Kapan Batas Waktu Meng-qadha Puasa Ramadhan?
Rabu, 17 Maret 2021 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Belum pernah Nabi Shallallahu‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Aturan THR untuk Pekerja Swasta Segera Terbit, PNS Kapan?
Kewajiban Qadha yang Tertunda
Para ulama juga berbeda dalam menyikapi kewajiban qadha yang tertunda (melewati Ramadhan berikutnya). Kalau tertundanya pelaksanaan qadha itu atas dasar alasan syar’i, seperti sakit sepanjang tahun atau hal-hal lain yang menyulitkannya untuk mengganti, para ulama sepakat hanya berkewajiban mengganti puasa (qadha) saja.
Namun, bila tertundanya itu tanpa alasan syar’i, menurut ulama mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan banyak ulama lainnya, ia berkewajiban mengganti (qadha) dan membayar kaffârah (penutup dosa) akibat keterlambatan itu.
Kaffârah itu berupa fidyah (tebusan) dengan memberi makan seorang miskin. Besar fidyahnya adalah satu mud makanan pokok, sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Baca juga: Presiden Jokowi Percaya HMI Bisa Jadi Lokomotif Kemajuan Bangsa
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang ukuran mud. Satu mud menurut ulama mazhab Hanafi adalah dua rithl Iraqi atau sekitar 812,5 gram (2 x 406,25 gram).
Menurut mayoritas ulama (jumhur), satu mud itu sama dengan satu sepertiga rithl Iraqi atau 510 gram (1,333 x 382,5 gram). Kalau penundaannya bertahun-tahun, menurut mazhab Syafi’i, fidyahnya berlipat sebanyak tahun yang tertunda.
Memang ada ulama lain dari kalangan mazhab Hanafi dan Imam al-Nakha’i mengatakan, tidak berkewajiban untuk membayar fidyah sebab tidak ada landasannya dari hadis-hadis yang sahih dari Nabi kecuali hanya pendapat atau riwayat dari para sahabat.
Baca juga: Aturan THR untuk Pekerja Swasta Segera Terbit, PNS Kapan?
Kewajiban Qadha yang Tertunda
Para ulama juga berbeda dalam menyikapi kewajiban qadha yang tertunda (melewati Ramadhan berikutnya). Kalau tertundanya pelaksanaan qadha itu atas dasar alasan syar’i, seperti sakit sepanjang tahun atau hal-hal lain yang menyulitkannya untuk mengganti, para ulama sepakat hanya berkewajiban mengganti puasa (qadha) saja.
Namun, bila tertundanya itu tanpa alasan syar’i, menurut ulama mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan banyak ulama lainnya, ia berkewajiban mengganti (qadha) dan membayar kaffârah (penutup dosa) akibat keterlambatan itu.
Kaffârah itu berupa fidyah (tebusan) dengan memberi makan seorang miskin. Besar fidyahnya adalah satu mud makanan pokok, sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Baca juga: Presiden Jokowi Percaya HMI Bisa Jadi Lokomotif Kemajuan Bangsa
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang ukuran mud. Satu mud menurut ulama mazhab Hanafi adalah dua rithl Iraqi atau sekitar 812,5 gram (2 x 406,25 gram).
Menurut mayoritas ulama (jumhur), satu mud itu sama dengan satu sepertiga rithl Iraqi atau 510 gram (1,333 x 382,5 gram). Kalau penundaannya bertahun-tahun, menurut mazhab Syafi’i, fidyahnya berlipat sebanyak tahun yang tertunda.
Memang ada ulama lain dari kalangan mazhab Hanafi dan Imam al-Nakha’i mengatakan, tidak berkewajiban untuk membayar fidyah sebab tidak ada landasannya dari hadis-hadis yang sahih dari Nabi kecuali hanya pendapat atau riwayat dari para sahabat.
Lihat Juga :