Sejarah Disyariatkannya Puasa Ramadhan, Berikut Ceritanya (2)
Rabu, 31 Maret 2021 - 14:41 WIB
loading...
Sejarah disyariatkannya puasa Ramadhan ternyata melalui tiga tahapan. Foto/Ist
A
A
A
Tinggal hitungan hari kita akan memasuki bulan mulia Ramadhan 1442 Hijriyah. Menurut kalender Hijriyah, Ramadhan tahun ini jatuh Hari Selasa, 13 April 2021. Berikut sejarah disyariatkannya puasa Ramadhan.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa sebenarnya proses pensyariatan puasa Ramadhan ini mempunyai kemiripan dengan proses pensyaraitan sholat. Keduanya melalui tiga tahapan pensyariatan.
Baca Juga: Sejarah Disyariatkannya Puasa Ramadhan dan Niatnya (1)
Penjelasan ini didapat lewat riwayat Imam Ahmad melalui jalur Muadz bin Jabal, menceritakan: Bahwa pensyaritan sholat itu melalui tiga tahapan dan pensyariatan puasa juga melalui tiga tahapan. Adapun pensyaritan sholat, pada mulanya ketika Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم tiba di Madinah beliau sholat selama lebih kurang 17 bulan menghadap arah Baitul Maqdis Palestina, hingga akhirnya Allah menurunkan ayat-Nya:
"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai." (QS. Al-Baqarah: 144)
Sehingga terjadilah perubahan arab kiblat dengan menghadap ke arah Masjid Haram Makkah. Ini dinilai sebagai tahapan pertama dalam pensyariatan sholat.
Muadz Melanjutkan, tatkala mereka berkumpul di masjid untuk sholat maka satu dengan yang lainnya saling memanggil untuk shalat, hampir-hampir di antara mereka ada yang membunyikan suara lonceng agar dengan mudah mengumpulkan jamaah untuk shalat.
Kemudian datanglah Abdullah bin Zaid, laki-laki dari kalangan Anshar kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم sambil menceritakan apa yang dilihatnya dalam mimpi, bahwa dia melihat seorang laki-laki dengan memakai kain hijau berdiri menghadap kiblat dan meneriakkan: "Allahu Akbar… Allahu Akbar… dst (lafazh adzan sekarang), lalu setelah selesai tidak berapa lama dari sana lak-laki tadi kembali melafalkan lafazh tersebut. Hanya saja kali ini dia menambahkan lafazh: (الصالة قامت قد) seperti lafazh Iqamah sekarang)
Lalu Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan agar lafazh-lafazh itu diajarkan kepada Bilal untuk selanjutnya Bilal menyeru kaum muslimin untuk sholat dengan lafazh itu. Tidak lama setelah itu datang juga Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu yang juga menceritakan perihal mimpi yang sama tetang adzan dan iqamah. Dan cerita tentang adzan serta iqamah ini dinilai sebagai tahapan kedua dalam pensyariatan shalat.
Muadz melanjutkan, bahwa tatkala sholat sudah berlangsung sebagian dari sahabat ketinggalan jamaah, maka sebagian sahabat berijtihad sendiri dengan mempercepat sholat hingga pada akhirnya bisa menyusul roakaat imam, dan pada akhirnya bisa salam bersama imam.
Namun, berbeda dengan apa yang dilakuakan oleh Muadz, beliau tidak melakukan seperti itu. Ketika datang Muadz langsung mengi kuti gerak Imam hingga akhir, tatkala imam salam, Muadz berdiri kembali menyempurnakan rokaat yang tertinggal, atas perilaku Muazd ini akhirnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan:
"Sesungguhnya Muadz telah melakukan yang benar untuk kalian, maka perbuatlah seperti apa yang diperbuat Muadz."
Cerita perihal tatacara sholat masbuq (tertinggal) dari imam ini dinilai sebabagai tahapan ketiga dari pensyariatan sholat.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa sebenarnya proses pensyariatan puasa Ramadhan ini mempunyai kemiripan dengan proses pensyaraitan sholat. Keduanya melalui tiga tahapan pensyariatan.
Baca Juga: Sejarah Disyariatkannya Puasa Ramadhan dan Niatnya (1)
Penjelasan ini didapat lewat riwayat Imam Ahmad melalui jalur Muadz bin Jabal, menceritakan: Bahwa pensyaritan sholat itu melalui tiga tahapan dan pensyariatan puasa juga melalui tiga tahapan. Adapun pensyaritan sholat, pada mulanya ketika Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم tiba di Madinah beliau sholat selama lebih kurang 17 bulan menghadap arah Baitul Maqdis Palestina, hingga akhirnya Allah menurunkan ayat-Nya:
"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai." (QS. Al-Baqarah: 144)
Sehingga terjadilah perubahan arab kiblat dengan menghadap ke arah Masjid Haram Makkah. Ini dinilai sebagai tahapan pertama dalam pensyariatan sholat.
Muadz Melanjutkan, tatkala mereka berkumpul di masjid untuk sholat maka satu dengan yang lainnya saling memanggil untuk shalat, hampir-hampir di antara mereka ada yang membunyikan suara lonceng agar dengan mudah mengumpulkan jamaah untuk shalat.
Kemudian datanglah Abdullah bin Zaid, laki-laki dari kalangan Anshar kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم sambil menceritakan apa yang dilihatnya dalam mimpi, bahwa dia melihat seorang laki-laki dengan memakai kain hijau berdiri menghadap kiblat dan meneriakkan: "Allahu Akbar… Allahu Akbar… dst (lafazh adzan sekarang), lalu setelah selesai tidak berapa lama dari sana lak-laki tadi kembali melafalkan lafazh tersebut. Hanya saja kali ini dia menambahkan lafazh: (الصالة قامت قد) seperti lafazh Iqamah sekarang)
Lalu Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan agar lafazh-lafazh itu diajarkan kepada Bilal untuk selanjutnya Bilal menyeru kaum muslimin untuk sholat dengan lafazh itu. Tidak lama setelah itu datang juga Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu yang juga menceritakan perihal mimpi yang sama tetang adzan dan iqamah. Dan cerita tentang adzan serta iqamah ini dinilai sebagai tahapan kedua dalam pensyariatan shalat.
Muadz melanjutkan, bahwa tatkala sholat sudah berlangsung sebagian dari sahabat ketinggalan jamaah, maka sebagian sahabat berijtihad sendiri dengan mempercepat sholat hingga pada akhirnya bisa menyusul roakaat imam, dan pada akhirnya bisa salam bersama imam.
Namun, berbeda dengan apa yang dilakuakan oleh Muadz, beliau tidak melakukan seperti itu. Ketika datang Muadz langsung mengi kuti gerak Imam hingga akhir, tatkala imam salam, Muadz berdiri kembali menyempurnakan rokaat yang tertinggal, atas perilaku Muazd ini akhirnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan:
"Sesungguhnya Muadz telah melakukan yang benar untuk kalian, maka perbuatlah seperti apa yang diperbuat Muadz."
Cerita perihal tatacara sholat masbuq (tertinggal) dari imam ini dinilai sebabagai tahapan ketiga dari pensyariatan sholat.
Lihat Juga :