Cara Memandikan Jenazah Berikut Bacaan Niatnya

Selasa, 10 Agustus 2021 - 11:00 WIB
loading...
Cara Memandikan Jenazah Berikut Bacaan Niatnya
Orang yang berhak memandikan jenazah adalah orang masih ada ikatan keluarga, laki-laki mahram atau perempuan mahrom dari jenazah atau orang yang mengerti ilmu fiqih memandikan jenazah. Foto ilustrasi/Ist
A A A
Cara memandikan jenazah adalah salah satu kewajiban yang wajib diketahui umut muslim. Jenazah berasal dari bahasa Arab yang diambil dari Fi'il Madi "Janaza-yajnizujanazatan wa jinazatan". Jenazah berarti orang yang telah meninggal dunia.

Apabila jenazah telah terbaring di atas rumah dan kematiannya telah jelas dinyatakan dokter ahli maupun dengan lain-lainnya, maka hendaklah disegerakan mengurusnya (mensucikan/memandikan, mensholatkan, mengkafankan dan menguburkan). Hal ini didasarkan sabda Rasulullah SAW:

أسرعوا بالجنازة فإن تك خيرا تقدموها اليه وإن تك شرا تضعوه عن رقابك

"Segerakanlah urusan jenazah, jika ia orang baik, maka itulah orang yang sebaik-baiknya yang kamu segerakan, dan jika ia bukan orang baik, maka itulah orang yang seburuk-buruknya yang kamu buangkan keburukannya dari pundakmu, yaitu memasukkannya keliang kubur." (HR at-Tirmizi)

Berkaitan dengan proses memandikan jenazah, banyak sekali hadis yang berbicara mengenai hal tersebut. Termasuk salah satunya disunnahkan dalam proses memandikannya adalah dengan bilangan ganjil: tiga, lima atau tujuh kali, sehingga diperoleh kebersihan yang diinginkan.

Hal ini merujuk pada Hadis berikut: "Mandikanlah ia dengan bilangan ganjil, tiga kali, lima kali atau tujuh kali dan Ummu ‘Atiyah berkata: Jalinlah rambutnya menjadi tiga Untai." (HR. Muslim)

Kebanyakan ulama (jumhur) berpendapat, memandikan jenazah Muslim hukumnya fardhu kifayah. Namun, dalam persoalan memandikan sebagian tubuh mayat, terdapat perbedaan para ahli Fiqh (Fuqaha), tidak terkecuali Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i. Imam Syafi'i berpendapat, potongan tubuh yang ditemukan itu harus diperlakukan sebagaimana memperlakukan mayat yang utuh.

Orang Yang Berhak Memandikan Jenazah
1. Apabila jenazahnya laki-laki maka yang berhak memandikannya yaitu laki-laki yang masih mempunyai ikatan keluarga, istrinya, tetangga laki-laki, perempuan mahram (anak kandungnya).
2. Apabila jenazah perempuan yang berhak memandikannya yaitu suaminya, perempuan yang masih ada ikatan keluarga, tetangga perempuan, laki-laki mahram (anak kandungnya).
3. Apabila jenazahnya anak kecil (di bawah usia 7 tahun), maka boleh dimandikan baik oleh perempuan maupun laki-laki. Dan, sebaiknya dilakukan atau didampingi oleh orang yang ahli fiqih.

Syarat Sah Memandikan Jenazah
1. Niat
Untuk jenazah laki-laki: "Nawaitul Gusla Adaa-an 'an Haadzal Mayyiti Lillahi Ta'ala." Artinya: Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala.

Untuk jenazah perempuan: "Nawaitul Gusla Adaa-an 'an Haadzihil Mayyitati Lillaahi Ta'ala". Artinya: Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta'ala.

2. Airnya adalah air mutlak, suci, dapat menghilangkan najis dan tidak ada sesuatu yang dapat mencegah sampainya air ke tubuh mayat secara langsung.

3. Memandikan mayat boleh dilaksanakan hanya dengan menyiramkan air sekali secara merata ke seluruh tubuh mayat.

Berikut Tata Cara Memandikan Jenazah:
1. Membaca Niat
2. Menaruh mayat di tempat ketinggian supaya memudahkan mengalirnya air yang telah disiramkan ke tubuh mayat.
3. Melepaskan pakaian mayat lalu menutupi tubuhnya dengan kain supaya auratnya tidak terlihat, walaupun oleh orang yang memandikannya, kecuali mayat anak kecil.
4. Orang yang memandikannya memakai kain untuk melapisi tangannya untuk menggosok badan mayat, terutama waktu menggosok bagian auratnya.
5. Mengurut perut mayat dengan lembut untuk mengeluarkan kotoran-kotoran yang ada dalam perut mayat, kecuali perut perempuan hamil yang janin di dalamnya sudah meninggal, maka tidak perlu diurut.
6. Dimulai dengan membasuh anggota badan mayat sebelah kanan dan anggota tempat wudhu'.
7. Membasuh rata seluruh tubuh tiga kali, lima kali, tujuh kali atau lebih dengan bilangan ganjil. Di antaranya dicampur dengan daun pohon Bidara atau semacamnya yang dapat menolong membersihkan kotoran-kotoran di badan mayat, seperti sabun dan sebagainya. Sebagian ulama mengatakan, mayat itu wajib dimandikan tiga kali. Pertama, airnya sedikit dan dicampur dengan daun Bidara. Kedua, airnya dicampur kapur dan ketiga, dimandikan dengan air bersih. Orang yang memandikan wajib memulai dalam memandikannya dari kepala, kemudian tubuh bagian kanan, lalu ke tubuh bagian kiri. Sedangkan menurut ulama empat mazhab, yang diwajibkan itu hanya dimandikan dengan air bersih satu kali, dan kedua kalinya adalah sunnah. Ulama empat Mazhab tidak mewajibkan dengan daun Bidara dan kapur, melainkan hanya disunnahkan untuk mencampur airnya itu dengan kapur dan sejenisnya yang harum.
8. Untuk mayat perempuan, bagian di sela-sela rambutnya harus dibersihkan dan dicuci, kemudian sela-sela rambutnya dibasuh kembali.
9. Hendaklah tubuh mayat dikeringkan dengan handuk atau sejenisnya, kemudian diberi wangi-wangian. Dalam hal kondisi mayat yang tidak mungkin untuk dimandikan, misalnya karena 'uzur atau disebabkan karena tidak adanya air, terbakar, sakit yang sekiranya kalau dimandikan daging (kulitnya) akan rusak, maka semua ulama mazhab sepakat boleh ditayammumkan sebagai pengganti mandi. Sedangkan cara-cara mentayammumkannya sama seperti orang hidup bertayammum.

Mengenai taata cara sholat jenazah hendaknya dilakukan berjamaah dan bertindak sebagai imam adalah anggota keluarga paling dekat dengan si mayit seperti bapaknya, anaknya dan lain-lain yang dekat pertalian nasabnya. Apabila tidak ada, maka sholatnya bisa dipimpin oleh penguasa atau wakilnya atau orang yang paling mahir membaca Al-Qur'an.

Ulama-ulama mazhab menegaskan beberapa syarat yang menjadi sahnya sholat jenazah yaitu harus suci, menutup 'aurat (sama seperti salat fardhu). Ketika mensholatinya, hendaklah mayit itu diletakkan terlentang.

Sedangkan orang yang mensholatinya berdiri di belakang jenazah dan tidak jauh dari jenazah tesebut, lalu menghadap kiblat. Kepala mayat berada di sebelah kanan dan juga disyaratkan agar tidak ada batas baik tembok maupun sejenisnya. Orang yang mensholatinya harus berdiri, kecuali kalau tidak bisa (karena ada uzur yang dibolehkan syara').

Kemudian berniat dan bertakbir sebanyak empat kali. Diawali dengan membaca Al-Fatihah, lalu bertakbir dan membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya. Kemudian, setelah takbir yang ketiga dan keempat adalah membaca doa dengan memohonkan ampunan dan rahmat untuk mayat kemudian diakhiri dengan salam.

Menurut Mazhab Syafi'i, setelah takbir pertama membaca Al-Fatihah, lalu setelah takbir kedua membaca sholawat kepada Nabi Muhammad. Kemudian setelah takbir ketiga membaca doa, dan setelah takbir keempat mengucapkan salam, dan setiap takbir harus mengangkat kedua tangannya.

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)