Selain Bersafar, Perkara-Perkara Ini yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat

Jum'at, 12 Maret 2021 - 20:01 WIB
loading...
A A A
Sebagaimana hadis di atas, selain hujan, takut juga menjadi udzur seseorang untuk menjamak sholat. Adapun takut di sini, tak diketahui apakah takut karena serangan musuh, ataukah takut karena kondisi cuaca yang buruk. Allah wa rasuluhu a’lam.

3.Sulit

Dalam kondisi sulit untuk mengerjakan sholat tepat waktu, menjamak sholat juga diperbolehkan syariat. Rasulullah pun pernah melakukannya karena alasan ingin memudahkan umat beliau. Udzur ini diketahui dari kelanjutan hadis sebelumnya, yakni hadis Ibnu ‘Abbas.



4.Sakit

Sakit menjadi bagian dari kondisi sulit yang dimaksud Nabi dalam menjamak sholat. Dalam Majmu’ah Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah menjelaskan, Rasulullah menjamak sholat dengan tujuan menghilangkan kesulitan umatnya. Kesulitan adalah sesuatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini.

Allah Ta'ala berfirman,

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78).

Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Hadis-hadis seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi menjamak sholat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Jamak karena sakit yang mana orang yang sakit akan merasa kesulitan jika harus sholat pada waktunya, adalah suatu hal yang lebih layak lagi.”



5.Becek

Sebagaimana hujan, jalanan yang becek pun menjadi udzur untuk menjamak sholat. Keduanya juga menjadi udzur bagi pria untuk tidak sholat jamaah di masjid. Bahkan Ibnu Abbas meniadakan sholat jum’at karena jalanan yang becek atau penuh lumpur.

Sang shahabat radhiyallahu ‘anhu mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, “Janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash shalaah’. Tetapi ucapkanlah ’Shalluu fii buyutikum’ (sholatlah di rumah kalian).“

Lalu perawi mengatakan, “Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut.” Lalu Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (sholat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” (HR. Muslim).



6.Dingin dan Angin Kencang

Udzur atau alasan lain yang juga diperbolehkan untuk menjamak sholat yakni ketika hawa sangat dingin dan angin bertiup sangat kencang. Keduanya haruslah terjadi bersamaan. Jika hanya dingin saja, atau angin kencang saja, maka gugurlah udzur untuk menjamak sholat. Seseorang boleh menjamak jika kondisi yang sangat dingin sekaligus angin bertiup sangat kencang hingga sangat menyulitkan.

Sebagaimana hadis dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah biasa mengumandangkan adzan ketika malam yang hujan dan malam yang dingin disertai angin kencang, lalu diucapkan ‘shalatlah di rumah-rumah kalian’.” (HR. Ibnu Majah).
Menurut Al Qadhi Abu Ya’la, semua udzur yang menjadi sebab dibolehkannya meninggalkan shalat jamaah dan shalat jum’at, maka menjadi udzur pula untuk menjamak sholat.

7.Perempuan Istihadhah dan Menyusui

Khusus bagi perempuan , terdapat dua udzur untuk menjamak sholat. Yakni saat mengalami istihadhah atau darah penyakit, serta saat menyusui. Dua kondisi ini termasuk dalam kategori menyulitkan dalam hadit umum yang disebutkan nabi.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)