Bolehkah Perempuan Pergi Haji/Umrah Tanpa Mahram?

Senin, 05 Juli 2021 - 10:35 WIB
loading...
Bolehkah Perempuan Pergi...
ilustrasi. Foto istimewa
A A A
Melaksanakan ibadah haji bagi yang telah mampu pasti diinginkan hampir setiap umat muslim, tak terkecuali kaum muslimah . Namun terkadang kita dapati beberapa perempuan pergi haji dan umrah meski tanpa mahram . Pertanyaannya, bolehkah perempuan pergi haji dan umrah tanpa disertai mahram?

Baca juga: Cara dan Kiat Mendapat Syafa’at di Hari Kiamat

Mahram sendiri, dalam terminologi Bahasa Arab, adalah orang-orang yang merupakan lawan jenis , namun haram (tidak boleh) dinikahi. Mahram tidak hanya berhenti pada masalah perkawinan . Hal tersebut terbukti dengan adanya ketentuan bagi seorang perempuan dalam melakukan safar, seperti safar haji dan umrah.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "

“Janganlah seorang perempuan menyendiri dengan seorang laki-laki kecuali dengan mahramnya dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahramnya. Seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah Saw. istriku bepergian untuk suatu kepentingan dan aku mendapat mandat untuk berperang. Rasulullah Saw. menjawab, “Pergilah berhaji bersama istrimu.”. (HR. Imam Bukhârî dan Muslim)

Baca juga: Doa untuk Orang yang Meninggal Dunia, Latin dan Artinya

Dinukil dari berbagai sumber dijelaskan bahwa berangkat dari hadis itu, para ulama dari empat mazhab (Maliki, Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali) punya pandangan berbeda. Pendapat pertama, perempuan tidak boleh keluar rumah, bahkan untuk berhaji sekalipun apabila tidak didampingi oleh mahram mereka. Pendapat ini dikemukakan oleh Sufyan al-Tsauri, Abu Hanifah, dan sebagian ulama Kufah.

Imam Nawawi dalam Shahih Muslim Bi Syarhi al-Nawawi menyebutkan bahwa Abu Hanifah bahkan menjadikan adanya mahram bagi perempuan yang akan melaksanakan ibadah haji sebagai syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Taat Akan Berat Jika Sudah Terbiasa Maksiat

Hal ini berarti apabila ada seorang perempuan yang punya kemampuan secara fisik atau finansial untuk melaksanakan ibadah haji, akan tetapi dia tidak mempunyai mahram yang akan menyertainya, maka perempuan tersebut tidak punya kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji karena dia tidak memenuhi persyaratan adanya mahram yang harus menyertainya.

Pendapat kedua, berbeda dengan Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan al-Nawawi lebih longgar. Ulama ini tidak memasukkan adanya mahram untuk perempuan yang akan melaksanakan ibadah haji. Keduanya justru mensyaratkan adanya keamanan bagi perempuan apabila ingin melaksanakan ibadah haji.

Baca juga: Hari Pertama Kerja Saat PPKM Darurat, Kemacetan Tak Terhindarkan

Jaminan keamanan perempuan dalam melaksanakan ibadah haji tersebut tidak hanya tergantung pada adanya mahram yang menyertai tapi juga bisa didampingi dengan sesama perempuan yang dapat dipercaya atau dengan rombongan. Ketentuan ini juga berlaku juga untuk perginya perempuan selain untuk melaksanakan ibadah haji, seperti untuk bisnis, tugas, belajar atau kunjungan lain.

Menurut keduanya, alasan kuat mengapa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam melarang perempuan untuk keluar rumah tanpa disertai mahram adalah faktor keamanan. Beliau ingin menjamin keamanan perempuan dalam melakukan setiap aktivitas sehari-hari.

Baca juga: Tragedi Pesawat Militer Tewaskan 47 Orang, Filipina Perintahkan Penyelidikan

Setelah melihat pendapat ulama dari empat mazhab itu, tampaklah letak perbedaan pandangan mereka tentang masalah ini. Ada yang berpendapat berdasarkan makna lahiriyah dari hadis, yaitu mewajibkan adanya mahram bagi perempuan yang berhaji; ada yang memberikan pengecualian bagi perempuan yang bersama perempuan-perempuan lain yang dapat dipercaya; bahkan ada yang berpandangan tidak diwajibkan adanya suami ataupun mahram jika dalam keadaan aman.

Syekh Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan, prinsip hukum atau ketetapan adanya mahram haji bukan untuk membatasi kebebasan Muslimah dalam melakukan ibadah. Tetapi, hal itu dimaksudkan untuk menjaga nama baik dan kehormatannya. Di samping juga untuk melindunginya dari maksud jahat dari orang-orang yang hatinya berpenyakit.

Baca juga: Catat! Syarat Perjalanan Jarak Jauh Terbaru Selama PPKM Darurat

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Rekomendasi
Air Kanal di Kota Argentina...
Air Kanal di Kota Argentina Berubah Warna Menjadi Merah Darah
Mulai Dekati Kematiannya,...
Mulai Dekati Kematiannya, Betelgeuse Akan Jadi Peristiwa Alam Terbesar di Bumi
Struktur Piramida Berusia...
Struktur Piramida Berusia 2.200 Tahun Ditemukan di Gurun Yudea
Artikel Terkini
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved