Bolehkah Perempuan Pergi Haji/Umrah Tanpa Mahram?

Senin, 05 Juli 2021 - 10:35 WIB
loading...
Bolehkah Perempuan Pergi...
ilustrasi. Foto istimewa
A A A
Melaksanakan ibadah haji bagi yang telah mampu pasti diinginkan hampir setiap umat muslim, tak terkecuali kaum muslimah . Namun terkadang kita dapati beberapa perempuan pergi haji dan umrah meski tanpa mahram . Pertanyaannya, bolehkah perempuan pergi haji dan umrah tanpa disertai mahram?

Baca juga: Cara dan Kiat Mendapat Syafa’at di Hari Kiamat

Mahram sendiri, dalam terminologi Bahasa Arab, adalah orang-orang yang merupakan lawan jenis , namun haram (tidak boleh) dinikahi. Mahram tidak hanya berhenti pada masalah perkawinan . Hal tersebut terbukti dengan adanya ketentuan bagi seorang perempuan dalam melakukan safar, seperti safar haji dan umrah.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "

“Janganlah seorang perempuan menyendiri dengan seorang laki-laki kecuali dengan mahramnya dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahramnya. Seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah Saw. istriku bepergian untuk suatu kepentingan dan aku mendapat mandat untuk berperang. Rasulullah Saw. menjawab, “Pergilah berhaji bersama istrimu.”. (HR. Imam Bukhârî dan Muslim)

Baca juga: Doa untuk Orang yang Meninggal Dunia, Latin dan Artinya

Dinukil dari berbagai sumber dijelaskan bahwa berangkat dari hadis itu, para ulama dari empat mazhab (Maliki, Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali) punya pandangan berbeda. Pendapat pertama, perempuan tidak boleh keluar rumah, bahkan untuk berhaji sekalipun apabila tidak didampingi oleh mahram mereka. Pendapat ini dikemukakan oleh Sufyan al-Tsauri, Abu Hanifah, dan sebagian ulama Kufah.

Imam Nawawi dalam Shahih Muslim Bi Syarhi al-Nawawi menyebutkan bahwa Abu Hanifah bahkan menjadikan adanya mahram bagi perempuan yang akan melaksanakan ibadah haji sebagai syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Taat Akan Berat Jika Sudah Terbiasa Maksiat

Hal ini berarti apabila ada seorang perempuan yang punya kemampuan secara fisik atau finansial untuk melaksanakan ibadah haji, akan tetapi dia tidak mempunyai mahram yang akan menyertainya, maka perempuan tersebut tidak punya kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji karena dia tidak memenuhi persyaratan adanya mahram yang harus menyertainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
6 Keistimewaan Masjidil...
6 Keistimewaan Masjidil Haram yang Jarang Diketahui Jemaah Haji
Bukan Sekadar Ibadah,...
Bukan Sekadar Ibadah, Ini 11 Keutamaan Haji bagi Jamaah dan Keluarganya
Inilah 4 Masjid yang...
Inilah 4 Masjid yang Harus Dikunjungi Jemaah Haji di Tanah Suci
Doa Jemaah yang Baru...
Doa Jemaah yang Baru Pulang Haji Dijamin Mustajab 40 Hari, Benarkah?
Rekomendasi
Terletak di Indonesia,...
Terletak di Indonesia, Patahan Banda Bisa Picu Bencana Melebihi Gempa Turki
Kekayaan Elon Musk Orang...
Kekayaan Elon Musk Orang Terkaya di Dunia, Cuma Setengah Harta Mansa Musa
Ilmuwan Menemukan Penyebab...
Ilmuwan Menemukan Penyebab Terjadinya Supernova
Artikel Terkini
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Keistimewaan Hari Jumat,...
Keistimewaan Hari Jumat, Yaumul Maiz Saat Allah Menampakan Diri di Surga
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved