Wudhu di Kereta, Haruskah Diganti dengan Tayamum?

Selasa, 14 September 2021 - 13:36 WIB
loading...
A A A
Kedua cara bersuci di atas menggunakan air.

[3] Tayammum dengan tanah

Merupakan pengganti wudhu dan mandi.

Dalam ayat di atas, Allah menyebutkan syarat bolehnya tayammum;

[1] Bagi mereka yang sakit, sehingga tidak memungkinkan menggunakan air.

[2] Bagi mereka yang tidak mendapatkan air setelah berusaha mencari.

Inilah latar belakang orang boleh melakukan tayammum. Yang itu semua sama sekali tidak ada hubungannya dengan safar. Sehingga orang boleh saja tayammum ketika tidak sedang safar, karena alasan sakit atau tidak memiliki air.

Ketiga, bagi musafir yang bisa mendapatkan air atau memungkinkan menggunakan air, dia tidak boleh tayammum. Karena tayammum adalah pengganti, sementara wudhu adalah asal. Dan tidak boleh melakukan pengganti, selama yang asal masih memungkinkan dilakukan.

Mereka yang berada di kereta, masih sangat memungkinkan untuk wudhu. Toilet di kereta airnya cukup memadai. Volume air yang dibutuhkan untuk wudhu, tidak lebih banyak dibandingkan volume itu yang dibutuhkan untuk menyiram kotoran setelah buang air.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4518 seconds (0.1#10.140)