Bolehkah Membaca Al-Kahfi Dicicil?
Jum'at, 24 September 2021 - 11:59 WIB
loading...
Membaca surat Al Kahfi adalah suatu yang dianjurkan (mustahab) di hari Jum’at. Hal ini karena pahala yang begitu besar. Foto ilustrasi/iqra.xyz
A
A
A
Bolehkah membaca Al-Kahfi Dicicil? Pertanyaan ini sering muncul karena surat Al-Kahfi ini memiliki ayat yang sangat banyak dan panjang.Secara umum, Al kahfi adalah surah ke-18 dan terdiri dari 110 ayat. Juz 15 dimulai dari ayat 1-74. Sedangkan Juz 16 dari ayat 75-110.
Selain itu, membaca surat Al Kahfi adalah suatu amalan yang dianjurkan (mustahab) di hari Jum’at ini. Hal ini karena pahala yang begitu besar sebagaimana berita yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ketika membaca surat Al-Kahfi ini harus sekaligus atau boleh dicicil?
Baca juga: Tafsir Al-Kahfi Ayat 9, Kisah 7 Pemuda Tertidur di Gua 300 Tahun
Membaca surat Al Kahfi adalah amalan sunnah atau tambahan, maka mengerjakannya pun tidak terikat pada syarat dan rukun amalan. Dalam hadis-hadis tidak dijelaskan baca Al-Kahfi harus sekali duduk atau dibaca habis dalam satu kali waktu.
Dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah, hadis-hadis tentang anjuran membaca surat Al Kahfi di hari Jumat, tidak menunjukkan harus dibaca rampung sekali duduk. Artinya, membaca surat Al-Kafhi boleh saja dicicil, asalkan selama masih di hari Jumat. Waktunya bisa kapan saja atau dicicll tapi masih masuk hari Jum'at, maka Insya Allah kita telah menunaikan perintah di hadis itu.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah, amalan membaca Al-Kahfi di hari Jum'at boleh dicicil, karena yang dituju adalah membaca seluruh surat Al Kahfi di hari yang telah dikhususkan tersebut. Bahkan kalau seorang membacanya dalam sholat, juga diperbolehkan.
Nabi Shallalahu 'alaihi wa Sallam bersabda : :
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi).
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, ‘membaca surat al-Kahfi di malam Jumat’. Ini mengisyaratkan bahwa surat al-Kahfi bisa dibaca selama 24 jam di hari Jumat. Dimulai sejak terbenamnya matahari di hari Kamis, hingga Maghrib hari Jumat.
Al-Munawi menukil keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar : Kata al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya al-Amali, “Anjuran membaca al-Kahfi ada di beberapa riwayat, ada yang menyatakan ‘Hari jum’at’ dalam riwayat lain ‘Malam Jumat’. Bisa kita kompromikan bahwa waktu yang dimaksud adalah siang dan malam jumat.” (Al Munawi dalam Faidhul Qadir).
Selain itu, membaca surat Al Kahfi adalah suatu amalan yang dianjurkan (mustahab) di hari Jum’at ini. Hal ini karena pahala yang begitu besar sebagaimana berita yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ketika membaca surat Al-Kahfi ini harus sekaligus atau boleh dicicil?
Baca juga: Tafsir Al-Kahfi Ayat 9, Kisah 7 Pemuda Tertidur di Gua 300 Tahun
Membaca surat Al Kahfi adalah amalan sunnah atau tambahan, maka mengerjakannya pun tidak terikat pada syarat dan rukun amalan. Dalam hadis-hadis tidak dijelaskan baca Al-Kahfi harus sekali duduk atau dibaca habis dalam satu kali waktu.
Dijelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah, hadis-hadis tentang anjuran membaca surat Al Kahfi di hari Jumat, tidak menunjukkan harus dibaca rampung sekali duduk. Artinya, membaca surat Al-Kafhi boleh saja dicicil, asalkan selama masih di hari Jumat. Waktunya bisa kapan saja atau dicicll tapi masih masuk hari Jum'at, maka Insya Allah kita telah menunaikan perintah di hadis itu.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah, amalan membaca Al-Kahfi di hari Jum'at boleh dicicil, karena yang dituju adalah membaca seluruh surat Al Kahfi di hari yang telah dikhususkan tersebut. Bahkan kalau seorang membacanya dalam sholat, juga diperbolehkan.
Nabi Shallalahu 'alaihi wa Sallam bersabda : :
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi).
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, ‘membaca surat al-Kahfi di malam Jumat’. Ini mengisyaratkan bahwa surat al-Kahfi bisa dibaca selama 24 jam di hari Jumat. Dimulai sejak terbenamnya matahari di hari Kamis, hingga Maghrib hari Jumat.
Al-Munawi menukil keterangan al-Hafidz Ibnu Hajar : Kata al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya al-Amali, “Anjuran membaca al-Kahfi ada di beberapa riwayat, ada yang menyatakan ‘Hari jum’at’ dalam riwayat lain ‘Malam Jumat’. Bisa kita kompromikan bahwa waktu yang dimaksud adalah siang dan malam jumat.” (Al Munawi dalam Faidhul Qadir).
Lihat Juga :