Mandi Besarnya Perempuan dan Kunciran Rambut

Kamis, 25 Maret 2021 - 08:10 WIB
loading...
Mandi Besarnya Perempuan  dan Kunciran Rambut
Mandi besar perempuan sama dengan mandi besar laki-laki, perbedaaannya hanya pada boleh tidaknya membuka kunciran rambut saja. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Mandi besarnya ( mandi junub) perempuan apakah sama dengan mandi besarnya laki-laki? Maka jawabannya bahwa mandi besarnya perempuan sama persis dengan mandi besarnya laki-laki. Hanya saja ada perbedaan dari sisi tidak wajibnya seorang perempuan membuka kunciran rambutnya saat mandi besar.



Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah menyampaikan hal itu dalam tausiyahnya di jaringan kanal Islam Rodjatv, Senin kemarin. Berikut paparannya;

Kenapa ada perbedaan soal kunciran rambut? Hal ini yang berkaitan dengan mandi besar selain mandi besar dari haid dan nifas . Misalnya mandi besar karena mimpi basah, mandi besar karena berhubungan badan dengan suami, mandi besar karena ihram, mandi besar karena ingin shalat Jumat.



Mandi besar selain untuk haid dan nifas bagi seorang perempuan tidak diwajibkan untuk membuka kunciran rambutnya. Konsekuensinya akan ada rambut yang tidak terkena air, terutama yang berada di bagian dalam. Kenapa ini dikecualikan? Karena kalau ini diwajibkan, maka akan sangat memberatkan kaum wanita. Dan inilah yang sesuai dengan hadis Maimunah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anha, beliau pernah mengatakan:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ

“Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, aku adalah seorang perempuan yang mengikat kunciran-kunciran rambutku, apakah aku harus membukanya untuk mandi jinabah?”



Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ

“Tidak perlu engkau buka kunciran-kunciran rambutmu, cukup bagimu mengguyurkan air ke kepalamu sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu guyurkan air ke badanmu. Dengan begitu engkau menjadi suci.” (HR. Muslim)



Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan “tidak perlu,” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tahu konsekuensi bahwa akan ada rambut di dalam kunciran yang tidak terkena air sebagaimana kita tahu konsekuensi itu. Maka ini menunjukkan bahwa bagi seorang wanita tidak diwajibkan untuk menyampaikan air sampai ke pangkal-pangkal rambutnya. Tidak ada kewajiban seperti ini sebagaimana kewajiban ini ada pada laki-laki.

Hal ini karena Islam adalah agama yang memberikan kemudahan.

اﻟﻤﺸﻘﺔ ﺗﺠﻠﺐ اﻟﺘﻴﺴﻴﺮ

“Sesuatu yang sulit itu akan mendatangkan kemudahan.”



Hal ini juga berdasarkan apa yang dilakukan oleh Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anha ketika mendengar sahabat Abdullah Ibnu ‘Umar memerintahkan para wanita untuk membuka kunciran-kunciran rambut mereka saat mandi. ‘Aisyah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anha mengingkari apa yang dikatakan oleh sahabat Ibnu ‘Umar, karena beliau tahu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mewajibkan hal itu.

Berbeda mandi besar karena suci dari haid atau nifas. Menurut sebagian ulama dan pendapatnya paling kuat, bahwa ada kewajiban untuk membuka kunciran rambutnya, walaupun jumhur menyelisihi hal ini. Namun ada dalil khusus yang menguatkan pendapat yang mewajibkan para wanita untuk membuka kunciran rambutnya.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7751 seconds (0.1#10.140)