Berapa Lamakah Batas Nifas? 40 Hari atau 60 Hari?
Selasa, 07 September 2021 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Bagaimana kalau ada wanita yang nifasnya berhenti di hari ke-30 atau di hari ke-20 dan tidak keluar lagi? Apakah dia harus menunggu waktu 40 hari kemudian dia baru shalat? Ataukan dia shalat ketika darahnya berhenti?
Jawabannya adalah kalau memang benar-benar berhenti, maka ketika berhenti itulah dia punya kewajiban untuk shalat. Karena 40 hari adalah batas maksimum, bukan berarti seorang wanita harus menunggu 40 hari kemudian baru ada kewajiban untuk menjalankan shalat lagi.
Batas Nifas Maksimum 60 Hari?
Ustadz Ad-Dariny menjelaskan, batas maksimumnya nifas adalah hari ke-40, hal ini sebagaimana disebutkan oleh jumhur ulama. Adapun Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala beliau mengatakan sampai hari ke-60. Beliau mendasari pendapatnya dengan istiqra’ (penelitian). Beliau tidak menemukan ada wanita yang nifas melebihi 60 hari. Dan beliau menemukan banyak wanita yang nifas yang darahnya masih keluar setelah 40 hari. Makanya beliau mengatakan bahwa kalau memang darahnya masih seperti darah yang sebelumnya dan belum melewati hari ke-60, maka tetap dianggap sebagai darah nifas.
Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala juga menguatkan pendapatnya Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala. Hanya saja karena ada hadis dari Ummu Salamah dan banyak ulama menguatkan hadis ini, maka kita katakan hadis tersebut lebih kuat untuk dijadikan sebagai batas maksimal masa nifas.
Baca juga: Manfaat Puasa Senin Kamis dan Pahala Mengamalkannya
Perbedaan pendapat ini bisa terjadi karena mungkin Imam Syafi’i melemahkan hadis itu dan tidak melihatnya sebagai hadis yang shahih. Sehingga beliau tidak wajib mengikuti hadis tersebut karena dalam pandangan beliau sanadnya kurang kuat. Atau bisa jadi beliau melihat sanadnya kuat tapi beliau memahami bahwa itu bukan penjelasan tentang batas maksimum dari masa nifas, tapi itu hanya menjelaskan tentang keadaan umum wanita di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Bisa jadi beliau memahaminya demikian.
Dan inilah fikih. Ketika seorang ulama besar berpendapat dengan suatu pendapat, yakinlah bahwa Imam tersebut tidaklah berpendapat dengan pendapat yang seperti itu kecuali berdasarkan dalil yang menurut beliau lebih kuat. "Maka kalau kita melihat ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama besar, hati-hati dengan lisan kita, jangan sampai kita merendahkan salah satu pendapat. Katakan bahwa menurut saya yang lebih kuat pendapat ini, tapi jangan rendahkan pendapat yang lainnya. Itulah adab dalam berbeda pendapat yang telah dicontohkan oleh para ulama kita dari zaman dulu,"paparnya.
Wallahu A'lam
Jawabannya adalah kalau memang benar-benar berhenti, maka ketika berhenti itulah dia punya kewajiban untuk shalat. Karena 40 hari adalah batas maksimum, bukan berarti seorang wanita harus menunggu 40 hari kemudian baru ada kewajiban untuk menjalankan shalat lagi.
Batas Nifas Maksimum 60 Hari?
Ustadz Ad-Dariny menjelaskan, batas maksimumnya nifas adalah hari ke-40, hal ini sebagaimana disebutkan oleh jumhur ulama. Adapun Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala beliau mengatakan sampai hari ke-60. Beliau mendasari pendapatnya dengan istiqra’ (penelitian). Beliau tidak menemukan ada wanita yang nifas melebihi 60 hari. Dan beliau menemukan banyak wanita yang nifas yang darahnya masih keluar setelah 40 hari. Makanya beliau mengatakan bahwa kalau memang darahnya masih seperti darah yang sebelumnya dan belum melewati hari ke-60, maka tetap dianggap sebagai darah nifas.
Syaikh ‘Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala juga menguatkan pendapatnya Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala. Hanya saja karena ada hadis dari Ummu Salamah dan banyak ulama menguatkan hadis ini, maka kita katakan hadis tersebut lebih kuat untuk dijadikan sebagai batas maksimal masa nifas.
Baca juga: Manfaat Puasa Senin Kamis dan Pahala Mengamalkannya
Perbedaan pendapat ini bisa terjadi karena mungkin Imam Syafi’i melemahkan hadis itu dan tidak melihatnya sebagai hadis yang shahih. Sehingga beliau tidak wajib mengikuti hadis tersebut karena dalam pandangan beliau sanadnya kurang kuat. Atau bisa jadi beliau melihat sanadnya kuat tapi beliau memahami bahwa itu bukan penjelasan tentang batas maksimum dari masa nifas, tapi itu hanya menjelaskan tentang keadaan umum wanita di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Bisa jadi beliau memahaminya demikian.
Dan inilah fikih. Ketika seorang ulama besar berpendapat dengan suatu pendapat, yakinlah bahwa Imam tersebut tidaklah berpendapat dengan pendapat yang seperti itu kecuali berdasarkan dalil yang menurut beliau lebih kuat. "Maka kalau kita melihat ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama besar, hati-hati dengan lisan kita, jangan sampai kita merendahkan salah satu pendapat. Katakan bahwa menurut saya yang lebih kuat pendapat ini, tapi jangan rendahkan pendapat yang lainnya. Itulah adab dalam berbeda pendapat yang telah dicontohkan oleh para ulama kita dari zaman dulu,"paparnya.
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :