Ini Mengapa Kisah Tsa'labah Ingkar Membayar Zakat Diragukan Kebenarannya
loading...
A
A
A
KISAH yang amat masyhur menceritakan bahwa Tsalabah Ibn Hathib al-Anshari adalah contoh orang yang gagal menjaga sikap istiqamahnya. Dia membuat Allah geram atas sifat kikirnya. Empat ayat diturunkan Allah untuk mengingatkannya dan mengingatkan umat Muslim lainnya di seluruh penjuru dunia.
Suatu hari Tsa'labah dikisahkan datang menghadap Rasulullah SAW . Tanpa basa-basi dia minta Rasulullah untuk memohon kepada Allah supaya dia dianugerahi rezeki . Namun, Rasulullah menolak permintaan tersebut.
Meskipun demikian, Tsa'labah tidak bosan-bosannya mendesak Rasulullah untuk memenuhi maunya. Doakanlah kepada Allah agar Dia memberiku harta kekayaan, pinta Tsa'labah.
Meski kerap ditolak, Tsa'labah memohon sekali lagi. Namun, kali ini pun Rasulullah menolak kembali. Apakah kamu tidak senang menjadi manusia seperti Nabi Allah? Demi Zat yang menguasai diriku, andaikan aku ingin agar gunung itu berjalan di sampingku sebagai emas dan perak, niscaya ia melakukannya," tutur Rasulullah.
Untuk meluruhkan hati Rasulullah, Tsa'labah kemudian mengucapkan sumpahnya. "Demi Zat yang telah mengutusmu dengan hak. Jika engkau memohon kepada Allah, lalu Dia memberiku harta kekayaan, niscaya aku akan memberikan hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya,"ujarnya.
Rasullulah memegang janji Tsa'labah. Dia akhirnya mengamini keinginan Tsa'labah dan berdoa untuk Tsa'labah agar Allah memberikannya rezeki dan memberkahinya. "Ya Allah, anugerahkanlah harta kekayaan kepada Tsa'labah, ujar Nabi.
Allah memenuhi doa Rasulullah, sehingga akhirnya Tsa'labah mendapatkan seekor unta dan domba.Tsa'labah sangat senang. Setiap hari dia berusaha menggemukkan ternaknya, membuat ternaknya bisa menghasilkan susu yang banyak untuk bisa dijual. Tsa'labah masih teguh bersikap istiqamah saat memenuhi panggilan jihad pada Perang Badar.
Seusai perang, dia kembali pada ternaknya. Dia menggembalakannya, menggemukkan yang kurus, dan membesarkan yang kecil. Harinya semakin sibuk seiring bertambahnya jumlah ternak yang dimilikinya. Mereka beranak pinak bak belatung hingga Madinah menjadi penuh sesak.
Akibatnya, dia dan ternaknya menyingkir dan tinggal di sebuah lembah dekat Madinah sehingga dia masih bisa salat Zhuhur dan Ashar dengan berjamaah. Sedangkan, salat lainnya dilakukannya sendirian.
Ternaknya terus bertambah dan dia menjadi sangat sibuk. Akhirnya, Tsa'labah mulai meninggalkan salat Jumat. Dia hanya menemui orang-orang yang lewat padang gembalaannya untuk menuju salat Jumat di Masjid Madinah dan hanya untuk menanyakan kabar.
Saat itu, Rasulullah menangkap ada hal yang aneh dari Tsa'labah. Dia pun bertanya kepada dua pengendara unta yang ditemuinya. Apa yang dilakukan oleh Tsa'labah? Mereka menceritakan soal ternak Tsa'labah kepada Nabi. Rasul terkejut dan bersabda.
ﻭَﻳْﺤَﻚَ ﻳَﺎ ﺛَﻌْﻠَﺒَﺔُ ! ﻗَﻠِﻴْﻞٌ ﺗُﺆَﺩِّﻱْ ﺷُﻜْﺮَﻩُ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﻛَﺜِﻴْﺮٍ ﻻَ ﺗُﻄِﻴْﻘُﻪُ
“Celaka dirimu wahai Tsa’labah, sedikit tapi kamu syukuri itu lebih baik daripada banyak tapi engkau tidak sanggup untuk mengembannya.”
Tsa'labah juga bersikap kikir. Dia menghindari kewajiban berzakat. "Ini hanyalah pajak, ini adalah semacam pajak. Aku tidak tahu, apa ini? Pergilah sehingga selesai tugasmu, nanti kembali lagi kepadaku," elak Tsa'labah kepada utusan Rasulullah.
Kabar ini sampai ke telinga Nabi dan membuatnya gusar. Maka, Allah kembali menurunkan firmannya dalam surah at-Taubah ayat 75-77 yang berisi sindiran kepada orang-orang yang sebelumnya berikrar akan menyedekahkan sebagian hartanya jika dikaruniai oleh Allah berupa kekayaan, tetapi setelah diberi kekayaan mereka justru menjadi kikir dan berpaling. Karena sikap seperti itu, Allah kemudian menanamkan kemunafikan pada hati mereka sampai tiba ajal sebab mereka telah memungkiri ikrar dan berdusta.
Ketika ayat itu disampaikan Rasulullah kepada para sahabatnya, ada salah seorang kerabat Tsa'labah yang ikut mendengar dan kemudian menyampaikan hal itu kepada Tsa'labah yang menjadi kalang kabut. Dia pun pergi menemui Nabi dan memohon agar beliau mau menerima zakat darinya.
Namun, Nabi tak mau menerimanya. Sesungguhnya Allah melarangku untuk menerima zakatmu. Kemudian, Tsa'labah yang sangat menyesal melaburi kepalanya dengan tanah. Lalu, Rasulullah berkata kepadanya, Inilah amalanmu. Aku telah memerintahkan sesuatu kepadamu, tetapi engkau tidak mau mematuhiku. Hingga Rasulullah dan para khalifah tidak menerima sedikit pun zakatnya.
Takhrij Kisah
Kisah ini sangat masyhur, diriwayatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam Tafsirnya (14/370), Ath-Thabarani dalam Mu‘jamul Kabir (8/260) no. 7873 dan Al-Wahidi dalam Asbabul Nuzul hal. 252. Semuanya dari jalan Mu’an bin Rifa’ah dari Ali bin Yazid Al-Alhani dari Qasim bin Abdur Rahman dari Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ‘anhu.”
Derajat Kisah
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi dalam bukunya Waspada Terhadap Kisah-kisah tak Nyata menjelaskan bahwa derajat kisah ini lemah sekali.
Menurutnya, Mu’an bin Rifa’ah adalah seorang rawi yang lemah. Demikian juga Ali bin Yazid Al-Alhani, dia seorang rawi yang lemah juga.
Al-Iraqi berkata: “Sanadnya lemah.”
Begitu juga Al-Haitsami. Menurutnya, hadis ini iriwayatkan oleh Ath-Thabarani tetapi dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Ali bin Yazid Al-Alhani, dia matruk (ditinggalkan haditsnya).
Ibnu Hajar juga demikian. “Hadis ini lemah, tidak dapat dijadikan hujjah,” katanya.
"Kesimpulannya, hadis ini munkar dan lemah sekali, sekalipun sangat masyhur,” ujar Abu Ubaidah.
Komentar Ulama
1. Ibnu Hazm berkata: “Tidak ragu lagi bahwa kisah ini adalah batil.”
2. Al-Baihaqi berkata, “Sanad hadis ini perlu dikaji ulang lagi, sekalipun masyhur di kalangan ahli tafsir.”
3. Al-Qurthubi berkata: “Tsa‘labah radhiallahu ‘anhu termasuk sahabat yang mengikuti perang Badar, termasuk golongan Anshar dan orang-orang yang mendapatkan pujian dari Allah dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun hadis ini tidak shahih.”
4. Adz-Dzahabi berkata: “Munkar sekali.”
5. As-Suyuthi berkata: “Diriwayatkan oleh Thabrani, Ibnu Mardawih, Ibnu Abi Hatim, dan Baihaqi dalam Dala’il dengan sanad yang lemah.”
6. Al-Albani berkata: “Hadis ini mungkar, sekalipun sangat masyhur. Kecacatannya terletak pada Ali bin Yazid Al-Alhani, dia seorang yang matruk. Dan Mu’an juga seorang yang lemah.”
Tinjauan Matan Kisah
Kisah ini juga bathil ditinjau dari segi matan, karena bertentangan dengan kaidah-kaidah umum syari’at, di antaranya:
1. Tidak adanya kesesuaian antara kisah dengan ayat, karena ayat ini bicara tentang orang munafik, sedangkan Tsa’labah termasuk sahabat mulia, bahkan pengikut perang Badar dan ahli ibadah sehingga dijuluki dengan Hamamah Masjid karena seringnya di masjid.
2. Mu’amalah Nabi dengan Tsa’labah dalam kisah ini berbeda sekali dengan kebiasaan beliau dengan orang-orang munafik yaitu menerima udzur mereka.
3. Kisah ini menyelisihi kaidah umum bahwa orang yang bertaubat dari suatu dosa, apapun dosa tersebut maka taubatnya diterima, lantas mengapa Nabi tidak menerima taubat Tsa’labah?
4. Zakat adalah hak harta bagi orang-orang yang berhak menerimanya dari kalangan faqir miskin dan sebagainya, diambil dari pemilik harta, seandainya mereka tidak mengeluarkannya maka akan diambil secara paksa.
Ikut Perang Badr
Ada satu hal lagi yang memperkuat mungkarnya kisah ini, bahwasanya shahibul kisah, Tsa’labah bin Hathib, termasuk pengikut perang Badar sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Mandah, Abu Nu’aim, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Atsir dalam Usdul Ghabah 1/237.
Kalau sudah terbukti bahwa Tsa’labah termasuk pengikut perang Badar, apakah seperti ini sifat seorang sahabat yang mengikuti perang Badar? Oleh karena itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Al-Ishabah 1/198: “Telah shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ﻻَﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ﺃَﺣَﺪٌ ﺷَﻬِﺪَ ﺑَﺪْﺭًﺍ ﻭَﺍﻟْﺤُﺪَﻳْﺒِﻴَّﺔَ
“Tidak masuk neraka orang yang mengikuti perang Badar dan Hudaibiyah.”
Dan beliau juga menceritakan bahwa Rabbnya berfirman:
ﺍﻋْﻤَﻠُﻮْﺍ ﻣَﺎ ﺷِﺌْﺘُﻢْ ﻓَﻘَﺪْ ﻏَﻔَﺮْﺕُ ﻟَﻜُﻢْ
“Berbuatlah sekehendak kalian. Sungguh Aku telah mengampuni kalian.”
Abu Ubaidah mengatakan apakah seorang yang dijamin dengan pahala seperti ini lalu menjadi munafik? Dan turun kepadanya ayat tersebut? Wallahu A’lam.
Suatu hari Tsa'labah dikisahkan datang menghadap Rasulullah SAW . Tanpa basa-basi dia minta Rasulullah untuk memohon kepada Allah supaya dia dianugerahi rezeki . Namun, Rasulullah menolak permintaan tersebut.
Meskipun demikian, Tsa'labah tidak bosan-bosannya mendesak Rasulullah untuk memenuhi maunya. Doakanlah kepada Allah agar Dia memberiku harta kekayaan, pinta Tsa'labah.
Meski kerap ditolak, Tsa'labah memohon sekali lagi. Namun, kali ini pun Rasulullah menolak kembali. Apakah kamu tidak senang menjadi manusia seperti Nabi Allah? Demi Zat yang menguasai diriku, andaikan aku ingin agar gunung itu berjalan di sampingku sebagai emas dan perak, niscaya ia melakukannya," tutur Rasulullah.
Untuk meluruhkan hati Rasulullah, Tsa'labah kemudian mengucapkan sumpahnya. "Demi Zat yang telah mengutusmu dengan hak. Jika engkau memohon kepada Allah, lalu Dia memberiku harta kekayaan, niscaya aku akan memberikan hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya,"ujarnya.
Rasullulah memegang janji Tsa'labah. Dia akhirnya mengamini keinginan Tsa'labah dan berdoa untuk Tsa'labah agar Allah memberikannya rezeki dan memberkahinya. "Ya Allah, anugerahkanlah harta kekayaan kepada Tsa'labah, ujar Nabi.
Baca Juga
Allah memenuhi doa Rasulullah, sehingga akhirnya Tsa'labah mendapatkan seekor unta dan domba.Tsa'labah sangat senang. Setiap hari dia berusaha menggemukkan ternaknya, membuat ternaknya bisa menghasilkan susu yang banyak untuk bisa dijual. Tsa'labah masih teguh bersikap istiqamah saat memenuhi panggilan jihad pada Perang Badar.
Seusai perang, dia kembali pada ternaknya. Dia menggembalakannya, menggemukkan yang kurus, dan membesarkan yang kecil. Harinya semakin sibuk seiring bertambahnya jumlah ternak yang dimilikinya. Mereka beranak pinak bak belatung hingga Madinah menjadi penuh sesak.
Akibatnya, dia dan ternaknya menyingkir dan tinggal di sebuah lembah dekat Madinah sehingga dia masih bisa salat Zhuhur dan Ashar dengan berjamaah. Sedangkan, salat lainnya dilakukannya sendirian.
Ternaknya terus bertambah dan dia menjadi sangat sibuk. Akhirnya, Tsa'labah mulai meninggalkan salat Jumat. Dia hanya menemui orang-orang yang lewat padang gembalaannya untuk menuju salat Jumat di Masjid Madinah dan hanya untuk menanyakan kabar.
Saat itu, Rasulullah menangkap ada hal yang aneh dari Tsa'labah. Dia pun bertanya kepada dua pengendara unta yang ditemuinya. Apa yang dilakukan oleh Tsa'labah? Mereka menceritakan soal ternak Tsa'labah kepada Nabi. Rasul terkejut dan bersabda.
ﻭَﻳْﺤَﻚَ ﻳَﺎ ﺛَﻌْﻠَﺒَﺔُ ! ﻗَﻠِﻴْﻞٌ ﺗُﺆَﺩِّﻱْ ﺷُﻜْﺮَﻩُ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﻛَﺜِﻴْﺮٍ ﻻَ ﺗُﻄِﻴْﻘُﻪُ
“Celaka dirimu wahai Tsa’labah, sedikit tapi kamu syukuri itu lebih baik daripada banyak tapi engkau tidak sanggup untuk mengembannya.”
Tsa'labah juga bersikap kikir. Dia menghindari kewajiban berzakat. "Ini hanyalah pajak, ini adalah semacam pajak. Aku tidak tahu, apa ini? Pergilah sehingga selesai tugasmu, nanti kembali lagi kepadaku," elak Tsa'labah kepada utusan Rasulullah.
Kabar ini sampai ke telinga Nabi dan membuatnya gusar. Maka, Allah kembali menurunkan firmannya dalam surah at-Taubah ayat 75-77 yang berisi sindiran kepada orang-orang yang sebelumnya berikrar akan menyedekahkan sebagian hartanya jika dikaruniai oleh Allah berupa kekayaan, tetapi setelah diberi kekayaan mereka justru menjadi kikir dan berpaling. Karena sikap seperti itu, Allah kemudian menanamkan kemunafikan pada hati mereka sampai tiba ajal sebab mereka telah memungkiri ikrar dan berdusta.
Ketika ayat itu disampaikan Rasulullah kepada para sahabatnya, ada salah seorang kerabat Tsa'labah yang ikut mendengar dan kemudian menyampaikan hal itu kepada Tsa'labah yang menjadi kalang kabut. Dia pun pergi menemui Nabi dan memohon agar beliau mau menerima zakat darinya.
Namun, Nabi tak mau menerimanya. Sesungguhnya Allah melarangku untuk menerima zakatmu. Kemudian, Tsa'labah yang sangat menyesal melaburi kepalanya dengan tanah. Lalu, Rasulullah berkata kepadanya, Inilah amalanmu. Aku telah memerintahkan sesuatu kepadamu, tetapi engkau tidak mau mematuhiku. Hingga Rasulullah dan para khalifah tidak menerima sedikit pun zakatnya.
Takhrij Kisah
Kisah ini sangat masyhur, diriwayatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam Tafsirnya (14/370), Ath-Thabarani dalam Mu‘jamul Kabir (8/260) no. 7873 dan Al-Wahidi dalam Asbabul Nuzul hal. 252. Semuanya dari jalan Mu’an bin Rifa’ah dari Ali bin Yazid Al-Alhani dari Qasim bin Abdur Rahman dari Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ‘anhu.”
Derajat Kisah
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi dalam bukunya Waspada Terhadap Kisah-kisah tak Nyata menjelaskan bahwa derajat kisah ini lemah sekali.
Menurutnya, Mu’an bin Rifa’ah adalah seorang rawi yang lemah. Demikian juga Ali bin Yazid Al-Alhani, dia seorang rawi yang lemah juga.
Al-Iraqi berkata: “Sanadnya lemah.”
Begitu juga Al-Haitsami. Menurutnya, hadis ini iriwayatkan oleh Ath-Thabarani tetapi dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Ali bin Yazid Al-Alhani, dia matruk (ditinggalkan haditsnya).
Ibnu Hajar juga demikian. “Hadis ini lemah, tidak dapat dijadikan hujjah,” katanya.
"Kesimpulannya, hadis ini munkar dan lemah sekali, sekalipun sangat masyhur,” ujar Abu Ubaidah.
Komentar Ulama
1. Ibnu Hazm berkata: “Tidak ragu lagi bahwa kisah ini adalah batil.”
2. Al-Baihaqi berkata, “Sanad hadis ini perlu dikaji ulang lagi, sekalipun masyhur di kalangan ahli tafsir.”
3. Al-Qurthubi berkata: “Tsa‘labah radhiallahu ‘anhu termasuk sahabat yang mengikuti perang Badar, termasuk golongan Anshar dan orang-orang yang mendapatkan pujian dari Allah dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun hadis ini tidak shahih.”
4. Adz-Dzahabi berkata: “Munkar sekali.”
5. As-Suyuthi berkata: “Diriwayatkan oleh Thabrani, Ibnu Mardawih, Ibnu Abi Hatim, dan Baihaqi dalam Dala’il dengan sanad yang lemah.”
6. Al-Albani berkata: “Hadis ini mungkar, sekalipun sangat masyhur. Kecacatannya terletak pada Ali bin Yazid Al-Alhani, dia seorang yang matruk. Dan Mu’an juga seorang yang lemah.”
Tinjauan Matan Kisah
Kisah ini juga bathil ditinjau dari segi matan, karena bertentangan dengan kaidah-kaidah umum syari’at, di antaranya:
1. Tidak adanya kesesuaian antara kisah dengan ayat, karena ayat ini bicara tentang orang munafik, sedangkan Tsa’labah termasuk sahabat mulia, bahkan pengikut perang Badar dan ahli ibadah sehingga dijuluki dengan Hamamah Masjid karena seringnya di masjid.
2. Mu’amalah Nabi dengan Tsa’labah dalam kisah ini berbeda sekali dengan kebiasaan beliau dengan orang-orang munafik yaitu menerima udzur mereka.
3. Kisah ini menyelisihi kaidah umum bahwa orang yang bertaubat dari suatu dosa, apapun dosa tersebut maka taubatnya diterima, lantas mengapa Nabi tidak menerima taubat Tsa’labah?
4. Zakat adalah hak harta bagi orang-orang yang berhak menerimanya dari kalangan faqir miskin dan sebagainya, diambil dari pemilik harta, seandainya mereka tidak mengeluarkannya maka akan diambil secara paksa.
Ikut Perang Badr
Ada satu hal lagi yang memperkuat mungkarnya kisah ini, bahwasanya shahibul kisah, Tsa’labah bin Hathib, termasuk pengikut perang Badar sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Mandah, Abu Nu’aim, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Atsir dalam Usdul Ghabah 1/237.
Kalau sudah terbukti bahwa Tsa’labah termasuk pengikut perang Badar, apakah seperti ini sifat seorang sahabat yang mengikuti perang Badar? Oleh karena itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Al-Ishabah 1/198: “Telah shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ﻻَﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ﺃَﺣَﺪٌ ﺷَﻬِﺪَ ﺑَﺪْﺭًﺍ ﻭَﺍﻟْﺤُﺪَﻳْﺒِﻴَّﺔَ
“Tidak masuk neraka orang yang mengikuti perang Badar dan Hudaibiyah.”
Dan beliau juga menceritakan bahwa Rabbnya berfirman:
ﺍﻋْﻤَﻠُﻮْﺍ ﻣَﺎ ﺷِﺌْﺘُﻢْ ﻓَﻘَﺪْ ﻏَﻔَﺮْﺕُ ﻟَﻜُﻢْ
“Berbuatlah sekehendak kalian. Sungguh Aku telah mengampuni kalian.”
Abu Ubaidah mengatakan apakah seorang yang dijamin dengan pahala seperti ini lalu menjadi munafik? Dan turun kepadanya ayat tersebut? Wallahu A’lam.
(mhy)