Hati-hati, Kencing di Tempat Sembarangan Ada Ancamannya
Senin, 23 Agustus 2021 - 12:40 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini tentu mengganggu orang yang hendak masuk masjid, demikian pula bau kencingnya itu pasti akan masuk ke dalam masjid. Maka hal ini menunjukkan tidak boleh, haram hukumnya kencing di pintu-pintu masjid. Demikian pula semua perkara yang mengganggu orang yang ada di masjid.
Di zaman sekarang misalnya penyembelihan hewan kurban di pinggir masjid, karena kotoran dan darahnya dibuang di dekat masjid, baunya masuk ke dalam masjid. Tentu ini mengakibatkan orang yang ada di masjid terganggu shalat dan ibadahnya.
Baca juga: Amalan yang Konsisten
Kalau di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu, Rasulullah dan para sahabat menyembelihnya di lapangan tempat shalat. Dan yang namanya lapangan tempat shalat di padang pasir, biasanya digunakannya setahun sekali untuk acara menyembelih hewan kurban tersebut. Maka selama kita masih bisa untuk menjauhkan penyembelihan hewan dari masjid sehingga tidak mengganggu baunya ke masjid, ini harus kita lakukan. Karena mengganggu orang yang ada di dalam masjid, mengganggu mereka beribadah, itu dilarang dalam Islam.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
من لم يستقبل القبلة ولم يستدبرها في الغائط كتب له حسنة ومحي عنه سيئة
“Siapa yang tidak menghadap kiblat dan tidak membelakangi kiblat saat buang air, akan ditulis untuknya satu kebaikan dan dihapus darinya satu keburukan.” (HR. Imam Ath-Thabrani)
Baca juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 6 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia
Hadis ini menunjukkan keutamaan tidak menghadap kiblat juga tidak membelakangi kiblat saat buang air. Ini adalah perkara yang dianjurkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Memang terjadi ikhtilaf di antara para ulama tentang boleh tidak kalau kita menghadap kiblat saat buang air di dalam bangunan. Kebanyakan ulama mengatakan boleh. Dasarnya hadis Ibnu ‘Umar, bahwa Ibnu ‘Umar pernah naik ke atap rumah Hafshah dan tidak sengaja melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang buang air menghadap Baitul Maqdis dan membelakangi kiblat. Sehingga Ibnu ‘Umar beristinbath dari situ bahwa berarti kalau di dalam bangunan boleh. Adapun kalau di luar bangunan itu tidak boleh.
Di zaman sekarang misalnya penyembelihan hewan kurban di pinggir masjid, karena kotoran dan darahnya dibuang di dekat masjid, baunya masuk ke dalam masjid. Tentu ini mengakibatkan orang yang ada di masjid terganggu shalat dan ibadahnya.
Baca juga: Amalan yang Konsisten
Kalau di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu, Rasulullah dan para sahabat menyembelihnya di lapangan tempat shalat. Dan yang namanya lapangan tempat shalat di padang pasir, biasanya digunakannya setahun sekali untuk acara menyembelih hewan kurban tersebut. Maka selama kita masih bisa untuk menjauhkan penyembelihan hewan dari masjid sehingga tidak mengganggu baunya ke masjid, ini harus kita lakukan. Karena mengganggu orang yang ada di dalam masjid, mengganggu mereka beribadah, itu dilarang dalam Islam.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
من لم يستقبل القبلة ولم يستدبرها في الغائط كتب له حسنة ومحي عنه سيئة
“Siapa yang tidak menghadap kiblat dan tidak membelakangi kiblat saat buang air, akan ditulis untuknya satu kebaikan dan dihapus darinya satu keburukan.” (HR. Imam Ath-Thabrani)
Baca juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 6 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia
Hadis ini menunjukkan keutamaan tidak menghadap kiblat juga tidak membelakangi kiblat saat buang air. Ini adalah perkara yang dianjurkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Memang terjadi ikhtilaf di antara para ulama tentang boleh tidak kalau kita menghadap kiblat saat buang air di dalam bangunan. Kebanyakan ulama mengatakan boleh. Dasarnya hadis Ibnu ‘Umar, bahwa Ibnu ‘Umar pernah naik ke atap rumah Hafshah dan tidak sengaja melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang buang air menghadap Baitul Maqdis dan membelakangi kiblat. Sehingga Ibnu ‘Umar beristinbath dari situ bahwa berarti kalau di dalam bangunan boleh. Adapun kalau di luar bangunan itu tidak boleh.
Lihat Juga :