Jangan Salah Paham, Ini Beda Hadas dan Najis

Selasa, 25 Mei 2021 - 11:13 WIB
loading...
Jangan Salah Paham, Ini Beda Hadas dan Najis
Hadas dan najis adalah dua istilah yang maknanya berbeda. Foto/Ist
A A A
Hadas dan najis adalah dua istilah yang sering kita dengar di setiap kajian thaharah (bersuci). Kedua istilah ini sering diartikan sama oleh sebagian kaum muslimin, padahal keduanya memiliki perbedaan.

Untuk membedakan keduanya, kita perlu mengetahui ciri dari masing-masing istilah najis maupun hadas. Dilansir dari NU Online, perbedaan keduanya bisa dilihat dari dua hal. Pertama, ditinjau dari segi hakikatnya. Kedua, ditinjau dari segi implikasi dan hukum fikihnya.

Adapun perbedaan antara hadas dan najis ditinjau dari segi hakikatnya, najis adalah perkara zahir dan bisa dilihat seperti air kencing, darah, dan lain sebagainya. Sedangkan hadas adalah perkara maknawi yang ada di dalam jasad dan tidak dapat dilihat oleh pancaindra.

Adapun perbedaan secara implikasi dan hukum fikihnya, bisa dilihat dari beberapa hal:

1. Dari segi niatnya.
Niat menjadi syarat untuk menghilangkan hadats. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak dibutuhkan niat.

2. Air.
Dalam menghilangkan hadas, air juga menjadi syarat. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak harus dengan air. Istinja’ misalkan, bisa dilakukan dengan menggunakan batu.

3. Penghilangan najis diharuskan untuk membersihkan mahal (tempat) najis sampai hilang ain (zat) najisnya. Sedangkan untuk hadats, cukup membasuh seluruh anggota badan jika hadats besar, dan cukup membasuh anggota wudhu (berwudhu) jika hadats kecil.

4. Menghilangkan hadas tidak perlu membeda-bedakan dan tartib.
Misalnya, ketika dalam satu waktu kita kentut, kemudian buang air kecil dan buang air besar, maka tidak harus menghilangkan hadats tersebut satu per satu, melainkan langsung sekaligus. Ini berbeda dengan najis. Jika dalam satu waktu di tangan kita terkena kotoran binatang, setelah itu kaki dan muka, maka kita harus membersihkannya satu per satu.

5. Berkaitan dengan pengganti dari menghilangkan hadats dan najis.
Jika hadats, maka menghilangkannya bisa digantikan dengan tayamum. Sedangkan najis, tidak bisa digantikan dengan tayamum. Namun pendapat ulama Hanabilah mengatakan bahwa membersihkan najis bisa diganti dengan tayamum.

Wallahu A'lam

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1977 seconds (0.1#10.140)