Dalil-Dalil yang Mewajibkan Menyembelih Kurban Bagi yang Mampu
loading...
A
A
A
Kendati demikian, Ibnu Hajar mengomenari hadis tersebut menyatakan: “Orang yang mewajibkan kurban berdalil dengan adanya perintah mengulangi penyembelihan. Maka hal ini dibantah dengan menyatakan, bahwa yang dimaksud adalah penjelasan syarat penyembelihan kurban yang disyariatkan. Ini seperti pernyataan orang yang shalat sunnah Dhuha sebelum matahari terbit. Jika matahari sudah terbit, maka ulangi shalat kamu”
Dalil kelima, hadis Abu Hurairah. Beliau berkata:
قَالَ رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memiliki kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih maka jangan dekati tampat shalat kami”
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah No. 3.123 dan Al-Khathib (8/338) dari Zaid bin Al-Hubab,Al-Hakim (2/389) dan Ahmad (2/321) dari Abdullah bin Yazid Al-Muqri dan Abu Bakr Asy-Syairazi dalam Sab’at Majalis Min Al-Amani dari Muhammad bin Sa’id. Mereka bertiga meriwayatkan dari Abdullah bin Iyasy dari Abdurrahman Al-A’raj dari Abu Hurairah secara marfu. Diambil dari Takhrij Ahadits Musykil Al-Faqr, karya Al-Albani, Cetakan Pertama,Tahun 1405H, Al-Maktab Al-Islami Beirut, hal.67-68.
Hadis tersebut jelas menunjukkan ancaman kepada orang yang memiliki kemampuan dan enggan menyembelih kurban. Tentunya, Rasulullah tidak akan berbuat demikian, kecuali menunjukkan bahwa itu hukumnya wajib.
Pendapat yang tidak mewajibkan menyatakan, bahwa hadis ini mauquf, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah dalam perkara ini.
Hal ini dijawab oleh Syaikh Al-Albani dalam pernyataan beliau: “Hadis ini diriwayatkan secara mauquf oleh Ibnu Wahab. Namun ziyadah tsiqah ini diterima. Abu Abdurahman Al- Muqri sebagai sangat tsiqah (kredibel)”.
Kemudian, pendapat yang tidak mewajibkan menjawab, anggap saja hadisnya hasan, namun juga tidak tegas dalam menunjukkan kewajibannya, sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar: “Yang menjadi dasar yang kuat, yang dipegangi oleh pendapat yang mewajibkan, ialah hadits Abu Hurairah ini. Namun diperselisihkan apakah marfu atau mauquf?
Mauquf lebih dekat kepada kebenaran, sebagaimana pendapat Ath-Thahawi dan selainnya. Walaupun marfu’, hadits ini juga tidak tegas dalam menunjukkan wajibnya”.
Keenam, hadis Mikhnaf bin Sulaim, ia berkata:
نَحْنُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَاتٍ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّا سُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أَضْحِيَةً وَعَتِيرَةً قَالَ تَدْرُونَ مَاالْعَتِيرَةُ؟ هَذِهِ الَّتِي يَقُولُ النَّا سُ الرَّجَبِيَّةُ
“Kami bersama Rasulullah dan Beliau wukuf di arafah, lalu berkata, “Wahai, manusia. Sesungguhnya wajib bagi setiap keluarga pada setiap tahunnya kurban dan ‘atirah”. Beliau berkata, “Tahukah kalian, apakah ‘atirah itu? Yaitu yang dikatakan orang rajabiyah”
Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad (4/215), Abu Dawud no.2.788, At-Tirmidzi no.1.518, An-Nasa’i 7/167 dan Ibnu Majah no. 3125. Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam Al-Misykah no.1478 dan Shahih Al-Jaami
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Demikian juga orang yang mewajibkan berhujjah dengan hadits Mikhnaf bin Sulaim ini yang diriwayatkan Ahmad dan imam yang empat dengan sanad yang kuat, namun tidak ada hujjah disana, karena shighahnya (katanya) tidak tegas menunjukkan wajib secara muthlak, dan juga disebutkan bersamanya ‘al-athirah’ yang tidak dianggap wajib oleh orang yang berpendapat wajibnya kurban”. (Bersambung)
Dalil kelima, hadis Abu Hurairah. Beliau berkata:
قَالَ رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memiliki kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih maka jangan dekati tampat shalat kami”
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah No. 3.123 dan Al-Khathib (8/338) dari Zaid bin Al-Hubab,Al-Hakim (2/389) dan Ahmad (2/321) dari Abdullah bin Yazid Al-Muqri dan Abu Bakr Asy-Syairazi dalam Sab’at Majalis Min Al-Amani dari Muhammad bin Sa’id. Mereka bertiga meriwayatkan dari Abdullah bin Iyasy dari Abdurrahman Al-A’raj dari Abu Hurairah secara marfu. Diambil dari Takhrij Ahadits Musykil Al-Faqr, karya Al-Albani, Cetakan Pertama,Tahun 1405H, Al-Maktab Al-Islami Beirut, hal.67-68.
Hadis tersebut jelas menunjukkan ancaman kepada orang yang memiliki kemampuan dan enggan menyembelih kurban. Tentunya, Rasulullah tidak akan berbuat demikian, kecuali menunjukkan bahwa itu hukumnya wajib.
Pendapat yang tidak mewajibkan menyatakan, bahwa hadis ini mauquf, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah dalam perkara ini.
Hal ini dijawab oleh Syaikh Al-Albani dalam pernyataan beliau: “Hadis ini diriwayatkan secara mauquf oleh Ibnu Wahab. Namun ziyadah tsiqah ini diterima. Abu Abdurahman Al- Muqri sebagai sangat tsiqah (kredibel)”.
Kemudian, pendapat yang tidak mewajibkan menjawab, anggap saja hadisnya hasan, namun juga tidak tegas dalam menunjukkan kewajibannya, sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar: “Yang menjadi dasar yang kuat, yang dipegangi oleh pendapat yang mewajibkan, ialah hadits Abu Hurairah ini. Namun diperselisihkan apakah marfu atau mauquf?
Mauquf lebih dekat kepada kebenaran, sebagaimana pendapat Ath-Thahawi dan selainnya. Walaupun marfu’, hadits ini juga tidak tegas dalam menunjukkan wajibnya”.
Keenam, hadis Mikhnaf bin Sulaim, ia berkata:
نَحْنُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ وَاقِفٌ بِعَرَفَاتٍ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّا سُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أَضْحِيَةً وَعَتِيرَةً قَالَ تَدْرُونَ مَاالْعَتِيرَةُ؟ هَذِهِ الَّتِي يَقُولُ النَّا سُ الرَّجَبِيَّةُ
“Kami bersama Rasulullah dan Beliau wukuf di arafah, lalu berkata, “Wahai, manusia. Sesungguhnya wajib bagi setiap keluarga pada setiap tahunnya kurban dan ‘atirah”. Beliau berkata, “Tahukah kalian, apakah ‘atirah itu? Yaitu yang dikatakan orang rajabiyah”
Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad (4/215), Abu Dawud no.2.788, At-Tirmidzi no.1.518, An-Nasa’i 7/167 dan Ibnu Majah no. 3125. Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam Al-Misykah no.1478 dan Shahih Al-Jaami
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Demikian juga orang yang mewajibkan berhujjah dengan hadits Mikhnaf bin Sulaim ini yang diriwayatkan Ahmad dan imam yang empat dengan sanad yang kuat, namun tidak ada hujjah disana, karena shighahnya (katanya) tidak tegas menunjukkan wajib secara muthlak, dan juga disebutkan bersamanya ‘al-athirah’ yang tidak dianggap wajib oleh orang yang berpendapat wajibnya kurban”. (Bersambung)
(mhy)