Waktu Mustajab Berdoa Setelah Sholat Ashar di Hari Jumat, Segera Amalkan!
Jum'at, 09 April 2021 - 12:15 WIB
loading...
Seyogianya di sepanjang hari Jumat, seorang Muslim memperbanyak berdoa, dengan harapan menemui waktu ijabah yang bisa jadi berpindah-pindah di setiap Jumatnya. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Keistimewaan dan keutamaan hari Jumat bagi umat Islam, tidak diragukan lagi. Namun, tahukah Anda muslimah? Bila ternyata ada satu satu waktu dalam satu kali 24 jam pada hari Jumat ini yang mustajab untuk dibuat berdoa. Waktu tersebut dirahasiakan oleh Allah Ta'ala sebagaimana Allah merahasiakan Lailatul Qadar.
Baca juga: Memakmurkan Masjid dan Balasan Pahala yang Mengamalkannya
Mengutip ceramah Ustadz M. Mubasysyarum Bih yang dilansir NU online, menurutnya ada beberapa pendapat mengenai waktu mustajab tersebut. Di antaranya adalah pendapat yang menyatakan waktu ijabah adalah setelah Ashar di hari Jumat. Pendapat tersebut berdasar pada hadis sebagai berikut:
يوم الجمعة اثنتا عشرة ساعة منها ساعة لا يوجد عبد مسلم يسأل الله شيئا إلا أتاه إياه فالتمسوها آخر ساعة بعد العصر
“Dua belas jam pada hari Jumat di antaranya terdapat waktu yang seorang hamba Muslim tidaklah meminta sesuatu kepada Allah di waktu tersebut, kecuali Allah mengabulkan permintaannya . Maka carilah waktu tersebut di akhir waktu setelah Ashar.” (HR. Abu Daud, al-Nasa’i, al-Hakim dan al-Baihaqi).
Baca juga: Inilah Orang-orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan
Hadis tersebut disahihkan oleh Imam al-Hakim, beliau sebagaimana dikutip al-‘Iraqi menegaskan: قال الحاكم صحيح على شرط مسلم “Dan al-Hakim berkata, hadis ini sahih sesuai standar kesahihannya Imam Muslim.” (Syekh Zainuddin Abdurrahim bin al-Husain al-‘Iraqi, juz 3, hal. 190).
Sementara menurut keterangan hadis riwayat Imam Muslim, waktu ijabah adalah waktu di antara duduknya khatib di atas mimbar hingga Imam shalat Jumat menyelesaikan shalat Jumat. Riwayat Imam Muslim inilah yang kemudian dipilih oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah dalam menentukan waktu ijabah.
Baca juga: 6 Keistimewaan Bulan Suci Ramadhan
Al-Imam An-Nawawi mengatakan: “Waktu ijabah adalah waktu di antara duduknya khatib di atas mimbar saat pertama kali ia naik hingga imam shalat Jumat menyelesaikan shalatnya. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam Shahih Muslim dari sabda Nabi, riwayat Sahabat Abi Musa Al-Asy’ari. Pendapat lain mengatakan, ada beberapa versi yang banyak dan masyhur selain pendapat yang pertama. Yang paling masyhur adalah setelah Ashar hari Jumat. Pendapat yang benar adalah yang pertama,” (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Tahriru Alfazhit Tanbih, juz I, halaman 87).
Baca juga: Memakmurkan Masjid dan Balasan Pahala yang Mengamalkannya
Mengutip ceramah Ustadz M. Mubasysyarum Bih yang dilansir NU online, menurutnya ada beberapa pendapat mengenai waktu mustajab tersebut. Di antaranya adalah pendapat yang menyatakan waktu ijabah adalah setelah Ashar di hari Jumat. Pendapat tersebut berdasar pada hadis sebagai berikut:
يوم الجمعة اثنتا عشرة ساعة منها ساعة لا يوجد عبد مسلم يسأل الله شيئا إلا أتاه إياه فالتمسوها آخر ساعة بعد العصر
“Dua belas jam pada hari Jumat di antaranya terdapat waktu yang seorang hamba Muslim tidaklah meminta sesuatu kepada Allah di waktu tersebut, kecuali Allah mengabulkan permintaannya . Maka carilah waktu tersebut di akhir waktu setelah Ashar.” (HR. Abu Daud, al-Nasa’i, al-Hakim dan al-Baihaqi).
Baca juga: Inilah Orang-orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan
Hadis tersebut disahihkan oleh Imam al-Hakim, beliau sebagaimana dikutip al-‘Iraqi menegaskan: قال الحاكم صحيح على شرط مسلم “Dan al-Hakim berkata, hadis ini sahih sesuai standar kesahihannya Imam Muslim.” (Syekh Zainuddin Abdurrahim bin al-Husain al-‘Iraqi, juz 3, hal. 190).
Sementara menurut keterangan hadis riwayat Imam Muslim, waktu ijabah adalah waktu di antara duduknya khatib di atas mimbar hingga Imam shalat Jumat menyelesaikan shalat Jumat. Riwayat Imam Muslim inilah yang kemudian dipilih oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah dalam menentukan waktu ijabah.
Baca juga: 6 Keistimewaan Bulan Suci Ramadhan
Al-Imam An-Nawawi mengatakan: “Waktu ijabah adalah waktu di antara duduknya khatib di atas mimbar saat pertama kali ia naik hingga imam shalat Jumat menyelesaikan shalatnya. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam Shahih Muslim dari sabda Nabi, riwayat Sahabat Abi Musa Al-Asy’ari. Pendapat lain mengatakan, ada beberapa versi yang banyak dan masyhur selain pendapat yang pertama. Yang paling masyhur adalah setelah Ashar hari Jumat. Pendapat yang benar adalah yang pertama,” (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Tahriru Alfazhit Tanbih, juz I, halaman 87).
Lihat Juga :