Golongan Perempuan yang Wajib Bayar Fidyah Setelah Ramadhan
Minggu, 09 Mei 2021 - 11:33 WIB
loading...
A
A
A
Pendapat Ketiga, wajib atas wanita hamil dan menyusui yang tidak bershaum pada bulan Ramadhan untuk mengqadha` sekaligus membayar fidyah apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya.
Namun apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah karena memang dia sendiri (wanita hamil atau menyusui) tidak mampu bershaum tanpa disebabkan kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, maka wajib atasnya mengqadha` tanpa membayar fidyah.
Di antara ‘ulama masa kini yang mentarjih pendapat ini adalah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah dalam buku Al-Muntaqa
Baca juga: Menteri Pertama Skotlandia Sebut Aksi Israel di Yerusalem Timur Tak Termaafkan
Dari tiga pendapat di atas, kami lebih meyakini pendapat kedua. Yakni membayar fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya. Itu adalah sebagai pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran.
Pendapat tersebut adalah pendapat yang ditegaskan oleh dua shahabat terkemuka, yaitu ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma sebagai turjuman dan mufassir Al-Qur`an, dan ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab radhyiallahu ‘anhuma , wallahu ta’ala a’lam. Bagi yang mau memilih pendapat pertama dan ketiga silahkan!
Tema hadis yang berkaitan dengan Al-Qur'an adalah :
Di antara syari’at yang diberlakukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada shaum Ramadhan adalah pembayaran fidyah yang Allah wajibkan terhadap pihak-pihak tertentu yang mendapatkan keringanan untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan, sebagaimana firman-Nya subhanahu wa ta’ala :
Baca juga: Pasar Tanah Abang Kembali Diserbu Pembeli
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (البقرة: ١٨٤
‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Al-Baqarah : 184).
Wallahu A'lam
Namun apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah karena memang dia sendiri (wanita hamil atau menyusui) tidak mampu bershaum tanpa disebabkan kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, maka wajib atasnya mengqadha` tanpa membayar fidyah.
Di antara ‘ulama masa kini yang mentarjih pendapat ini adalah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah dalam buku Al-Muntaqa
Baca juga: Menteri Pertama Skotlandia Sebut Aksi Israel di Yerusalem Timur Tak Termaafkan
Dari tiga pendapat di atas, kami lebih meyakini pendapat kedua. Yakni membayar fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya. Itu adalah sebagai pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran.
Pendapat tersebut adalah pendapat yang ditegaskan oleh dua shahabat terkemuka, yaitu ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma sebagai turjuman dan mufassir Al-Qur`an, dan ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab radhyiallahu ‘anhuma , wallahu ta’ala a’lam. Bagi yang mau memilih pendapat pertama dan ketiga silahkan!
Tema hadis yang berkaitan dengan Al-Qur'an adalah :
Di antara syari’at yang diberlakukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada shaum Ramadhan adalah pembayaran fidyah yang Allah wajibkan terhadap pihak-pihak tertentu yang mendapatkan keringanan untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan, sebagaimana firman-Nya subhanahu wa ta’ala :
Baca juga: Pasar Tanah Abang Kembali Diserbu Pembeli
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (البقرة: ١٨٤
‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Al-Baqarah : 184).
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :