Selain Bersafar, Perkara-Perkara Ini yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat

Jum'at, 12 Maret 2021 - 20:01 WIB
loading...
A A A


Perempuan istihadhah dalam kondisi sulit karena harus mengganti pembalut setiap kali waktu shalat, dan harus memperbarui wudhu serta menahan dengan sesuatu agar darah tak keluar. Adapun wanita menyusui pula harus selalu mengganti pakaian acap kali shalat karena selalu dikencingi si bayi.

Pendapat inilah yang dipilih Al Qadhi Abu Ya’la dalam Majmu’ Al Fatawa. Ia menuturkan, “Dibolehkan menjamak sholat bagi orang sakit, wanita yang mengalami istihadhah dan wanita yang menyusui (yang harus sering berganti pakaian karena dikencingi oleh anaknya).”

Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3106 seconds (0.1#10.140)