais Al-Qarni,...
Kisah Uwais Al-Qarni, Teladan Berbakti kepada Orang Tua yang Dijamin Doanya Mustajab
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved