Mandi dan Keramas Menjelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

Kamis, 25 Maret 2021 - 14:15 WIB
loading...
Mandi dan Keramas Menjelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?
Dalam rukun puasa sendiri tidak ada aturan secara khusus untuk mandi besar menjelang bulan Ramadhan. Namun, apabila ada perkara yang mewajibkan mandi junub maka harus dilakukan. Foto ilustrasi/ist
A A A
Di Indonesia, biasanya ada suatu kebiasaan khusus yang dilakukan oleh masyarakat sebelum memasuki bulan Ramadhan yakni salah satunya adalah mandi besar atau istilahnya 'mandi keramas'. Mandi ini dilakukan seperti mandi besar yang kita lakukan selepas haid atau selepas junub, dan dimaksudkan untuk membersihkan dan menyucikan diri sebelum memasuki dan beribadah di bulan Ramadhan itu.

Nah, bagaimana hukum mandi besar sebelum memasuki Ramadhan ini?Hal tersebut akan bergantung pada niat saat mandi besar menjelang Ramadhan tersebut. Dalam rukun puasa sendiri tidak ada aturan secara khusus untuk mandi besar menjelang bulan Ramadhan. Jadi, untuk memasuki bulan Ramadhan tidak ada syarat untuk mandi besar.



Seperti yang dijelaskan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu'anha dan Ummu Salamah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki owaktu subuh dalam kondisi junub karena berhubungan dengan istrinya. Beliau pun mandi sebelum shalat subuh, kemudian puasa di hari itu.” (HR. Ahmad, Ad-Darimi dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Husain Salim Asad Ad-Darani).

Bagaimana dengan kebiasaan yang telah berlaku di masyarakat tentang mandi besar sebelum Ramadhan? Dilansir dari tayangan Youtube Kajian Islam, Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan hal serupa tentang persiapan menyambut bulan Ramadhan.

"Saya akan sampaikan amalan menyambut Ramadhan. Yang pertama yakni amalan yang kita persiapkan menyambut Ramadhan adalah memperbaiki hubungan kepada Allah dengan taubatan nasuha. Yang selama ini mencuri berhenti, yang selama ini mencuri laki orang berhenti, yang selama ini melirik bini orang berhenti," kata Ustadz Abdul Somad.



Kemudian taubat. Taubat yang dilakukan yakni dengan cara mandi taubat. "Gimana cara mandi taubat? Sama dengan mandi wajib, basah semuanya basah dari ujung rambut sampai ujung kaki," jelasnya.

Kemudian setelah mandi, umat Muslim juga sebaiknya melaksanakan shalat dua rakaat. "Ushalli sunnatan taubat rokataini lillahi taala, kemudian dia istighfar minta ampun pada Allah, maka Allah mengampuni dosa-dosanya, dan perbanyak istighfar," tutur Ustadz Abdul Somad.

Keramas Saat Berpuasa, Bolehkah?

Yang banyak kita alami saat menjalankan puasa biasanya rasa haus di tengah hari yang berlebihan, apalagi di saat cuaca yang terik. Mungkin karena kegerahan,lantas kita mandi dan keramas saat puasa masih dijalankan. Bolehkah hal tersebut dilakukan?



Jika sebagian orang beranggapan bahwa kita seharusnya menghindari atau menjauhi perkara yang dapat mengurangi pahala puasa atau sahnya puasa seperti berkeramas dan menyikat gigi (baca sikat gigi saat puasa) maka pendapat tersebut mungkin bisa dibantahkan karena tidak ada dalil yang jelas yang melarang seseorang untuk berkeramas atau menyikat gigi saat puasa.

Tentunya jika keduanya dilakukan dengan cara dan ketentuan yang sesuai syariat islam. Seperti halnya menyikat gigi saat berpuasa, keramas atau membersihkan rambut juga diperbolehkan atau hukumnya mubah. Dirangkum dari berbagaisumber, berikut beberapa dalil tentang hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut:

1. Rasulullah SAW menyiramkan air ke kepalanya saat berpuasa

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ

“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)



Hadis tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.

2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh

أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم

Dari Aisyah radhiyallahu'anha disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut maka orang yang berpuasa diperbolehkan untuk mandi, berendam dalam air, menyelam serta menyiram air ke kepalanya ditempat pemandian atau kamar mandi dan tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini .



3. Ibnu Umar mendinginkan kepalanya saat puasa

وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.

Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah di kepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya yang merasa panas. Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan mendinginkan kepala dengan menyiramnya dengan air atau mandi.



4. Pendapat Imam Al-‘Imrani dalam kitab Al Bayan

Dalam kitab Al bayan Imam al Imrani berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air di atas kepalanya, merendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya. Hal tersebut juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan mandi junub saat subuh dan melanjutkan berpuasa sebagaimana biasanya.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum keramas saat puasa adalah dibolehkan atau mubah. Seseorang bisa keramas saat pagi hari atau siang hari namun tentunya dengan memperhatikan ketentuannya. Adapun sebagai umat muslim kita tidak diperbolehkan untuk melarang sesuatu yang menurut hukum islam diperbolehkan dan sebaliknya kita tidak boleh membolehkan perkara yang dilarang dalam agama.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2005 seconds (0.1#10.140)