Ayah Meninggal Tak Datang karena Pesan Suami Tak Boleh Keluar Rumah

Minggu, 07 Maret 2021 - 19:01 WIB
loading...
Ayah Meninggal Tak Datang...
Ilustrasi/Ist
A A A
SUATU kali pernah ada seorang lelaki keluar rumah dan berpesan pada istrinya agar tidak keluar dari rumah. Selang beberapa waktu, ternyata ayahnya yang tinggal berdekatan dengan rumahnya jatuh sakit.

Akhirnya, wanita itu mengutus seorang meminta fatwa kepada Nabi , tapi jawab beliau: “Taatilah pesan suamimu”.



Tak lama kemudian, sang ayah akhirnya melepaskan nafas terakhirnya dan meninggal dunia. Wanita itu mengutus orang lagi untuk meminta fatwa kepada Nabi. Namun jawaban beliau tetap, tidak berubah: “Taatilah suamimu”.

Kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengampuni ayahnya karena ketaatan putrinya terhadap suaminya”.



Takhrij Kisah
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi dalam bukunya " Waspada Terhadap Kisah-kisah Tak Nyata" menyatakan kisah ini cukup masyhur di kalangan kita.

Diriwayatkan Ibnu Bathtah dalam Ahkam Nisa’ 2/219 dan Ath-Thabarani dalam Al-Aus ath 1/169/2 dari jalan ‘Ishmah bin Mutawakkil: Menceritakan kami Zaafir dari Sulaiman dari Tsabit Al-Bunani dari Anas bin Malik dari Nabi SAW.

Baca juga
: KIsah Penuh Ibrah: Usia Lanjut Nikahi Gadis Belia, Wafat Saat Jima'

Derajat Kisah
Menurut Abu Ubaidah Yusuf kisah ini dhaif. Hal ini disebabkan:

1. ‘Ishmah bin Mutawakkil adalah seorang rawi yang lemah. Al Uqaili berkata: “Lemah kekuatan hafalan hadisnya, dia sering salah”. Dan berkata Abu Abdillah (imam Al-Bukhari) tentang nya: “Saya tidak mengenalnya”. (Adh-Dhuafa’ hal. 325).

2. Zaafir. Nama lengkapanya Zaafir bin Sulaiman Al-Qahsatani seorang rawi yang lemah juga. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata tentangnya: “Shaduq, banyak salahnya”.



Komentar Ulama

1. Imam Ath-Thabarani berkata setelah meriwayatkannya: “Tidak diriwayatkan dari Zaafir kecuali ‘Ishmah”.

2. Imam Al-Haitsami berkata: “Diriwayatkan At-Thabarani dalam Al-Ausath tetapi pada sanadnya terdapat ‘Ishmah bin Mutawak kil, sedangkan dia seorang yang dhaif (lemah)”. (Majma’ Zawaid 4/574).

3. Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani mengatakan tentang kisah ini: “Dhaif (lemah)”. (Irwaul Ghalil (7/76/no. 2014)

Kesimpulan, kisah ini adalah lemah sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)