Boleh Berkurban dengan Hewan Apapun yang Halal, Termasuk Ayam

Kamis, 10 Juni 2021 - 18:55 WIB
loading...
A A A
Menurut Ibnu Hazm, dalam hadits ini dan juga hadis-hadis lain yang serupa Nabi hanya menyebutkan bahwa izinnya si perawan hanyalah diam saja, bukan berkata "iya" atau "setuju" dan lainnya, jadi jika setuju nikah pokoknya harus diam.



Keempat, telur yang berdosa tidak akan memikul dosa telur lain. Kitab Al Ath'imah dalam bukunya Al Muhalla bi Al Atsar Ibnu Hazm Al Qurthubi membahas masalah telur. Jika seseorang memasak sejumlah telur dalam satu wadah, lalu ternyata di antara sejumlah telur itu ada telur yang busuk, maka telur busuk itu tidak berpengaruh pada telur lain yang tidak busuk. Artinya telur yang tidak busuk masih tetap halal dan boleh dimakan. Hanya telur yang busuk itu saja yang harus ia buang.

Untuk menguatkan pendapatnya ini Ibnu Hazm mengutip sebuah ayat dalam Al Qur'an, yaitu firman Allah:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

"Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain"

Menurut beliau telur tidak akan memikul dosa telur lain, dan yang halal akan tetap halal walau berdekatan dengan yang haram, dan sebaliknya yang haram tetap haram biarpun berdekatan dengan yang halal. (Al Muhalla jilid 6/hal 95)



Kelima, malu-malu memakai qiyas. Ahlu Dzahir dan Ibnu Hazm menolak qiyas sebagai salah satu dalil untuk menetapkan hukum dalam Islam, namun anehnya jika kita menelaah buku Ibnu Hazm, Al Muhalla, kita akan menemukan cukup sering beliau menggunakan qiyas untuk berdalil atas sebuah hukum atau untuk membantah dalil dan argumentasi lawan pendapatnya, hanya saja beliau malu-malu menggunakan qiyas tersebut dengan mengatakan: "Inilah qiyas, jika seandainya qiyas itu Benar".

Salah satu contoh kasus Ibnu Hazm menggunakan qiyas ialah saat beliau membantah pendapat Zufar (w 158 H) mengenai puasa Ramadhan tidak perlu niat.

Menurut salah satu ulama dari mazhab Al Hanafiyah itu puasa di bulan Ramadhan tidak memerlukan niat, selama seseorang itu tidak makan, minum, bersetubuh dan melakukan pembatal-pembatal puasa yang lain di siang hari Ramadhan maka ia sudah dianggap berpuasa walupun ia tidak berniat untuk puasa; karena menurutnya bulan Ramadhan itu ya waktu untuk puasa, jadi tak perlu lagi niat puasa.

Ibnu Hazm dalam salah satu bantahannya terhadap pendapat Imam Zufar menganalogikan begini: seandainya seseorang ingin melakukan salat subuh, dan waktunya telah masuk, kemudian ia salat 2 raka'at tanpa niat salat subuh, seharusnya -kata Ibnu Hazm, jika kita menuruti pendapat Zufar tersebut- salat subuhnya sah karena memang waktu itu waktu salat subuh dan bukan waktu salat lain. Kemudian beliau menutup bantahannya ini dengan statement "inilah qiyas, jika seandainya qiyas itu benar"
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2007 seconds (0.1#10.140)