Bekam Batalkan Puasa, Prof Syamsul Anwar: Masih Dalam Perdebatan
Jum'at, 23 April 2021 - 16:58 WIB
loading...
A
A
A
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.
يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”
Ketiga riwayat di atas adalah riwayat yang sahih. Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.
Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?
Muhammad Abduh Tuasikal dalam tulisannya berjudul "Bolehkah Bekam dan Donor Darah Ketika Puasa" menyebut di antara alasan bahwa bekam tidaklah membatalkan puasa:
Pertama, boleh jadi hadis yang menjelaskan batalnya orang yang melakukan bekam dan dibekam adalah hadis yang telah dimansukh (dihapus) dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri.
Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,
رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)
Ad Daruqutni mengatakan bahwa semua periwayat dalam hadis ini tsiqoh/terpercaya kecuali Mu’tamar yang meriwayatkan secara mauquf –yaitu hanya sampai pada sahabat.
Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa semua periwayat hadis ini tsiqoh/terpercaya, akan tetapi dipersilihkan apakah riwayatnya marfu’ (sampai pada Nabi) atau mawquf (sampai sahabat).
Ibnu Hazm mengatakan, “Hadis yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadis yang sahih.
Akan tetapi, Muhammad Abduh Tuasikal, mengatakan telah menemukan sebuah hadis dari Abu Sa’id : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam”.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.
يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”
Ketiga riwayat di atas adalah riwayat yang sahih. Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.
Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?
Muhammad Abduh Tuasikal dalam tulisannya berjudul "Bolehkah Bekam dan Donor Darah Ketika Puasa" menyebut di antara alasan bahwa bekam tidaklah membatalkan puasa:
Pertama, boleh jadi hadis yang menjelaskan batalnya orang yang melakukan bekam dan dibekam adalah hadis yang telah dimansukh (dihapus) dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri.
Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,
رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)
Ad Daruqutni mengatakan bahwa semua periwayat dalam hadis ini tsiqoh/terpercaya kecuali Mu’tamar yang meriwayatkan secara mauquf –yaitu hanya sampai pada sahabat.
Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa semua periwayat hadis ini tsiqoh/terpercaya, akan tetapi dipersilihkan apakah riwayatnya marfu’ (sampai pada Nabi) atau mawquf (sampai sahabat).
Ibnu Hazm mengatakan, “Hadis yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadis yang sahih.
Akan tetapi, Muhammad Abduh Tuasikal, mengatakan telah menemukan sebuah hadis dari Abu Sa’id : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam”.
Lihat Juga :