Bekam Batalkan Puasa, Prof Syamsul Anwar: Masih Dalam Perdebatan
Jum'at, 23 April 2021 - 16:58 WIB
loading...
A
A
A
"Sanad hadis ini sahih. Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan) sebelumnya," tuturnya.
Hadis ini menunjukkan bahwa hadis yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadis yang telah dinaskh (dihapus).”
Setelah membawakan pernyataan Ibnu Hazm di atas, Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/75) mengatakan, “Hadis semacam ini dari berbagai jalur adalah hadis yang sahih.
Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa hadis yang menyatakan batalnya puasa karena bekam adalah hadis yang telah dihapus (dinaskh). Oleh karena itu, wajib bagi kita mengambil pendapat ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah di atas.”
Baca juga: Manfaat Bekam untuk Kesehatan dan Risikonya
Kedua, pelarangan berbekam ketika puasa yang dimaksudkan dalam hadis adalah bukan pengharaman. Maka hadis: “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya” adalah kalimat majas.
Maksudnya adalah bahwa orang yang membekam dan dibekam bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan puasa. Yang menguatkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbekam dan puasa wishol –namun tidak sampai mengharamkan-, ini masih berlaku bagi sahabatnya.” (HR. Abu Daud no 2374.
Hadis ini tidaklah cacat, walaupun nama sahabat tidak disebutkan. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadis ini sahih.)
Hadis di atas menunjukkan bahwa bekam dimakruhkan bagi orang yang lemah jika dibekam. Hal ini juga dikuatkan dengan riwayat lain dalam sahih Bukhari dari Anas bin Malik sebagaimana telah disebutkan di atas.
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
“Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)
Dengan dua alasan di atas, maka pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat yaitu bekam tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam. Dan boleh jadi juga diharamkan jika hal itu menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam. Hukum ini berlaku juga untuk donor darah. Wallahu a’lam.
Baca juga: Beda Pendapat Soal Bekam: Membatalkan Puasa atau Tidak?
Hadis ini menunjukkan bahwa hadis yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadis yang telah dinaskh (dihapus).”
Setelah membawakan pernyataan Ibnu Hazm di atas, Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/75) mengatakan, “Hadis semacam ini dari berbagai jalur adalah hadis yang sahih.
Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa hadis yang menyatakan batalnya puasa karena bekam adalah hadis yang telah dihapus (dinaskh). Oleh karena itu, wajib bagi kita mengambil pendapat ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah di atas.”
Baca juga: Manfaat Bekam untuk Kesehatan dan Risikonya
Kedua, pelarangan berbekam ketika puasa yang dimaksudkan dalam hadis adalah bukan pengharaman. Maka hadis: “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya” adalah kalimat majas.
Maksudnya adalah bahwa orang yang membekam dan dibekam bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan puasa. Yang menguatkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbekam dan puasa wishol –namun tidak sampai mengharamkan-, ini masih berlaku bagi sahabatnya.” (HR. Abu Daud no 2374.
Hadis ini tidaklah cacat, walaupun nama sahabat tidak disebutkan. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadis ini sahih.)
Hadis di atas menunjukkan bahwa bekam dimakruhkan bagi orang yang lemah jika dibekam. Hal ini juga dikuatkan dengan riwayat lain dalam sahih Bukhari dari Anas bin Malik sebagaimana telah disebutkan di atas.
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
“Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)
Dengan dua alasan di atas, maka pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat yaitu bekam tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam. Dan boleh jadi juga diharamkan jika hal itu menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam. Hukum ini berlaku juga untuk donor darah. Wallahu a’lam.
Baca juga: Beda Pendapat Soal Bekam: Membatalkan Puasa atau Tidak?
(mhy)
Lihat Juga :